| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menerima dana/modal usaha dari Penggugat namun tidak mengembalikan dan tidak mempertanggungjawabkannya secara hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerima dana/modal usaha dari Penggugat namun tidak melaksanakan kewajiban serta tidak mengembalikan dana milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, asas itikad baik, asas kepatutan, hak-hak keperdataan Penggugat serta norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat;
7.Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat;
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar:
-Rp483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
-Rp319.500.000,- (tiga ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
sehingga total keseluruhan sebesar Rp802.500.000,- (delapan ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
9.Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang timbul akibat penggadaian rumah milik Penggugat, penjualan kendaraan mobil milik Penggugat, bunga pinjaman, kerugian ekonomi lainnya yang dialami Penggugat;
12.Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh dana milik Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
14.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah, kendaraan, tanah, rekening bank maupun aset lainnya milik Para Tergugat;
15.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
16.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
17.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|