| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 2.AGATHA , SH 3.RUSMIYATI, SH 4.HERU PUJIONO, SH 5.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 6.Fadlan Khairad Perangin Angin |
AMMAR bin FAUZI NAHDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-769/M2173/ENNZ2/01/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam masih dalam tahun 2025, di pinggir Jalan yang beralamatkan Kampung Cakung Rt.001 Rw.012, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan last menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sedang menginap di kosan milik FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) di daerah Bogor, Jawa Barat, kemudian FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) meminta kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mencarikan alamat yang memang aman untuk menerima dan mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja, lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI memberikan alamat rumahnya kepada FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) yang berada di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja dikirim dari Aceh, tetapi terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tidak diberitahukan oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) terkait upah yang akan diberikan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) hanya mengatakan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI kalau paket berisikan Narkotika jenis Ganja sudah diterima dengan aman, maka nanti terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI akan diberikan upah oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO), kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diminta oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk mendownload aplikasi Zangi dengan maksud nanti berkomunikasi lewat aplikasi Zangi saat ganjanya akan sampai di Bekasi, setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI langsung download aplikasi Zangi. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diberitahukan oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) melalui aplikasi Zangi bahwa untuk paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja sudah ada resinya, dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diminta oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk memantau paket tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) menjelaskan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bahwa paket sudah dalam perjalanan dan meminta kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk menunggunya namun karena terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tidak memiliki kendaraan, maka FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) meminta temannya yang dipanggil oleh dengan sebutan ABANG (DPO) untuk menemani terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI pergi memantau paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan motor milik ABANG (DPO) Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dihubungi oleh ABANG (DPO) dan meminta terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengirimkan lokasi dimana terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI berada karena ABANG (DPO) akan menjemput terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI. Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB ABANG (DPO) sudah sampai di lokasi tempat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI berada yaitu di Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan motor, selanjutnya terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama dengan ABANG (DPO) berangkat untuk melihat situasi di alamat tujuan paket yaitu di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mengarahkan kepada FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk paket disimpan di tangga dekat pintu gerbang masuk rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yaitu di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI R merasa yakin paket akan aman apabila disimpan disana. Bahwa sekitar pukul 18.45 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama ABANG (DPO) sampai di depan RS. Mitra Keluarga Pratama yang beralamatkan Jalan Raya Jati Merdeka, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, namun hanya melewati saja sambil melihat paket apakah sudah berada di rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI, kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI melihat paket berisi ganja tersebut sudah sampai di lokasi sesuai alamat yang berada di resi, selanjutnya terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dan ABANG (DPO) berhenti agak menjauh dari lokasi tempat paket berada untuk memberikan kabar kepada FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) bahwa paket sudah berada di lokasi tersebut, lalu FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) mengatakan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bahwa paket jangan dulu diambil, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama ABANG (DPO) mencoba melihat lagi situasi di rumah tempat penyimpanan paket berisi ganja menggunakan motor, saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI melintas situasi di rumah tersebut ada yang aneh menurut terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI karena biasanya di sekitar pukul 20.00 WIB pagar rumah harusnya sudah dalam keadaan tertutup, namun disaat itu masih banyak mobil yang terparkir di dalam halaman rumah. Lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mengabari FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) bahwa situasinya tidak memungkinkan untuk mengambil paket berisi ganja tersebut, namun FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) tetap meminta terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengambil paket tersebut karena menurut FEBI Alias PEBONG Alias MPI aman apabila paket tersebut diambil, namun terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tetap menolak karena menurut terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tidak aman apabila paket diambil saat itu. Setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama dengan ABANG (DPO) pulang ke rumah saudara terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI di daerah Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dihubungi oleh ABANG (DPO) dan mengajak terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengecek ke lokasi tempat paket berisikan Narkotika jenis Ganja,dan sekitar pukul 09.00 WIB ABANG (DPO) sudah sampai di rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yang berada di daerah Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan menggunakan motor, setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama ABANG (DPO) pergi menuju ke lokasi tempat penyimpanan paket berisi ganja, dan saat dalam perjalanan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) meyakinkan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengambil paket berisi ganja tersebut dengan lastic bahwa paket sudah menginap di lokasi dan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) yakin bahwa aman apabila diambil saat itu, sekitar pukul 09.15 WIB FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) sampai di rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yang berada di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI turun dari motor di depan pintu keluar RS. MITRA KELUARGA PRATAMA, dan langsung jalan kaki menuju ke rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengambil paket berisi ganja tersebut, sedangkan ABANG (DPO) menunggu di lokasi agak jauh dari rumah, kemudian sekitar pukul 09.20 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sudah sampai di rumah dan terdakwa AMMAR bin FAUZI NAHDI langsung mengambil paket yang berada di tangga dekat pintu gerbang masuk, setelah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mengambil paket berisi ganja tersebut terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI pergi keluar rumah tersebut dan saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sudah keluar rumah tiba-tiba ada 1 (satu) orang yang berdiri di depan rumah tersebut dan kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI langsung melarikan diri dengan membawa paket berisi ganja tersebut, namun saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI melarikan diri paket yang terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bawa tersebut dibuang karena terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI merasa ketakutan, terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI terjatuh dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diamankan oleh beberapa Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian salah satu Polisi mengamankan 1 (satu) buah paket yang berisikan ganja, dan 1 (satu) orang Polisi mengamankan 1 (satu) buah handphone milik terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yang didapat dari kantong celana sebelah kanan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI, lalu Polisi membuka paket tersebut di depan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI, dan setelah dibuka paket tersebut di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus yang berisikan ganja, lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diintergorasi oleh anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya yang menanyakan darimana terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mendapatkan ganja tersebut dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bilang bahwa disuruh oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk mengambil paket berisikan ganja, setelah itu anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya meminta terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk menunjukkan keberadaan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO), dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bilang bahwa FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) berada di kost Dormitory Kencana yang berada di daerah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pergi ke Kost Dormitory Kencana, namun FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) sudah tidak berada di kost tersebut. Kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI berikut barang bukti Narkotika jenis ganja dibawa ke kantor Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahwa barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan surat dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Nomor: B/690/IX/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba, tanggal 29 September 2025, dengan rincian sebagai berikut: No. Jenis Barang Bukti Jumlah (bruto/gram) Jumlah (netto/gram) Disisihkan ke Lab (bruto/gram) 1. 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.080 1.063 Dimusnahkan (gram) Ket 5 2 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.018 1.001 1.058 (Kode A) 5 3 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.015 998 996 (Kode B) 5 993 (Kode C) 4 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.051 1.034 5 1.029 (Kode D) 5 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.023 1.006 5 1.001 (Kode E) 6 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.036 1.019 5 1.014 (Kode F) 7 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.044 1.027 5 1.022 (Kode G) 8 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.118 1.101 5 1.096 (Kode H) 9 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.031 1.014 5 1.009 (Kode I) 10 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.082 1.065 5 1.060 (Kode J) 11 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.038 1.021 5 1.016 (Kode K) 12 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.071 1.054 5 1.049 (Kode L) 13 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.099 1.082 5 1.077 (Kode M) 14 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.013 996 5 991 (Kode N) 15 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dan hitam dilakban bening 976 955 5 950 (Kode O) JUMLAH TOTAL SELURUHNYA 15.695 15.436 75 15.361 Kode A s/d Kode O Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik sesuai Berita Acara No. Lab: 6185/NNF/2025, tanggal 13 Oktober 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 7182/2025/NF berupa 15 (lima belas) bungkus lastic klip (Kode A s/d Kode O) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 72,0120 gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 7182/2025/NF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip (Kode A s/d Kode O) masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 71,3497 gram selanjutnya digunakan untuk persidangan. Bahwa terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa terdakwa terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam masih dalam tahun 2025, di pinggir Jalan yang beralamatkan Kampung Cakung Rt.001 Rw.012, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan last menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sedang menginap di kosan milik FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) di daerah Bogor, Jawa Barat, kemudian FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) meminta kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mencarikan alamat yang memang aman untuk menerima dan mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja, lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI memberikan alamat rumahnya kepada FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) yang berada di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja dikirim dari Aceh, tetapi terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tidak diberitahukan oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) terkait upah yang akan diberikan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) hanya mengatakan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI kalau paket berisikan Narkotika jenis Ganja sudah diterima dengan aman, maka nanti terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI akan diberikan upah oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO), kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diminta oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk mendownload aplikasi Zangi dengan maksud nanti berkomunikasi lewat aplikasi Zangi saat ganjanya akan sampai di Bekasi, setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI langsung download aplikasi Zangi. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diberitahukan oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) melalui aplikasi Zangi bahwa untuk paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja sudah ada resinya, dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diminta oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk memantau paket tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) menjelaskan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bahwa paket sudah dalam perjalanan dan meminta kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk menunggunya namun karena terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tidak memiliki kendaraan, maka FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) meminta temannya yang dipanggil oleh dengan sebutan ABANG (DPO) untuk menemani terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI pergi memantau paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan motor milik ABANG (DPO) Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dihubungi oleh ABANG (DPO) dan meminta terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengirimkan lokasi dimana terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI berada karena ABANG (DPO) akan menjemput terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI. Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB ABANG (DPO) sudah sampai di lokasi tempat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI berada yaitu di Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan motor, selanjutnya terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama dengan ABANG (DPO) berangkat untuk melihat situasi di alamat tujuan paket yaitu di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mengarahkan kepada FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk paket disimpan di tangga dekat pintu gerbang masuk rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yaitu di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI R merasa yakin paket akan aman apabila disimpan disana. Bahwa sekitar pukul 18.45 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama ABANG (DPO) sampai di depan RS. Mitra Keluarga Pratama yang beralamatkan Jalan Raya Jati Merdeka, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, namun hanya melewati saja sambil melihat paket apakah sudah berada di rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI, kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI melihat paket berisi ganja tersebut sudah sampai di lokasi sesuai alamat yang berada di resi, selanjutnya terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dan ABANG (DPO) berhenti agak menjauh dari lokasi tempat paket berada untuk memberikan kabar kepada FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) bahwa paket sudah berada di lokasi tersebut, lalu FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) mengatakan kepada terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bahwa paket jangan dulu diambil, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama ABANG (DPO) mencoba melihat lagi situasi di rumah tempat penyimpanan paket berisi ganja menggunakan motor, saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI melintas situasi di rumah tersebut ada yang aneh menurut terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI karena biasanya di sekitar pukul 20.00 WIB pagar rumah harusnya sudah dalam keadaan tertutup, namun disaat itu masih banyak mobil yang terparkir di dalam halaman rumah. Lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mengabari FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) bahwa situasinya tidak memungkinkan untuk mengambil paket berisi ganja tersebut, namun FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) tetap meminta terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengambil paket tersebut karena menurut FEBI Alias PEBONG Alias MPI aman apabila paket tersebut diambil, namun terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tetap menolak karena menurut terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI tidak aman apabila paket diambil saat itu. Setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama dengan ABANG (DPO) pulang ke rumah saudara terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI di daerah Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dihubungi oleh ABANG (DPO) dan mengajak terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengecek ke lokasi tempat paket berisikan Narkotika jenis Ganja,dan sekitar pukul 09.00 WIB ABANG (DPO) sudah sampai di rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yang berada di daerah Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan menggunakan motor, setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama ABANG (DPO) pergi menuju ke lokasi tempat penyimpanan paket berisi ganja, dan saat dalam perjalanan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) meyakinkan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengambil paket berisi ganja tersebut dengan lastic bahwa paket sudah menginap di lokasi dan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) yakin bahwa aman apabila diambil saat itu, sekitar pukul 09.15 WIB FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) sampai di rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yang berada di Seberang RS Mitra Keluarga Pratama Jalan Raya Jati Merdeka No.16 Rt.002 Rw.012, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI turun dari motor di depan pintu keluar RS. MITRA KELUARGA PRATAMA, dan langsung jalan kaki menuju ke rumah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk mengambil paket berisi ganja tersebut, sedangkan ABANG (DPO) menunggu di lokasi agak jauh dari rumah, kemudian sekitar pukul 09.20 WIB terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sudah sampai di rumah dan terdakwa AMMAR bin FAUZI NAHDI langsung mengambil paket yang berada di tangga dekat pintu gerbang masuk, setelah terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mengambil paket berisi ganja tersebut terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI pergi keluar rumah tersebut dan saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sudah keluar rumah tiba-tiba ada 1 (satu) orang yang berdiri di depan rumah tersebut dan kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI langsung melarikan diri dengan membawa paket berisi ganja tersebut, namun saat terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI melarikan diri paket yang terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bawa tersebut dibuang karena terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI merasa ketakutan, terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI terjatuh dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diamankan oleh beberapa Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian salah satu Polisi mengamankan 1 (satu) buah paket yang berisikan ganja, dan 1 (satu) orang Polisi mengamankan 1 (satu) buah handphone milik terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI yang didapat dari kantong celana sebelah kanan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI, lalu Polisi membuka paket tersebut di depan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI, dan setelah dibuka paket tersebut di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus yang berisikan ganja, lalu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI diintergorasi oleh anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya yang menanyakan darimana terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI mendapatkan ganja tersebut dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bilang bahwa disuruh oleh FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) untuk mengambil paket berisikan ganja, setelah itu anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya meminta terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI untuk menunjukkan keberadaan FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO), dan terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bilang bahwa FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) berada di kost Dormitory Kencana yang berada di daerah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Setelah itu terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI bersama anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pergi ke Kost Dormitory Kencana, namun FEBI Alias PEBONG Alias MPI (DPO) sudah tidak berada di kost tersebut. Kemudian terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI berikut barang bukti Narkotika jenis ganja dibawa ke kantor Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahwa barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan surat dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Nomor: B/690/IX/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba, tanggal 29 September 2025, dengan rincian sebagai berikut: No. Jenis Barang Bukti Jumlah (bruto/gram) Jumlah (netto/gram) Disisihkan ke Lab (bruto/gram) Dimusnahkan (gram) Ket 1. 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.080 1.063 5 1.058 (Kode A) 2 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.018 1.001 5 996 (Kode B) 3 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.015 998 5 993 (Kode C) 4 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.051 1.034 5 1.029 (Kode D) 5 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.023 1.006 5 1.001 (Kode E) 6 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.036 1.019 5 1.014 (Kode F) 7 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.044 1.027 5 1.022 (Kode G) 8 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.118 1.101 5 1.096 (Kode H) 9 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.031 1.014 5 1.009 (Kode I) 10 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.082 1.065 5 1.060 (Kode J) 11 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.038 1.021 5 1.016 (Kode K) 12 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.071 1.054 5 1.049 (Kode L) 13 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.099 1.082 5 1.077 (Kode M) 14 1 (satu) bungkus berisi ganja yang dilakban warna coklat 1.013 996 5 991 (Kode N) 15 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dan hitam dilakban bening 976 955 5 950 (Kode O) JUMLAH TOTAL SELURUHNYA 15.695 15.436 75 15.361 Kode A s/d Kode O Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik sesuai Berita Acara No. Lab: 6185/NNF/2025, tanggal 13 Oktober 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 7182/2025/NF berupa 15 (lima belas) bungkus lastic klip (Kode A s/d Kode O) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 72,0120 gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 7182/2025/NF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip (Kode A s/d Kode O) masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 71,3497 gram selanjutnya digunakan untuk persidangan. Bahwa terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa terdakwa terdakwa AMMAR Bin FAUZI NAHDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
