| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa DARMAWAN ALS MUSA BIN SAMSUN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 07.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perum Puri Bintara Regency Blok N.17 Rt.019/02 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa berangkat dari kosannya yang beralamat di Perum Mas Naga dengan berjalan kaki menuju Perum Puri Bintara Regency Blok N.17 Rt.019/02 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah linggis kecil yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, dan linggis tersebut akan terdakwa pergunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah korban TANGKAS MARUDUT;
- Bahwa setelah terdakwa masuk kedalam perumahan tempat tinggal korban TANGKAS MARUDUT, kemudian terdakwa memantau rumah korban dengan berkeliling rumah korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah terdakwa melihat rumah korban TANGKAS MARUDUT dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa menuju depan rumah korban, lalu terdakwa berdiri ditembok sebelah kiri depan rumah korban, setelah itu terdakwa memanjat tembok rumah korban TANGKAS MARUDUT, kemudian turun keteras rumah korban, setelah itu terdakwa menuju lorong jendela rumah korban sebelah kiri, selanjutnya terdakwa melihat kearah dalam rumah korban melalui kaca jendela, setelah keadaan didalam rumah sepi tidak ada orang, kemudian terdakwa mengeluarkan 2 (dua) linggis yang sudah dibawa oleh terdakwa didalam selipan pinggang sebelah kiri terdakwa, satu linggis dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kanan, dan satu lagi linggis dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya satu linggis yang dipegang ditangan kiri terdakwa dimasukan kedalam sela daun jendela agar kelihatan renggang, setelah jendela mulai renggang, selanjutnya linggis yang dipegang menggunakan tangan kanan oleh terdakwa dimasukan ke bagian jendela yang renggang, setelah itu daun jendela yang batangnya terbuat dari alumunium terdakwa congkel paksa sampai sampai dengan engsel daun jendela rusak dan terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah korban TANGKAS MARUDUT, setelah itu terdakwa turun kelantai satu dan tidak melihat kamar, lalu terdakwa naik kelantai 2 (dua) rumah korban melalui tangga, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar yang terkunci, lalu membuka pintu kamar tersebut, dan ternyata kamar tersebut merupakan kamar utama, kemudian membuka pintu lemari pakaian korban, dan mengambil 5 (lima) jam tangan yang terdiri dari 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition, 2 (dua) buah jam tangan merk swiss Army, 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil, dan 1 (satu) buah jam tangan merk Chrono Master, lalu jam milik korban terdakwa masukan kedalam kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil celengan kaleng, lalu oleh terdakwa dibuka menggunakan linggis dan didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), dan uang tunai didalam lemari sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut oleh terdakwa dimasukan kedalam kantong celana;
- Bahwa setelah terdakwa membawa semua barang-barang milik korban TANGKAS MARUDUT, kemudian terdakwa pulang kembali kekosan terdakwa, kemudian karena terdakwa sudah mempunyai uang dari hasil mengambil uang milik korban TANGKAS MARUDUT, selanjutnya sekitar jam 18.00 Wib terdakwa pulang ke lampung dengan membawa 5 (lima) jam tangan milik korban uang sebesar Rp. 7.000.000,( tujuh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa naik ojek online menuju terminal pulo gebang Jakarta Timur, kemudian terdakwa naik travel menuju lampung, selanjutnya terdakwa menawarkan supir travel 5 (lima) buah jam tangan milik korban TANGKAS MARUDUT sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), tetapi supir travel hanya membeli 4 (empat ) buah jam tangan milik korban TANGKAS MARUDUT yang terdiri dari 2 (dua) buah jam tangan merk swiss Army, 1 (satu) buah jam tangan merk Fossil, dan 1 (satu) buah jam tangan merk Chrono Master sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangan kan 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition tedakwa bawa pulang, sesampainya terdakwa dilampung, terdakwa membeli 1 (satu) buah Handphone merk Oppo sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uangnya terdakwa pergunakan untuk main judi slot dan kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 13.15 Wib didepan Indomaret Jalan Raya Bintara Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Barat untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban TANGKAS MARUDUT mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah);
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik korban tanpa izin dari korban TANGKAS MARUDUT;
-------- Perbuatan DARMAWAN ALS MUSA BIN SAMSUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana. ------
|