| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa REZA ANGGARA SETIANTO ALS BANDOT BIN BUDI YANTO bersama-sama dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 23.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Alfamart Pangeran Jayakarta Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal korban EXLESIAS WILLIAM P.L pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 23.05 WIB memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna Silver Hitam tahun 2023 No. Pol: B-5486-KEH No. Rangka: MHQJM8120PK835967, No. Mesin: JM81E2832453 di depan Alfamart Pangeran Jayakarta Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi dalam keadaan terkunci stang;
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua terdakwa, terdakwa berboncengan dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) keliling mencari target, lalu pada saat terdakwa dan CAHAYA RIVALDI (DPO) melewati Alfamart Pangeran Jayakarta Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, melihat sepeda motor merk Honda Beat warna Silver Hitam tahun 2023 No. Pol: B-5486-KEH No. Rangka: MHQJM8120PK835967, No. Mesin: JM81E2832453 milik korban EXLESIAS WILLIAM P.L didepan Alfarmat;
- Bahwa karena suasana sekitar Alfamart dalam keadaan sepi, kemudian CAHAYA RIVALDI (DPO) turun dari sepeda motor, dan mendekati sepeda motor milik korban EXLESIAS WILLIAM P.L dengan cara merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T, setelah kontak motor milik korban rusak, lalu terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna Silver Hitam tahun 2023 No. Pol: B-5486-KEH No. Rangka: MHQJM8120PK835967, No. Mesin: JM81E2832453 milik korban EXLESIAS WILLIAM P.L, sedangkan CAHAYA RIVALDI (DPO) mengendarai sepeda motor beat, karena sepeda motor milik korban tidak menyala dan akhirnya di dorong dengan menggunakan motor beat milik terdakwa;
- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan CAHAYA RIVALDI (DPO) mendorong sepeda motor milik korban, kemudian saksi RIZKI MAULANA meneriaki terdakwa “maling”, setelah itu saksi RIZKI MAULANA menendang terdakwa hingga terdakwa dan motor korban terjatuh, pada saat terdakwa melarikan diri, terdakwa dapat diamankan oleh warga sekitar, sedangkan CAHAYA RIVALDI (DPO) melarikan diri,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban EXLESIAS WILLIAM P.L mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
-------- Perbuatan REZA ANGGARA SETIANTO ALS BANDOT BIN BUDI YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana. --
|