Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2025/PN Bks LINDA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDA LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di bekasi  tanggal 01 Januari 2004)telah meninggal dunia seorang bernama MUSA  sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Kranji  Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi  paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak