| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IBAN BIN SAMIKUN pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Tower BTS Jl Permata Raya No.39 Rt.009/001 Pekayon Jaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Berawal pada tanggal 20 Maret 2026 terdakwa datang ke Tower BTS yang beralamat di Jl Permata Raya No.39 Rt.009/001 Pekayon Jaya Kota Bekasi menggunakan sepeda motor honda beat deluxe berwarna coklat dengan nopol B5242KAU selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa sebelumnya yang sudah menyiapkan alat-alat perkakas berupa 1 (satu) buah alat perkakas berjenis cuter, 1 (satu) buah alat perkakas berjenis gunting potong, dan 1 (satu) buah alat perkakas berjenis tang untuk mencuri kabel Tower BTS dengan cara terdakwa masuk ke area Tower BTS secara menyelip dari sela-sela pagar Tower BTS Tersebut kemudian pada saat terdakwa yang sudah berada dibawah Tower BTS terdakwa langsung memotong kabel Power berisi tembaga yang dimana setiap kabel tersebut menyambung dari bawah Tower BTS sampai Atas Tower BTS, terdakwa memotong dengan menggunakan perkakas diantaranya 1 (satu) buah alat perkakas berjenis cuter, 1 (satu) buah alat perkakas berjenis gunting potong, dan 1 (satu) buah alat perkakas berjenis tang tersebut sebanyak 3 gulung kabel dari 4 kabel power yang terpasang dari Tower BTS, adapun terdakwa hendak melakukan pemotongan kabel power berisi tembaga yang ketiga datang saksi Osim dan saksi Rifky Alfarizi yang sedang melalukan patroli hingga kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Osim dan saksi Rifky Alfarizi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Huawei Tech Invesmen mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.805.000 ,- (lima juta delapan ratus ribu lima ribu rupiah) atas pemotongan kabel kabel power berisi tembaga panjangnya 135 meter.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP. ----- |