Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN
2.IMAM MULYANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3970/M.2.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN[Penahanan]
2IMAM MULYANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa ia terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jl. Toko Obat Citra Raya Jalan Raya Cimatis No.24 Rt.09 Rw.14 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN mulai bekerja di toko obat-obat terlarang tersebut sekitar tanggal 21 April 2026, sedangkan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA mulai bekerja sekitar tanggal 24 April 2026. Dimana pekerjaan terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selain menjaga dan tinggal di Toko obat, terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA juga melayani pembeli obat yang datang ke toko kosmetik tersebut secara bergantian, menerima stok obat yang dikirimkan oleh orang suruhan seseorang yang dikenal dengan nama sdr, ASEP (belum tertangkap), menyimpan obat-obatan yang diterima, serta melakukan penjualan kepada para pembeli yang datang ke toko obat tersebut;

 

  • Bahwa toko obat beroperasi setiap hari mulai sekitar pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN bersama terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA bekerja secara bergantian untuk menjaga toko dan melayani pembeli, dimana terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN diberi gaji dari Sdr. ASEP (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena baru seminggu terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN bekerja maka terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN belum mendapatkan gaji, tetapi terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN mendapatkan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, sedangkan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA mendapatkan gaji sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan uang makan sebesar Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa dalam melakukan penjualan, terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA menawarkan dan menjual Tramadol HCL dengan harga sekitar Rp 5.000,00 per butir, Hexymer dengan harga sekitar Rp10.000,00 per lima butir dengan harga sekitar Rp 10.000,00 per lima butir dan hasil penjualan yang diperoleh dari kegiatan tersebut disetorkan kepada ASEP (DPO) atau orang suruhannya. Dan menurut keterangan terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA, omzet penjualan yang disetorkan mencapai sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap dua hari sekali;

 

  • Bahwa sebelum bekerja di toko tersebut, terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, tidak memiliki kewenangan sebagai tenaga kefarmasian, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun izin lain yang dipersyaratkan untuk melakukan praktik kefarmasian dan selama bekerja di toko tersebut, terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA mengetahui adanya penjualan obat keras berupa Tramadol HCL, Hexymer, dan Trihexyphenidyl kepada masyarakat umum;

 

  • Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama sdr, ASEP (belum tertangkap), yang mengirimkan barang melalui kurir atau orang suruhannya dan sdr, ASEP (belum tertangkap) juga secara berkala mengambil uang hasil penjualan melalui orang kepercayaannya setiap kurang lebih dua hari sekali;

 

  • Bahwa terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA mengetahui dan menyadari bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada masyarakat tanpa resep dokter dan tanpa pemeriksaan oleh tenaga kesehatan yang berwenang;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB petugas kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum di toko tersebut dengan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 147 butir Tramadol HCL, 140 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) unit telepon seluler dan 1 (satu) unit telepon seluler lainnya;
  • Bahwa terhadap seluruh obat keras tersebut terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA tidak dapat menunjukkan izin edar, izin penjualan, resep dokter maupun dokumen lain yang membenarkan penguasaan dan peredarannya kepada masyarakat;

 

  • Bahwa terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA secara sadar tetap menerima, menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum meskipun mengetahui bahwa penjualan dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa kewenangan yang sah;
  • Bahwa terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA tidak memiliki izin yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No.LHU-BB/228/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil pengujian Identifikasi : Tramadol positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No.LHU-BB/229/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet warna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip  Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No.LHU-BB/230/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet putih dengan dua sisi 1 menunjukkan garis tengah dan sisi 2 menunjukan huruf Y dengan lingkaran kecil ditengah, dengan hasil pengujian Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry). Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM;

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

        KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Jl. Toko Obat Citra Raya Jalan Raya Cimatis No.24 Rt.09 Rw.14 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA menerima pasokan Tramadol HCL, Hexymer dan Trihexyphenidyl dari ASEP (DPO) untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum;
  • Bahwa obat-obatan tersebut disimpan di etalase dan laci toko untuk kemudian dijual kepada setiap pembeli yang datang;
  • Bahwa pembeli yang membeli obat-obatan tersebut tidak diminta menunjukkan resep dokter.
  • Bahwa penjualan dilakukan secara eceran dengan harga yang telah ditentukan oleh sdr.ASEP (belum tertangkap);
  • Bahwa dari kegiatan tersebut terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA memperoleh upah dan uang makan dari sdr.ASEP (belum tertangkap).
  • Bahwa seluruh kegiatan penjualan dilakukan secara terus-menerus selama terdakwa I. SYAHRIYADI Als AYI Bin BANYAMIN dan terdakwa II. IMAM MAULANA Als IMAM Bin TATANG SURYANA bekerja di toko obat tersebut hingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Jatisampurna;

 

  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No.LHU-BB/228/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil pengujian Identifikasi : Tramadol positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No.LHU-BB/229/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet warna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip  Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No.LHU-BB/230/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet putih dengan dua sisi 1 menunjukkan garis tengah dan sisi 2 menunjukan huruf Y dengan lingkaran kecil ditengah, dengan hasil pengujian Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry). Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya