Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
497/Pdt.P/2025/PN Bks | MOHAMMAD SOFIYAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 497/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi Ijin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Namanya Didalam Kutipan Akte Kelahiran Anaknya Yang Bernama MUHAMMAD LUTHFAN JAMILUNNAHAR Nomor :7660/I/JB/2010 Tertangal 04 MEI 2010, Dengan Nama Ayahnya/Pemohon Yang Tertulis MOHAMMAD SOFIAN Dan Diperbaiki Menjadi Tertulis MOHAMMAD SOFIYAN. 3. Dan Memberi Ijin Kepada Pemohon Memperbaiki Namanya Didalam Kutipan Ijazah Anaknya Yang Bernama MUHAMMAD LUTHFAN JAMILUNNAHAR, Yaitu Didalam Kutipan Ijazah Nomor :MI-06 100003324 Tertangal 17 Juni 2017, Dan Kutipan Ijazah Nomor :DN-02/D-SMP/13/0533231 Tertangal 05 Juni 2020, Dan Kutipan Ijazah Nomor :M-SMK/K13-4/24/0006873 Tertangal 06 Mei 2024 Yang Tertulis Dengan Nama Ayahnya/Pemohon, Tertulis MOHAMMAD SOFIAN Dan Seharusnya Diperbaiki Menjadi Tertulis MOHAMMAD SOFIYAN. 4. Memerintahkan kepada Pemohon Untuk Melaporkan Mengenai Pergantian/Perbaikan Nama Nama Pemohon Didalam Kutipan Akte Kelahiran Dan Kutipan Ijazah Anaknya Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi Dan Kantor Dinas Pendidikan/Sekolah Untuk Memberikan Catatan Pinggir Didalam Akta Kelahiran Dan Ijazah Anaknya. 5. Biaya Perkara Menurut Hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |