| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Komp. Harapan Jaya RT.006 RW.010 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berukuran seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.488 atas nama TORRY UTORO HADISURYO, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kavling SBS
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Kavling
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Kavling
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Kav. A. No.131
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No.488 atas nama TORRY UTORO HADISURYO tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk diberikan hak/izin kepada Penggugat untuk memenuhi tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi membaliknamakan Sertifikat Hak Milik atas tanah beserta bangunan berukuran seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua meter persegi), sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.488 atas nama TORRY UTORO HADISURYO tersebut menjadi atas nama Penggugat;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |