1.
|
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
2.
|
Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 726/BPRUDM/KOM/XII/2022 tertanggal 16 November 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor : 109/BPRUDM/MDK/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 (selanjutnya disebut : “Perjanjian” );
|
3.
|
Menyatakan bahwa Kendaraan milik TERGUGAT II dan Kendaraan dengan Nomor Polisi atas nama TERGUGAT IV adalah objek jaminan yang sah atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
|
4.
|
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi atas barang-barang yang diantaranya berupa :
|
|
4.1.
|
Merk/Type
|
:
|
X-Trail 2,5 AT
|
|
Warna
|
:
|
Putih
|
|
Nomor BPKP
|
:
|
P- 03691470
|
|
Nomor Polisi
|
:
|
B 2870 STO
|
|
Nomor Rangka
|
:
|
MHBF3CF1CFJ004395
|
|
Nomor Mesin
|
:
|
QR25234246L
|
|
Atas Nama STNK
|
:
|
TERGUGAT II
|
|
|
4.2.
|
Merk/Type
|
:
|
Honda Mobillio DD4 1,5 E M-CVT
|
|
Warna
|
:
|
Putih
|
|
Nomor BPKP
|
:
|
P- 06205221
|
|
Nomor Polisi
|
:
|
B 1915 WZS
|
|
Nomor Rangka
|
:
|
MHRDD4850KJ901976
|
|
Nomor Mesin
|
:
|
L15Z15609427
|
|
Atas Nama STNK
|
:
|
TERGUGAT IV
|
|
|
4.3.
|
Harta-harta lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, apabila ternyata di kemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan tersebut di atas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I, kepada PENGGUGAT.
|
|
5.
|
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 726/BPRUDM/KOM/ XII/2022 tertanggal 16 November 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor : 109/BPRUDM/MDK/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ), yaitu :
|
|
Pokok Pinjaman
|
:
|
Rp 177.877.679,-
|
Hutang Bunga
|
:
|
Rp 32.874.262,-
|
Denda
|
:
|
Rp 105.209.116,-+
|
Jumlah
|
:
|
Rp 315.961.057,-
|
( Terbilang
|
:
|
Tiga ratus lima belas juta sembilan ratus
enam puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah)
|
|
6.
|
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar pengganti biaya jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
|
7.
|
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 726/ BPRUDM/KOM/XII/2022 tertanggal 16 November 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor : 109/BPRUDM/MDK/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) yaitu sebesar Rp. 2.668.165,- ( Dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah ) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
|
8.
|
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
|
9.
|
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voraad);
|
10.
|
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|