| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HANAFI Bin TIBI pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kembangan Utara No. 43 RT. 008 RW. 001, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kembangan Utara No. 43 RT. 008 RW. 001, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebesar ±500 gram dari Sdr. ALDI REZA Als JAWA (DPO) untuk dijual oleh Terdakwa dengan sistem laku bayar. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB Sdr. ALDI REZA Als JAWA (DPO) mendatangi rumah Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis ganja sebesar ±2000 gram kepada Terdakwa dengan tujuan dijual kembali oleh Terdakwa dengan sistem laku bayar dan apabila narkotika jenis ganja telah laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kilogram dari Sdr. ALDI REZA Als JAWA (DPO);
- Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kembangan Utara No. 43 RT. 008 RW. 001, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Barat Saksi IMAM PAMBUDI bersama-sama dengan Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan Saksi ALDY AHMAD PRATAMA, S.H selaku Anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik merah dilapisi lakban coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 817 (delapan ratus tujuh belas) gram netto 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) gram ditemukan di dalam 1 (satu) Tas warna Hijau bertuliskan NRDN, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 4,5 (empat koma lima) gram netto 2,24 (dua koma dua empat) gram ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,4 (tujuh koma empat) gram netto 5,21 (lima koma dua satu) gram ditemukan di kantong celana sebelah kiri milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUGENG PRIYATNO (NIK. P80165) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik merah dilapisi lakban coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 817 (delapan ratus tujuh belas) gram netto 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 4,5 (empat koma lima) gram netto 2,24 (dua koma dua empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,4 (tujuh koma empat) gram netto 5,21 (lima koma dua satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 4810/NNF/2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si, Apt. (NRP. 76030928) selaku Pemeriksa dan mengetahui I MADE SWETRA, S.Si., M.Si (NRP. 77051082 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik lakban coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 794,96 gram diberi nomor barang bukti 2897/2026/PF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 5,2089 gram diberi nomor barang bukti 2898/2026/PF; dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 2,2339 gram diberi nomor barang bukti 2898/2026/PF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD HANAFI Bin TIBI;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HANAFI Bin TIBI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kembangan Utara No. 43 RT. 008 RW. 001, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kembangan Utara No. 43 RT. 008 RW. 001, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Kota, Jakarta Barat Saksi IMAM PAMBUDI bersama-sama dengan Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan Saksi ALDY AHMAD PRATAMA, S.H selaku Anggota Sat Res Narkoba dari Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik merah dilapisi lakban coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 817 (delapan ratus tujuh belas) gram netto 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) gram ditemukan di dalam 1 (satu) Tas warna Hijau bertuliskan NRDN, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 4,5 (empat koma lima) gram netto 2,24 (dua koma dua empat) gram ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,4 (tujuh koma empat) gram netto 5,21 (lima koma dua satu) gram ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang sedang gunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna Hitam yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HERMAN (NIK. PQ0807359) selaku yang menimbang dan mengetahui SUGENG PRIYATNO (NIK. P80165) selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik merah dilapisi lakban coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 817 (delapan ratus tujuh belas) gram netto 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 4,5 (empat koma lima) gram netto 2,24 (dua koma dua empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun kering warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,4 (tujuh koma empat) gram netto 5,21 (lima koma dua satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab: 4810/NNF/2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si, Apt. (NRP. 76030928) selaku Pemeriksa dan mengetahui I MADE SWETRA, S.Si., M.Si (NRP. 77051082 ) selaku Kabidnar Kobafor Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa:
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik lakban coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 794,96 gram diberi nomor barang bukti 2897/2026/PF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 5,2089 gram diberi nomor barang bukti 2898/2026/PF; dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 2,2339 gram diberi nomor barang bukti 2898/2026/PF adalah benar narkotika jenis Ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMMAD HANAFI Bin TIBI;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |