Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2026/PN Bks MOHAMMAD HERFAN PIMPINAN MARKETING GALERRY TRANSPARK MALL BEKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD HERFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY PURWANTO, SH.,MH.,CDMOHAMMAD HERFAN
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN MARKETING GALERRY TRANSPARK MALL BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan atas tindakan TERMOHON yang tidak melaksanakan pengerjaan pembangunan atas pesanan 1(satu) Unit apartemen oleh PENGGUGAT, maka tindakan TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan permohonan REFUND oleh PENGGUGAT sangat beralasan hukum untuk dikabulkan adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan TERGUGAT wajib mengganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa :
  •  Kerugian Materiil / REFUND…………………….……… =.Rp.  175.467.375,-
  •  Kerugian Immateril, biaya gugatan dan pembelian materai = Rp.      5.100.000,- +

                                                                               Jumlah  = Rp. 180.567.375,-

            Seratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

            Untuk diterimakan / dibayarkan kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus tunai adalah sah dan berharga.

  1. Menyatakan perkara ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walau ada upaya hukum lain, seperti Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ( PK ).
  2. Menyatakan TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi pada putusan dalam perkara ini.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    ATAU :

               Apabila Yang Mulia Bapak / Ibu Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak