| Petitum |
- Menerima dan megabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah yang dilindungi hukum atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Nomor (SHGB 252), luas 375 m2, atas nama Penggugat I (Nn. Raden Ajeng Annisa Suryo Astuti), yang terletak di Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan hak tanggungan Nomor 02013/1998 peringkat pertama APHT PPAT Evawani Alissa Chairil Anwar Nomor 04/II Tanggal 5/6/1997. Tanggal 01/09/1998 adalah Batal Demi Hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membatalkan dan mencoret pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah Objek Sengketa di Kantor Pertanahan setempat;
- Menyatakan Tergugat serta turut tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor (SHGB 252), luas 375 m2, atas nama Nn. Raden Ajeng Annisa Suryo Astuti (Penggugat I), yang terletak di Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berlaku sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta milik Tergugat berupa tanah dengan:
- sertifikat hak milik (SHM) No. 3519 luas 380 m2, atas nama Raden Mas Rasyid Suryo Atmojo yang berlokasi di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi;
- sertifikat hak milik (SHM) No. 3093 luas 295 m2, atas nama Raden Mas Rasyid Suryo Atmojo yang berlokasi di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, yang diletakan hak tanggungan Peringkat I di PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |