Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
501/Pdt.P/2025/PN Bks Deananda Putri Deska Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 501/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deananda Putri Deska
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu atau Wali dari Ibu Kandungnya yang bernama Nurwaini Yacub.
  3. Memberi izin dan kuasa kepada pemohon bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri sekaligus bertindak, untuk dan atas nama Ibu Kandung Pemohon sebagai Pengampu, yang bernama Nurwaini Yacub, dalam pelaksanaan jual beli Rumah Nenek di darah CIbadak Sukabumi.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak