| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk MENUNDA, MENGHENTIKAN, dan/atau MEMBATALKAN pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa yang dijadwalkan pada hari Rabu, 12 November 2025, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dan memiliki kepentingan hukum (legal standing) atas Objek Sengketa;
- Menyatakan Tergugat II dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penetapan Nilai Limit lelang tertanggal 12 November 2025 adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena tidak didasarkan pada Laporan Penilaian yang sah dan masih berlaku atau dibuat dalam kurun waktu 12 bulan sebagaimana diwajibkan oleh PMK No. 122/PMK.06/2023;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM seluruh proses, penetapan, dan Pengumuman Pertama Lelang Nomor JL-1507/2/KNL-0802/2025 tertanggal 08 Oktober yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas permohonan Tergugat II, karena didasarkan pada Nilai Limit yang ditetapkan secara sewenang-wenang, tidak wajar, dan melanggar PMK No. 122/PMK.06/2023;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada penggugat, yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 12.356.200.000,- (Dua belas miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa berupa:
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13026 a.n H. Dinar dengan luas tanah 983 M2 yang beralamat di Jl. Tol Cikampek RT. 004 RW. 01, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, dengan nomor surat ukur : 199/Sepanjang Jaya/2014, tertanggal 20-12-2014, dengan luas tanah 983 M2, dengan tanda batas-batas tanah dari tembok pagar;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3903, a.n H. Dinar dengan luas tanah 104 M2 yang beralamat di Jl. RA. Kartini No. 56, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, dengan Nomor Surat Ukur : 3794/Sepanjang Jaya/2001, tertanggal 27-09-2001, dengan luas tanah 104 M2 dengan tanda batas-batas tanah berdiri patok beton I s/d IV berdiri diatas batas;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5287,a.n H. Dinar dengan luas 925 M2 yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 119, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, dengan nomor surat ukur : 5547/Sepanjang Jaya/ 2007, tertanggal 21-06-2007, dengan luas tanah 925 M2, dengan tanda batas-batas, sebagai berikut:
- tanah patok besi II dan II berdiri diatas batas;
- tembok a-b dan b-c berdiri diluar batas;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12122, a.n H. Dinar dengan luas tanah 270 M2 yang beralamat di Komp. Villa Meutia Kirana Blok C1 No. 19, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. RawaLumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, dengan Nomor Surat Ukur : 5287/Sepanjang Jaya/ 2007, tertanggal 22-03-2007, dengan luas tanah 270 M2 dengan tanda batas-batas tanah berdiri patok beton I s/d IV berdiri diatas batas;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta / uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau verzet;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
ATAU
Mohon jika Majelis hakim perpendapat lain dari gugatan yang di ajukan oleh penggugat, maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut pertimbangan majelis (ex aequo et bono) |