| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
384/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AGUSTINA NURUL AMBARWANI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MOHAMAD CANDRA NUGRAHA, SH.,C.Med.,CIRM.,CIRP.,CPLA.,CPLM. | AGUSTINA NURUL AMBARWANI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT telah lalai melakukan kewajibannya dalam melakukan balik nama Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 07589 pengganti nomor 147 ke atas nama PENGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 14/XI/ST/1983 dan memberikan izin kepada PENGGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT selaku penjual menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Asli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang bertitikad baik dan patut dijamin dengan kepastian hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa gugatan ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |