| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa FAJAR Bin MULYADI dan Terdakwa II LUCY FIRMANSYAH Als LUCKY Bin CASMAT pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Depan Toko AA Store Jl.Garuda Raya No.50 A Rt.001 Rw.002 Ke.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II yang berencana dan menyepakati melakukan pencurian kendaraan sepeda motor setelah itu terdakwa I mengambil peralatan yang telah disiapkan untuk dipakai mencuri sepeda motor yaitu berupa Kunci letter “T” selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama sama pergi keliling ke daerah sekitar Bekasi Barat Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, kemudian pada sekitar pukul 20.00 wib di Jl.Garuda Raya No.50 A Rt.001 Rw.002 Ke.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa I dan terdawka II melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO yang terparkir di Depan Toko AA Store milik saksi korban SIFA FAUZIAH, kemudian terdakwa I turun dari boncengan sambil berjalan ke tempat parkiran TOKO AA STORE dengan pelan-pelan dengan menuju sepeda motor tersebut yang parkir sedangkan terdakwa II mengawasi situasi diluar memastikan tidak ada orang yang melihat terdakwa I didekat jalan setelah itu terdakwa I menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO dan mengeluarkan kunci leter “T” dengan memasukan ke lubang kunci kontak dengan merusak 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO dengan menggunakan kunci leter “T” dengan menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan TOKO AA STORE tersebut.
- Bawha atas kejadian tersebut saksi korban SIFA FAUZIAH mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO, senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa FAJAR Bin MULYADI dan Terdakwa II LUCY FIRMANSYAH Als LUCKY Bin CASMAT pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Depan Toko AA Store Jl.Garuda Raya No.50 A Rt.001 Rw.002 Ke.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II yang berencana dan menyepakati melakukan pencurian kendaraan sepeda motor setelah itu terdakwa I mengambil peralatan yang telah disiapkan untuk dipakai mencuri sepeda motor yaitu berupa Kunci letter “T” selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama sama pergi keliling ke daerah sekitar Bekasi Barat Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, kemudian pada sekitar pukul 20.00 wib di Jl.Garuda Raya No.50 A Rt.001 Rw.002 Ke.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa I dan terdawka II melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO yang terparkir di Depan Toko AA Store milik saksi korban SIFA FAUZIAH, kemudian terdakwa I turun dari boncengan sambil berjalan ke tempat parkiran TOKO AA STORE dengan pelan-pelan dengan menuju sepeda motor tersebut yang parkir sedangkan terdakwa II mengawasi situasi diluar memastikan tidak ada orang yang melihat terdakwa I didekat jalan setelah itu terdakwa I menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO dan mengeluarkan kunci leter “T” dengan memasukan ke lubang kunci kontak dengan merusak 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO dengan menggunakan kunci leter “T” dengan menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan TOKO AA STORE tersebut.
- Bawha atas kejadian tersebut saksi korban SIFA FAUZIAH mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda magenta hitam No.Pol B-3855-KHZ dengan nomor rangka MH1JM1117JK690092 No.Mesin JM11E1675056 atas nama ARFIAN DWIANTO, senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------- |