Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Bks RANTI SAFITRI 1.KEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA
2.KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RANTI SAFITRI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA
2KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sudarto Panjaitan SHKEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA
2Sudarto Panjaitan SHKEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang dimohonkan untuk membuktikan dalil-dalil dari Pemohon Pra Peradilan II;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum segala Putusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon Pra Peradilan I terkait penetapan Tersangka a.n. Pemohon Pra Peradilan II;
  4. Menyatakan tidak sah upaya paksa penangkapan/penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I terhadap Pemohon Pra Peradilan II;
  5. Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I dan II untuk menghentikan Penyelidikan dan membebaskan Pemohon Pra Peradilan II dari tahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan, serta memulihkan hak-hak Pemohon Pra Peradilan II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabat (rehabilitasi);
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya