Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal awal kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah) secara penuh dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara penuh dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerrad);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono );
|