| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin/dispensasi kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum menikahkan anak perempuan ANESKA KAYLLA SAPUTRO, Umur 18 tahun, Lahir di Jakarta pada tanggal 04 Januari 2007 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 95/U/JP/2007 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil Kotamdya Jakarta Pusat, dengan Laki -laki yang bernama BRYAN VIANDY;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan tersebut diatas kedalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu.
- Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo et bono). |