Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. DWIKI NUGRAHA alias DIKI bin RISAN MOHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3785/M.2.17/Enz.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIKI NUGRAHA alias DIKI bin RISAN MOHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa DWIKI NUGRAHA ALIAS DIKI BIN RISAN MOHASAN  pada hari Minggu  tanggal  16 Februari 2025 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di parkiran Indomart Cipinang Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa dengan RAFQI (DPO) teman dari kecil, lalu pada tahun 2021 RAFQI (DPO) pindah ke bandung, kemudian apabila RAFQI (DPO) datang ke Jakarta dia selalu mengabari terdakwa, sehingga terdakwa meminta RAFQI (DPO) untuk sekalian membawa Narkotika jenis ganja;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa janjian dengan RAFQI (DPO) bertemu di parkiran Indomaret Cipinang, dalam pertemuan tersebut terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada RAFQI (DPO) sebanyak 50 gram dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket, dan terdakwa membuat paketan narkotika jenis ganja tersebut di WC umum Cipinang Jakarta Timur,selanjutnya narkotika ganja tersebut oleh terdakwa dijual kepada orang yang bernama CICIL, dan terdakwa menyuruh CICIL untuk datang ke WC umum di Cipinang Jakarta Timur;
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu CICIL, kemudian sekitar jam 20.00 Wib datang saksi KASMUDDIN, S.Sos,MH , saksi TAUFIK HIDAYAT, SH dan REZA FAHLEVI dari SATRESNARKOBA Polres Metro Bekasi Kota menangkap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat:
  1.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 5,42 ( lima koma empat dua) gram dengan berat netto 3,90 (tiga koma Sembilan nol) gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna ciklat berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 2,30 (dua koma tiga nol) gram dengan berat netto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1360/NNF/2025, tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN H.GULTOM, S.I.K.,MSi (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter berisi 2 (dua) bungkus kertas warna coklat  masing-masing berisikan daun-daun kering dengna berat netto seluruhnya 5,2223 gram, setelah hasil lab dengan sisa netto seluruhnya 5,1399 gram

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  • 0666/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa DWIKI NUGRAHA ALIAS DIKI BIN RISAN MOHASAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

----------------Bahwa terdakwa DWIKI NUGRAHA ALIAS DIKI BIN RISAN MOHASAN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di WC Umum Cipinang Pulo Maja Rt.006 Rw.011 Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa Hak atau Melawan Hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa ditangkap oleh  saksi KASMUDDIN, S.Sos,MH , saksi TAUFIK HIDAYAT, SH dan REZA FAHLEVI dari SATRESNARKOBA Polres Metro Bekasi Kota, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat:
  1.  1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 5,42 ( lima koma empat dua) gram dengan berat netto 3,90 (tiga koma Sembilan nol) gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna ciklat berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 2,30 (dua koma tiga nol) gram dengan berat netto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongn  I  dalam bentuk tanaman tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1360/NNF/2025, tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN H.GULTOM, S.I.K.,MSi (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter berisi 2 (dua) bungkus kertas warna coklat  masing-masing berisikan daun-daun kering dengna berat netto seluruhnya 5,2223 gram, setelah hasil lab dengan sisa netto seluruhnya 5,1399 gram

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  • 0666/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa  DWIKI NUGRAHA ALIAS DIKI BIN RISAN MOHASAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya