| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON - ANIH untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pencatatan kematian orangtua/ibunya dari Pemohon – ANIH yang bernama Almarhumah Bleno yang telah meninggal pada tanggal 13 Januari 1998 di Kota Bekasi, Jawa Barat;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan pencatatan atas kematian orangtua/ibunya dari Pemohon – ANIH yang bernama Almarhumah Bleno yang telah meninggal pada tanggal 13 Januari 1998 di Kota Bekasi, Jawa Barat;
- Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada PEMOHON - ANIH;
Atau :
Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan pencatatan kematian atas orangtua/Ibunya dari Pemohon - ANIH aquo berpendapat lain, maka PEMOHON - ANIH memohon penetapan pencatatan kematian atas orangtua/Ibunya Pemohon - ANIH aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |