| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ANDY SAPUTRA BIN ABUBAKAR pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 19.00 wib hingga di Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 248 ( dua ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG"
- 125 (seratus dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl;
- 88 (delapan puluh delapan) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 745.000.- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah );
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor tidak ingat;
- 1 (satu) buah tas;
Selanjutnya Saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.WEL (DPO) yang terdakwa beli untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut dengan lokasi yang beralamat di Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli ½ lembar seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk perbutirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Trihexyphenidyl saya menjual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli ½ lembar seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk per tiga butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- pil kuning berlogo "MF" saya jual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi 5 (lima) butir untuk per dua butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi, adapun omset toko dengan menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per pelastik kemasan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ANDY SAPUTRA BIN ABUBAKAR diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/259/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/260/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/261/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANDY SAPUTRA BIN ABUBAKAR pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 Saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 19.00 wib di Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 248 ( dua ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG"
- 125 (seratus dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl;
- 88 (delapan puluh delapan) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 745.000.- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah );
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor tidak ingat;
- 1 (satu) buah tas;
Selanjutnya Saksi Sany Setiawan SH, Deni Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.WEL (DPO) yang terdakwa beli untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut dengan lokasi yang beralamat di Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli ½ lembar seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk perbutirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Trihexyphenidyl saya menjual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli ½ lembar seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk per tiga butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- pil kuning berlogo "MF" saya jual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi 5 (lima) butir untuk per dua butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Kp.Rw.Bambu No.10 Rt.003/002 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi, adapun omset toko dengan menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per pelastik kemasan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ANDY SAPUTRA BIN ABUBAKAR diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/259/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/260/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/261/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |