Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
618/Pdt.G/2025/PN Bks TRI ASTUTI 1.SANTY SETYAWATY
2.SUHARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 618/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra NikoTRI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1SANTY SETYAWATY
2SUHARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat, berupa:
  1. Satu unit rumah tinggal Para Tergugat yang beralamat di:

Perumahan Griya Persada Elok Blok L/25, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi;

  1. Kendaraan mobil bermerk Mitsubishi Expander dengan nomor plat kendaraaan B 2647 KZQ milik Para Tergugat.  Serta aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Para Tergugat yang akan ditemukan kemudian dalam proses pemeriksaan perkara ini;
  2. Rekening bank milik Tergugat I dan Tergugat II pada bank-bank yang akan ditemukan kemudian;

dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita jaminan tersebut.

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: Rp. 1.628.806.208,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam tujuh dua ratus delapan puluh rupiah);
    1. Rp. 1.214.897.280,- (satu milyar dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh dua ratus delapan puluh rupiah) dana modal yang terlah diterima Tergugat I dan keuntungan yang telah dihitung sebagaimana janji yang disampaiakan oleh Tergugat I sebesar Rp. 314.908.928,- (tiga ratus empat belas juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
    2. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) telah diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan proyek pada PT FTEC;
    3. Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) Bahwa Penggugat juga telah melakukan penyelesaian sebagian kewajiban pembayaran kepada para pemberi modal dengan menggunakan dananya sendiri, yakni sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kuitansi tertanggal
  1. Ibu MULYANI (Mama Rafa) sebesar Rp.30.000.000,- sebagaimana bukti;
  • Surat Kuitansi tertanggal 9 septermber 2025 sebesar Rp. 20.000.000,- dan;
  • Surat Kuitansi tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp.10.000.000,-
  1. MAMA RAIYA sebesar Rp.10.000.000,- sebagaimana bukti Surat Kuitansi tertanggal 16 September 2025;
  2. LULU sebesar Rp. 9.000.000,- sebagaimana bukti Surat Kuitansi tertanggal 24 September 2025.

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil ekonomis (lucrum cessans) berupa hilangnya potensi keuntungan sebesar 10% dari nilai modal yang disetorkan, dengan jumlah pasti yang akan ditentukan dan dibuktikan dalam persidangan;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar:

Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak