| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan secara hukum dan menetapkan bahwa Penggugat berstatus sah sebagai KARYAWAN TETAP PT CAPREFINDO sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, yang dibuktikan dengan penerimaan gaji terus menerus sampai bulan Februari 2024 dan Tergugat tidak pernah dapat membuktikan adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang sah sesuai ketentuan undang-undang;
- Menyatakan bahwa penetapan status karyawan ini berlaku untuk segala keperluan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk menuntut hak-hak kekaryawanan yang kurang bayar, gaji tertunggak, hak pensiun, hak pesangon, dan hak normatif lainnya baik yang sudah terjadi maupun yang akan timbul di kemudian hari;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu tidak membayar gaji dan hak karyawan sejak bulan Maret 2024, serta tidak melaksanakan isi Kesepakatan Bersama tanggal 14 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan lunas;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari pihak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).
|