INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
255/Pdt.G/2025/PN Bks | AGUS MA MUR | 1.sugiono 2.H.Aep saepudin 3.ismail 4.tomi bungaran |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga atas Hukumnya, Tanah SHM 1461 dan SHM 5844 yang terletak di. Jalan Kresek Rt 002 Rw 09 Kelurahan Jati Karya Kecamatan jatisampurna Kota bekasi Jawa Barat Sekarang beralamat Jln Kresek Rt 002 Rw 09 Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat milik Penggugat
3.Menyatakan Bahwa Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menghukum kepada Tergugat I , Tergugat II , Tergugat III,dan atau pihak pihak lain yang telah menguasai TANAH tanah SHM 1461 dan SHM 5844 untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat Dalam keadaan kosong paling lambat ,,14 ( Empat Belas ) hari terhitung mulai di putuskannya perkara ini telah dapat di laksanakan
5.Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II Tergugat III. untuk membayar secara tanggung renteng sebesar Rp 20 .000.000.000,.( Dua Puluh Milyar)SEBAGAI GANTI RUGI KEPADA PARA AHLI WARIS Almarhum Hasan Deih, Almarhum Nisan , Almarhumah Kanah dan Almarhumah Kanih
6.Menghukum dan Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir atas tanah SHM 1461 milik Penggugat yang lokasi Dahulu terletak di jln Kresek Rt 002 Rw 09 Kelurahan Jati Karya Kecamatan jatisampurna Kota bekasi Jawa Barat Sekarang beralamat Jln Kresek Rt 002 Rw 09 Jatisampurana Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat Dengan batas batas sebagai yaitu : Patok beton dari 1 sampai dengan 20 berdiri di atas batas :
7.Menghukum dan Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir atas tanah SHM 5844 milik Penggugat YANG berlokasi Dahulu di Jalan Kresek Rt 002 Rw 09 Kelurahan Jati Karya Kecamatan jatisampurna Kota bekasi Jawa Barat Sekarang setelah pemekaran beralamat Jln Kresek Rt 002 Rw 09 Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat .Dengan batas batas sebagai berikut
Sebelah Utara : Tanah Milik Otjek Kakung , Bonih Boin
Sebelah Timur : GS,No,15.355/91 - GS,No,15.355/91
Sebelah selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : GS,No,.956/BS
8. MENGHUKUM Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III...untuk membayar Dwangsom sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan atau lalai hadir dalam setiap panggilan persidangan pada saat hari H , yang telah ditentukan oleh undang undang
9.Menyatakan SAH DAN BERHARGA putusan dalam perkara ini dan dapat dilaksanakan terlebh dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainny
10.Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Para Pihak yang ikut terlibat dalam Perkara ini, untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini
11.Menghukum Tergugat I, Sampai Dengan Tergugat IV SECARA Tanggung renteng untuk membayar perkara ini |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |