| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa kondisi keuangan PT XACT Industrial Services (Termohon I) yang memiliki hutang sebesar Rp2,580,089,200,- (dua miliar lima ratus delapan puluh juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah) kepada Sdr. Hans Peter Schoeffauer sebagai salah satu alasan yang menyebabkan PT XACT Industrial Services (Termohon I) tidak mungkin dapat dilanjutkan lagi;
- Menyatakan PT XACT Industrial Services (Termohon I), berkedudukan di Jalan Haji Gandil Nomor 90, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 008, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, bubar demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menetapkan Ega Windratno, S.H. dari Watershed Legal Solutions, yang beralamat di CIBIS Nine Building, Lantai 11, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, sebagai likuidator untuk melaksanakan pembubaran dan pemberesan perseroan PT XACT Industrial Services (Termohon I);
- Menetapkan biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan pembubaran dan pemberesan perseroan PT XACT Industrial Services (Termohon I) dibebankan kepada PT XACT Industrial Services (Termohon I);
- Menetapkan Ega Windratno, S.H. dari Watershed Legal Solutions, yang beralamat di CIBIS Nine Building, Lantai 11, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, dalam pelaksanaan pembubaran dan pemberesan perseroan PT XACT Industrial Services (Termohon I) bertanggungjawab kepada Pengadilan Negeri Bekasi;
- Menetapkan biaya penetapan Permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsidair
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memiliki pandangan dan pertimbangan lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono). |