Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.G/2025/PN Bks H. NURMAN YUSTIADI S.H., M.H. H. NURDIN NURYADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 298/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. NURMAN YUSTIADI S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.H. NURMAN YUSTIADI S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1H. NURDIN NURYADIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memberikan bagian tanahnya kepada Penggugat yang dibeli dari Sdr. Helmi Ali untuk dibuatkan jalan seluas 3 (tiga) meter dikali sepanjang tanah Tergugat menuju jalan lingkungan adalah Perbuatan Wanprestasi;
3.Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan bagian tanahnya kepada Penggugat yang dibeli dari Sdr. Helmi Ali untuk dibuatkan jalan seluas 3 (tiga) meter dikali sepanjang tanah Tergugat menuju jalan lingkungan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
1.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp; 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melanggar/tidak melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
2.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
3.voorraad), walaupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat;
4.Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak