Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Bks MALESTINA SIJABAT SETIA ELFE RIANA PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MALESTINA SIJABAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Bahtiar SHMALESTINA SIJABAT
Tergugat
NoNama
1SETIA ELFE RIANA PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN JATIRASA Cq
2KECAMATAN JATIASIH Cq
3DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BEKASI Cq,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum :
  3. Membatalkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicacat dalam register Nomor : 61/wrs-kec jta/Vl/2025 di Kecamatan Jatiasih dan surat Nomor : 116/Vl/2025 di Kelurahan Jatirasa;
  4. Menyatakan Pewaris ( Charles Tri Putra Siregar / Charles Siregar) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2024;
  5. Menetapkan bahwa nama (Charles Tri Putra Siregar di Akta Lahir Nomor : 130/Pemb.kes/16/1980) / (Charles Siregar dengan Kartu Tandan penduduk Nomor : 3275091901740008  ), / (Charles Siregar di Akta Pemberkatan Nikah), / (Charles Tri Putra Siregar di Ijazah), dan ( Charles Siregar di Sertifikat tanah dan bangunan)  adalah 1 (satu) orang yang sama:
  6. Mentapkan nama – nama dibawa ini ;

4.1 MALESTINA SIJABAT, tempat dan tanggal lahir di Pemaatang Siantar, 17

      Januari 1949 (umur 77 tahun), NIK 1210015701490001;

4.2 SETIA ELFE RIANA PURBA, tempat dan tanggal lahir di Medan, 08 Agustus

      1987 (umur 38 tahun ), NIK 3275094808870009;

Sebagai Ahli Waris dari Almarhum Charles Tri Putra Siregar / Charles Siregar;

  1. Mentapakan pembagian harta perwaris sebagai berikut; Setia Elferiana Purba Mendapatkan bagian ¼ ( sepermpat) harta dari pewaris dan sisa diberikan kepada Malestina Sijabat;
  2. Menghukum Kepada Turut Tergugat Untuk Patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat  sesuai hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak