Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Bks ANIEK SITI KARMINI TORRY UTORO HADISURYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIEK SITI KARMINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TORRY UTORO HADISURYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Komp. Harapan Jaya RT.006 RW.010 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berukuran seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.488 atas nama TORRY UTORO HADISURYO, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Kavling SBS
    • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Jalan Kavling
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Jalan Kavling
    • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Kav. A. No.131
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No.488 atas nama TORRY UTORO HADISURYO tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
  5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk diberikan hak/izin kepada Penggugat untuk memenuhi tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi membaliknamakan Sertifikat Hak Milik atas tanah beserta bangunan berukuran seluas 292 m?2; (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua meter persegi), sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.488 atas nama TORRY UTORO HADISURYO tersebut menjadi atas nama Penggugat;

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak