| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 652/Pid.B/2025/PN Bks | 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 2.AGATHA , SH 3.RINA YUDIANTI, SH 4.RUSMIYATI, SH |
1.FITRAWAN alias KEMPIT bin (alm) JAYA 2.SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 652/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–8696/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) bersama-sama dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Depan Sekolah TK Anaka Negeri Mawar VI G Mawar Indah 1/31 RT.005 RW.009 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat dan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah, Pondok Ungu Permai Blok Ee 2 No. 26 RT.011 RW. 010, Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, perbarengan perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Tambun Jaya Rt. 002 Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) menelepon terdakwa SELAMET Alias SELAMET bin BAMBANG, yang intinya terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) mengajak terdakwa SELAMET Alias SELAMET bin BAMBANG, untuk melakukan pencurian dengan modus sepeda motor roda dua dengan daerah target bebas dan terdakwa SELAMET Alias SELAMET bin BAMBANG menyanggupi ajakan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) kemudian mereka janjian untuk berkumpul di rumah milik terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) yang beralamat di Kampung Tambun Jaya Rt. 002 Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG datang ke rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (alm) lalu terjadilah perbincangan antara terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG mendiskusikan rencana pencurian dengan modus sepeda motor roda dua, yang sudah direncanakan dan untuk perlengkapan dan alat-alat sudah dipersiapkan oleh terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) serta pembagian tugas masing-masing, yaitu akan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah milik saksi UDIN KOMARUDIN dan 1 (satu) buah kunci letter T yang disimpan dalam tempat kaca mata, setelah selesai pembagian tugas, terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) bersama dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG langsung keluar rumah berboncengan, yang membonceng terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG sedangkan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dibonceng berputar-putar di daerah sekitaran Kali Baru Kota Bekasi, kemudian sekira pukul 11.00 WIB ketika terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin (alm) JAYA dan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG melintas di Jl. Depan sekolah TK Anak Negeri Mawar VI G Mawar Indah 1/31 Kel. Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, mereka terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) bersama dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG melihat ada 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD milik saksi AINI NABILA MACHFI sedang terparkir di halaman luar parkir Sekolah TK Anak Negeri, kemudian terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG melewatinya, dan ketika situasi dalam keadaan sedang sepi lalu terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin (alm) JAYA kembali ke arah halaman parkiran Sekolah TK Anak Negeri tersebut lalu terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (alm) turun dari boncengan terdakwa SELAMET Bin BAMBANG lalu mendekati motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD milik saksi AINI NABILA MACHFI tersebut sedangkan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG menunggu di luar parkir. Setelah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) mendekati Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD tersebut dan ternyata rumah kunci kotak tidak tertutup kemudian terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dengan menggunakan kunci leter T merusak kunci kontak Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD hingga bisa dinyalakan motornya dan setelah berhasil lalu terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin (alm) JAYA membawa Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD tersebut ke arah luar jalan utama diikuti oleh terdakwa SELAMET Bin BAMBANG mengendarai motor Honda Beat warna Merah menuju rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) ----- Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) tiba di rumah yang beralamat di Kampung Tambun Jaya RT. 002 RW. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kemudian FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) menghubungi Sdr. Jajang (DPO) dengan Nomor Handphone 085711088499 untuk menawarkan motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD milik saksi AINI NABILA MACHFI tersebut kepada Sdr. Jajang (DPO). Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Sdr. Jajang (DPO) datang bersama temannya ke rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (DPO). Kemudian Sdr. Jajang (DPO) memberikan uang tunai senilai Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) sebagai pembayaran 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD tahun 2024, No. Ka. MH1JME118RK102557, No. Mesin JME1E1102570 STNK atas nama AINI NABILA MACHFI milik saksi AINI NABILA MACHFI. Selanjutnya Sdr. Jajang (DPO) membawa motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD, tahun 2024, No. Ka. MH1JME118RK102557, No. Mesin JME1E1102570 STNK atas nama AINI NABILA MACHFI dan meninggalkan rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm). Kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5876 KGD tahun 2024, No. Ka. MH1JME118RK102557, No. Mesin JME1E1102570 STNK atas nama AINI NABILA MACHFI tersebut Terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) membagi dua dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG, masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). ----- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) menghubungi kembali terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG untuk mengajak terdakwa SELAMET Alias SELAMET bin BAMBANG untuk melakukan pencurian kembali dengan modus sepeda motor roda dua dan terdakwa SELAMET Alias SELAMET bin BAMBANG menyanggupi ajakan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) kemudian terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG langsung berangkat menuju rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm), setibanya di rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm), tidak lama kemudian mereka terdakwa kembali keluar rumah berboncengan, yang membonceng terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG sedangkan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dibonceng berputar-putar di daerah sekitaran Pondok Ungu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah milik saksi UDIN KOMARUDIN dan 1 (satu) buah kunci letter T yang disimpan dalam tempat kaca mata seperti sebelumnya. Lalu sekitar pukul 11.35 WIB ketika terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG melintasi sebuah rumah di Pondok Ungu Permai Blok EE 2 No.26 Rt.011/010 kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat, terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) bersama dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG melihat ada 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi B 5283 KKA, No. Ka. MH1JMH118SK221796, No. Sin. JMH1E1220123, tahun 2025 milik saksi NINA NUR ‘AINI yang sedang terparkir di teras rumah, dalam keadaan sepi kemudian terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) turun mendekati motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi B 5283 KKA, No. Ka. MH1JMH118SK221796, No. Sin. JMH1E1220123, tahun 2025 milik saksi NINA NUR ‘AINI tersebut sedangkan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG yang menunggu berjaga di luar parkiran lalu terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) mendekati motor tersebut. Setelah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) dekat dengan motor, terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) melihat rumah kunci kontak motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi B 5283 KKA No. Ka. MH1JMH118SK221796, No. Sin. JMH1E1220123, tahun 2025 milik saksi NINA NUR ‘AINI tersebut dalam keadaan tidak tertutup dan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) langsung menggunakan kunci leter T yang sebelumnya ditaruh didalam kota kacamata untuk merusak kunci kontak motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi B 5283 KKA No. Ka. MH1JMH118SK221796, No. Sin. JMH1E1220123, tahun 2025 milik saksi NINA NUR ‘AINI tersebut hingga bisa dinyalakan dan setelah berhasil menghidupkan mesin motornya terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) membawa motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi B 5283 KKA, No. Ka. MH1JMH118SK221796, No. Sin. JMH1E1220123, tahun 2025 atas nama saksi NINA NUR ‘AINI tersebut ke arah luar jalan utama menuju rumah terdakwa FITRAWAN Alias KEMPIT bin JAYA (Alm) yang beralamat di Kampung Tambun Jaya Rt. 002 Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. ----- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) yang beralamat di Kampung Tambun Jaya Rt. 002 Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG berbicara kepada terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) agar tidak menjual motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi B 5283 KKA No. Ka. MH1JMH118SK221796, No. Sin. JMH1E1220123, tahun 2025 milik saksi NINA NUR ‘AINI tersebut melainkan untuk dipakai bekerja sehari-hari oleh terdakwa SELAMET Alias SELAMET Bin BAMBANG dan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) menyetujuinya. ----- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) bersama-sama dengan terdakwa SELAMET Alias SELAMET Bin BAMBANG melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah untuk memiliki barang milik korban untuk di jual dan uangnya dibagi berdua antara terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) bersama dengan terdakwa SELAMET Alias SELAMET Bin BAMBANG. ----- Selanjutnya terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) ditangkap oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman dari Polda Metro Jaya, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 03.25 WIB terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin JAYA (Alm) ditangkap di rumahnya yaitu di Kampung Tambun Jaya Rt. 002 Rw. 031 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Sedangkan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG ditangkap oleh petugas Kepolisian yang mengaku dari Kantor Kepolisian Unit I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kepolisian Polsek Kranji, yang selanjutnya di bawa Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. ---- Akibat perbuatan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin (alm) JAYA bersama-sama dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG tersebut saksi AINI NABILA MACHFI menderita kerugian senilai kurang lebih Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sedangkan saksi korban lainnya yaitu saksi NINA NUR ‘AINI menderita kerugian sekitar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa FITRAWAN alias KEMPIT bin (alm) JAYA bersama-sama dengan terdakwa SELAMET alias SELAMET bin BAMBANG tersebut diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
