| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat, berupa:
- Satu unit rumah tinggal Para Tergugat yang beralamat di:
Perumahan Griya Persada Elok Blok L/25, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi;
- Kendaraan mobil bermerk Mitsubishi Expander dengan nomor plat kendaraaan B 2647 KZQ milik Para Tergugat. Serta aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Para Tergugat yang akan ditemukan kemudian dalam proses pemeriksaan perkara ini;
- Rekening bank milik Tergugat I dan Tergugat II pada bank-bank yang akan ditemukan kemudian;
dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita jaminan tersebut.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: Rp. 1.628.806.208,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam tujuh dua ratus delapan puluh rupiah);
- Rp. 1.214.897.280,- (satu milyar dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh dua ratus delapan puluh rupiah) dana modal yang terlah diterima Tergugat I dan keuntungan yang telah dihitung sebagaimana janji yang disampaiakan oleh Tergugat I sebesar Rp. 314.908.928,- (tiga ratus empat belas juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
- Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) telah diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan proyek pada PT FTEC;
- Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) Bahwa Penggugat juga telah melakukan penyelesaian sebagian kewajiban pembayaran kepada para pemberi modal dengan menggunakan dananya sendiri, yakni sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kuitansi tertanggal
- Ibu MULYANI (Mama Rafa) sebesar Rp.30.000.000,- sebagaimana bukti;
- Surat Kuitansi tertanggal 9 septermber 2025 sebesar Rp. 20.000.000,- dan;
- Surat Kuitansi tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp.10.000.000,-
- MAMA RAIYA sebesar Rp.10.000.000,- sebagaimana bukti Surat Kuitansi tertanggal 16 September 2025;
- LULU sebesar Rp. 9.000.000,- sebagaimana bukti Surat Kuitansi tertanggal 24 September 2025.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil ekonomis (lucrum cessans) berupa hilangnya potensi keuntungan sebesar 10% dari nilai modal yang disetorkan, dengan jumlah pasti yang akan ditentukan dan dibuktikan dalam persidangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar:
Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |