| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa TEUKU AKBAR AL RASYIED bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Komplek Al Sumbawa B Atas Rt.005/003 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari minggu tanggal 28 september 2025 terdakwa bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) yang dimana berencana dan menyepakati untuk melakukan pencurian pada sebuah Gudang penyimpanan PT MULTI PRINATI JAYA yang berlamatkan di Jl. Komplek Al Sumbawa B Atas Rt.005/003 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi milik Sdr.Suparman Als Nyoman yang disewakan kepada PT MULTI PRINATI JAYA. kemudian pada sekitar pukul 20.00 wib terdakwa bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) datang ke alamat gudang tersebut terdakwa berperan untuk mengeksekusi dan Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) berperan berjaga diluar dan mengawasi tempat, kemudian terdakwa bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) melihat gudang tersebut yang tidak terkunci lalu Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) berjaga diluar dan mengawasi tempat diluar Gudang, selanjutnya terdakwa masuk kedalam area gudang PT MULTI PRINATI JAYA tersebut terdakwa langsung mencopoti atau mengambil sebuah motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs selanjutnya terdakwa bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) membawa pergi barang-barang curian tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdr.Muhammad Sailan Arifin (dpo) menjual motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs tersebut kepada Sdr. Setiawan (penuntutan terpisah) dengan seharga Rp.2.000.000 (dua juta ribu rupiah) selanjutnya hasil penjualan tersebut terdakwa bagi dua bersama dengan Sdr. Muhammad Sailan Arifin (dpo)
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama Sdr. Muhammad Sailan Arifin (dpo) tersebut PT MULTI PRINATI JAYA mengalami kerugian atas motherboard RUU Type 5516 sejumlah 4 pcs dan Motherboard RRU Type 5526 sejumlah 27 Pcs, senilai Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal477 ayat (1) huruf “e” dan huruf “g” KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |