Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa AFRIANTO pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Pondok Melati Indah Jl. Krakatau IV Rt.08/05 Kel. Jatiwarna Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan penganiayaan terhadap SALOMO SIHOMBING, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 13.30 Wib, korban SALOMO SIHOMBING mendapatkan tugas dari pihak Bank BNI untuk menagih costumer yaitu istri dari terdakwa yang bernama WULAN telah meminjam pinjaman di Bank BNI, dan istri terdakwa sudah menunggak sebanyak 24 Kali cicilan, sebesar Rp. 8.406.000,- (delapan juta empat ratus enam ribu rupiah), kemudian pada saat korban SALOMO SIHOMBING sampai dirumah terdakwa, korban langsung bertemu dengan istri terdakwa yang bernama WULAN, pada saat menagih hutang terhadap istri terdakwa terjadilah adu mulut, sehingga membuat terdakwa tersulut emosi, lalu terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya digunakan untuk mengupas buah, selanjutnya terdakwa menghampiri korban SALOMO SIHOMBING dengan mebawa pisau, kemudian terdakwa mengayunkan pisau dapur tersebut kearah korban SALOMO SIHOMBING dengan menggunakan tangan kiri dan jarak antara korban dengan terdakwa ± 30 (tiga puluh) cm, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut kearah punggung belakang sebelah kanan korban SALOMO SIHOMBING sebanyak 1 (satu) kali, pada saat terdakwa menusuk korban, korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan sehingga pisau tersebut mengenai lengan kanan korban menjadi sobek, setelah itu korban menelpon teman-temannya, dan teman-teman korban datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan korban;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Polsek Pondok Gede;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka pad luka dengan ukuran 2 cmx 0,5 cm x 4 cm, tepi luka lancip dan rata, pendarahan aktif, dan pada jari Tengah tangan kana nada kebiruan minimal ukuran 5 cmx 1,5 cm , ada bengkak minimal;
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban SALOMO SIHOMBING mengalami luka-luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : I/RSUDPG/VER/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dr.ADIN PRASETYO ADI dokter pada RSUD Pondok Gede, Dengan Kesimpulan: Korban adalah seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun. Dari pemeriksaan ditemukan Pada Korban ditemukan A. Pada bahu kanan ada luka ukuran 2cm x 4cm, tepi luka lancip dan rata, perdarahan aktif, putus arteri/tendon/rotator cuff tidak ada, bengkak tidak ada, kemerahan tidak ada, kebiruan tidak ada. Area gerakan baik, ada nyeri, level nyeri 5. B. Pada bagian jari tengah tangan kanan ada kebiruan minimal ukuran 5cm x 1,5cm, ada bengkak minimal, Area gerakkan baik, ada nyeri, level nyeri 2;
---------- Perbuatan terdakwa AFRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. - |