Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.G/2025/PN Bks YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) 1.PT.BANK VICTORIA
2.Badan Pertanahan Bekasi Kota
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 192/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK VICTORIA
2Badan Pertanahan Bekasi Kota
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARATERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWANHUKU
3.Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor:  04 Tanggal 27 JANUARI 2018 ATAS NAMA Debitur BAMBANG SUGIHARTONO. 
4.Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III  untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 04 Tanggal 27 Januari 2021 atas nama DODY NURMANDO DIKKUADRI
5.Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.III untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang  Batal demi Hukum.
6.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya bantahan, banding atau kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak