Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.NUR AGUSTINI, S.H.
2.DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
TEJI RIYONO als TEJI bin SUBUR SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4361D/M.2.17.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
2DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEJI RIYONO als TEJI bin SUBUR SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa TEJIRIYONO als TEJI bin SUBUR SUWARNO bersama-sama dengan saksi JULIANTO als JUL bin Alm. DARMO (berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Kantor Kelurahan Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak diingat sekitar 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul fitri Tahun 2026, saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) berkenalan dengan seseorang yang menggunakan nama "Boss S" melalui perantara seorang bernama DIMAS. Selanjutnya Boss S menawarkan pekerjaan kepada saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) untuk mengambil dan meletakkan paket-paket narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, dengan imbalan Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap titik penempelan serta tambahan narkotika bukan tanaman jenis sabu sekitar 0,5 gram setiap selesai pengiriman;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) menerima pesan melalui WhatsApp dari Boss S agar mengambil paket narkotika bukan tanaman jenis shabu pada pukul 23.00 WIB di depan Kantor Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sesampainya di lokasi tersebut saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) bertemu dengan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan kode "Mas Ken", kemudian menerima 1 (satu) bungkus makanan ringan yang berisi 12 (dua belas) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu;

 

  • Bahwa setelah menerima paket tersebut, saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) melaporkan kepada Boss S bahwa barang telah diterima. Atas perintah Boss S, saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) terlebih dahulu meletakkan 1 (satu) paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, memotret lokasi tersebut, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada Boss S, selanjutnya saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) menuju kontrakan Terdakwa dan meminta bantuan Terdakwa untuk melakukan pengemasan ulang paket-paket sabu menggunakan double tape dan tutup botol air mineral agar lebih mudah disamarkan ketika diletakkan di lokasi yang ditentukan;

 

  • Bahwa setelah selesai melakukan pengemasan ulang, saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang telah dibungkus lakban warna hijau kepada Terdakwa. Terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika bukan tanaman jenis shabu dan memasukkannya ke dalam kantong depan sweater hitam yang dikenakannya. Sementara saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) membawa 8 (delapan) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu lainnya yang disimpan di kantong celana tactical yang dipakainya;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) menuju lokasi penempelan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang dikendarai saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah). Sesampainya di Jalan Baru I Gusti Ngurah Rai, saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) tetap berada di atas sepeda motor sedangkan Terdakwa turun untuk mencari lokasi penempelan paket shabu sesuai arahan saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah), sebelum terdakwa meletakkan paket yang berisi narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut, tiba-tiba datang saksi HERI PURWANTO, saksi JUANDA dan saksi MUHAMMAD ANWAR bersama Tim Sat Narkoba Polsek Bekasi Barat yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) dan dari hasil penggeledahan ditemukan pada diri Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,51 gram, sedangkan pada diri saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,34 gram;

 

  • Bahwa selain itu petugas juga menyita 1 (satu) unit telepon genggam Redmi 13 warna biru milik saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) yang berisi percakapan WhatsApp dengan pengguna akun bernama "Boss S" mengenai pengambilan, penempelan, dan pengiriman titik lokasi paket narkotika;

 

  • Bahwa baik Terdakwa maupun saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan, menerima, menjadi perantara, menyerahkan, menguasai ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;

 

  • Bahwa Terdakwa mengetahui pekerjaan yang dilakukan adalah membantu penempelan narkotika jenis sabu dan mengakui telah membantu sebanyak 2 (dua) kali serta menerima imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman jenis Shabu dengan berat brutto ± 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat netto ± 1, 19 (satu koma sembilan belas) gram;

 

  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2381/NNF/2026  tanggal 27 April 2026 terhadap barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 2001 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 1,1657 gram;

Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

   ATAU

   KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa TEJIRIYONO als TEJI bin SUBUR SUWARNO bersama-sama dengan saksi JULIANTO als JUL bin Alm. DARMO (berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) untuk bersama-sama membawa paket narkotika bukan tanaman jenis shabu menuju lokasi penempelan dan terdakwa mengetahui barang yang dibawanya adalah narkotika bukan tanaman jenis shabu dimana terdakwa menerima 3 (tiga) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu dari saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) untuk dibawa dan ditempel;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) untuk menuju lokasi penempelan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan sesampainya di lokasi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi sesuai arahan saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) terdakwa turun dari sepeda motor untuk mencari lokasi penempelan, akan tetapi sebelum seluruh paket narkotika bukan tanaman jenis shabu berhasil ditempel, tiba-tiba datang saksi HERI PURWANTO, saksi JUANDA dan saksi MUHAMMAD ANWAR bersama Tim Sat Narkoba Polsek Bekasi Barat yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) dan dari hasil penggeledahan ditemukan pada diri Terdakwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,51 gram, sedangkan pada diri saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,34 gram;

 

  • Bahwa baik Terdakwa maupun saksi JULIANTO als JUL (berkas penuntutan terpisah) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan, menerima, menjadi perantara, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman jenis Shabu dengan berat brutto ± 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat netto ± 1, 19 (satu koma sembilan belas) gram;
  2. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2381/NNF/2026  tanggal 27 April 2026 terhadap barang bukti berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 2001 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 1,1657 gram;

Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya