INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 566/Pdt.G/2026/PN Bks | PT. MITRA PLASTINDO MAS | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 566/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menyatakan Total kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat secara sah sebesar Rp.37,612,000,000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Rupiah);
4. Menyatakan Penggugat hanya melakukan Pembayaran sisa Pokok hutang sebesar sebesar Rp. 37,612,000,000,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving Nomor : CRO.JKB/352/KMK/2011. Akta No.70, Tanggal 25 Agustus 2011 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving Nomor : CRO.JKB/353/KMK/2011. Akta No.72, Tanggal 25 Agustus 2011, dengan Cara Mencicil setiap bulan nya sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah);
5. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum total kewajiban Penggugat sebesar Rp.163,491,946,038,12 berdasarkan Surat Rincian Kewajiban dengan Nomor SAM.SA3/CMA1.1144/2026 Tertanggal 07 September 2026 , dengan rincian Sebagian berikut ;
Fasilitas Baki Debit Tunggakan Bunga Tunggakan Denda Tunggakan Biaya Lainnya BYDT / TBYD Total Kewajiban
KMK 1 23,455,524,000.00 25,768,882,134.79 36,235,162,952.57 390,664,000.00 2,700,432,996.07 88,550,666,083.43
KMK 2 14,156,476,000.00 24,096,857,255.27 33,981,760,278.03 2,706,186,421.39 74,941,279,954,69
Total 37,612,000,000.00 49,865,739,390.06 70,216,923,230.60 390,664,000.00 5,406,619,417.46 163,491,946,038,12
6.Menyatakan Tunggakan Bunga, denda dan biaya lain lain tidak sah dan cacat hukum;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk melarang Tergugat dan atau tidak membebankan Tunggakan Bunga, Tunggakan Denda, Tunggakan Biaya Lainnya, BYDT/TBYD sampai melebihi jumlah hutang pokok Penggugat ;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tidak melanjutkan Proses lelang atas hak tanggungan 2 (Dua) Bidang Tanah dengan Luas 13,662 M2 berikut Bangunan-Bangunan dan sarana Pelengkap sesuai SHGB No.00366/WEDI a.n PT.CIPTAPLASTINDO RAYA dan SHGB – EL, NIB 12.10.000030686.0/WEDI (Ex SHGB No.1471/WEDI) a.n PT. MITRA PLASTINDO MAS yang berlokasi di Jl. Raya Sedati No.37, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang dimohonkan oleh Tergugat ;
9.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak melanjutkan Proses lelang atas hak tanggungan 1 (Satu) Bidang Tanah dengan Luas Tanah 269 M2 berikut Bangunan Ruko dengan Luas 330 M2 sesuai SHGB No. 2197/KEDOYA UTARA a.n Nyonya Shirley Boedihartono yang berlokasi di Komplek Perumahan Green Garden, Jl. Panjang Blok A7 No. 16, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta yang dimohonkan oleh Tergugat;
10.Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
