Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. ANWAR Bin MUHAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 268/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3858/M.2.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Bin MUHAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa  ANWAR Bin MUHAMIN bersama-sama dengan terdakwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, terdakawa ADE RIYANTO Bin RAFEI dan terdakwa SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN (dimana ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi,  telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa ANWAR Bin MUHAMIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa bersamasama dengan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA,  ADE RIYANTO Bin RAFEI dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN (yang ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN.
  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar jam 00.45 WIB, ketika Terdakwa bersamasama dengan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA,  ADE RIYANTO Bin RAFEI dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN berkumpul di kontrakan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN yang berada Jl. Kampung Tikungan Nomor 99, RT. 001/RW.018, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,  sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan untuk pelaksanaannya  RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA telah menyiapkan 1 (satu) bilah celurit warna Coklat.
  • Bahwa  RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA yang membawa sepeda motor Honda Beat No.Pol.: B5786-FXC selanjutnya sepeda motor yang dibawa oleh RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA dikendarai oleh  Terdakwa sedangkan  RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA membonceng dibelakang dengan membawa sebilah celurit,  dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN dengan membawa sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL memboncengkan  ADE RIYANTO Bin RAFEI, selanjutnya Terdakwa dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN mengendari sepeda motor yang dibawanya berkeliling mencari sepeda motor yang bisa diambilnya.
  • Bahwa ketika sampai di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yaitu sekira jam 02.30 WIB. di hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, ADE RIYANTO Bin RAFEI melihat seseorang yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX seorang diri, selanjutnya ADE RIYANTO Bin RAFEI memberitahukan kepada  Terdakwa dan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA serta SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN bahwa orang tersebut yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN orang akan dijadikan  sasaran.
  • Bahwa selanjutnya SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN dengan kekerasan langsung memepet  sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan Terdakwa juga memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN, selanjutnya ADE RIYANTO Bin RAFEI turun dan  tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN langsung mencabut kontak  sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN sehingga sepeda motor mati dan berhenti dan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA dengan  mengayunkan celurit yang dibawanya kearah  saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan meminta supaya saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN untuk turun dan menyerahkan  sepeda motornya kalau tidak akan dibacok.
  • Bahwa saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN yang ketakutan selanjutnya  turun dari sepeda motor yang dikendarai dan melarikan dan meninggalkan sepeda motornya selanjutnya tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN, SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN dengan memboncengkan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA langsung membawa pergi sepeda motor Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX beserta 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold yang disimpannya didalam jok sepeda motor kearah Balaikambang dan  diikuti oleh Terdakwa dan ADE RIYANTO Bin RAFEI dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN yaitu sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA,  ADE RIYANTO Bin RAFEI serta SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN menjual sepeda motor milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN kepada LEO (DPO) dengan harga  Rp.3.200.000, dimana pembayarannya ditransfer keakun Dana dengan Nomor 0889-0208-4949 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut  dibagibagi dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa beserta RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA,  ADE RIYANTO Bin RAFEI dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN tersebut, saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,00. (Sembilan belas juta rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya