Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.G/2025/PN Bks PT. Bumi Siliwangi Karya (dahulu PT. UPI EDUN) Bambang Wicaksono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 326/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bumi Siliwangi Karya (dahulu PT. UPI EDUN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Absar Kartabrata SH, M.HumPT. Bumi Siliwangi Karya (dahulu PT. UPI EDUN)
Tergugat
NoNama
1Bambang Wicaksono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 4.493.803.264 (empat miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kiayi Haji Agus Salim, RT 010 RW 007, Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi milik Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan
  6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun terhadapnya timbul upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak