Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN (ALM) YOPPY BUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 531/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7546 /M.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN (ALM) YOPPY BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  bersama dengan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Selasa   tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan Indomaret Sepanjang Jaya Jl. Bambu Kuning Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi A AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) melalui pesat whastsaap dan berkata “ ayo kita keluar beraksi”, dan di balas oleh saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) “ ayo nanti gw kerumah lo”, kemudian sekitar jam 23.30 Wib saksi AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa , karena sudah malam akhirnya terdakwa dan saksi A AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak jadi jalan, dan akhirnya saksi A.AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menginap dirumah terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tangga 19 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib di depan  SMPN 4 Bekasi Jl. Komodo  Raya Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota  Bekasi, Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)   dan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)melihat korban MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN sedang menggunakan sepeda motor  Honda Genio tahun 2019 warna merah No. Pol: B-4474-KON , No. Rangka: MH1JM6113KK035586 No. Mesin: JM61E1035422 atas nama USWATUN HASANAH berhenti didepan sekolah, selanjutnya terdakwa dan saksi  AQSHAL UBAIDILLAH ALS AQSHAL BIN DIDIT WINARKO(ALM) menghampiri korban dengan berpura-pura mendorong sepeda motor  Honda spacy  warna hitam  milik saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) seolah-olah mogok, lalu terdakwa berbicara kepada korban meminta tolong untuk menyetut (mendorong dengan menggunakan kaki) sepeda motor  yang digunakan terdakwa, kemudian korban menolak dengan berkata tidak bisa, dan akhirnya terdakwa berkata apabila korban tidak bisa biar terdakwa saja yang menyetut (mendorong menggunakan kaki) dengan menggunakan sepeda motor milik korban, setelah itu korban menyetujui perkataan terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik korban dengan membonceng korban, sedangkan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)menggunakan sepeda motornya, setelah sampai di Daerah setiakawan Rawalumbu, saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhenti seakan-akan  mau kebengkel untuk mengecek sepeda motor yang mogok, sedangkan terdakwa dan korban lanjut  jalan, kemudian terdakwa menawarkan korban untuk membeli minum, ke indomaret terdekat  yaitu indomaret Indomaret Sepanjang Jaya Jl. Bambu Kuning Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kepada korban untuk membeli minuman, pada saat   korban masuk kedalam Indomaret, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik korban, ;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik korban, kemudian terdakwa langsung memposting  sepeda motor milik korban di aplikasi Facebook untuk dijual, kemudian keesokan harinya terdakwa bersama saksi EDO  (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pergi untuk CODan dan bertemu dengan pembeli sepeda motor milik korban yang bernama ARI WIBOWO (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi uang tersebut dengan bagian  terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)sebesar Rp. .500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan EDO mendapat bagian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya untuk menebus handphone mlik Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)   dan saksi A.AQSHAL;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  ,korban MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan  YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHPidana. –

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  bersama dengan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Selasa   tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan Indomaret Sepanjang Jaya Jl. Bambu Kuning Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang , mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal  pada hari Selasa tangga 19 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib di depan  SMPN 4 Bekasi Jl. Komodo  Raya Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota  Bekasi, Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)   dan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)melihat korban MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN menggunakan sepeda motor  Honda Genio tahun 2019 warna merah No. Pol: B-4474-KON , No. Rangka: MH1JM6113KK035586 No. Mesin: JM61E1035422 atas nama USWATUN HASANAH, selanjutnya terdakwa dan saksi  A. AQSHAL UBAIDILLAH ALS AQSHAL BIN DIDIT WINARKO(ALM) menghampiri korban dengan berpura-pura mendorong sepeda motor  Honda spacy  warna hitam  milik saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)seolah-olah motor terdakwa mogok, lalu terdakwa meminta tolong korban untuk menyetut (mendorong dengan menggunakan kaki) sepeda motor  yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa yang menyetut (mendorong menggunakan kaki) sepeda motor terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik korban, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik korban dengan membonceng korban, sedangkan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)menggunakan sepeda motor yang pura-pura mogok, setelah sampai di Daerah setiakawan Rawalumbu, saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhenti berpura-pura kebengkel untuk mengecek sepeda motor yang mogok, sedangkan terdakwa dan korban lanjut  jalan menuju indomaret Sepanjang Jaya Jl. Bambu Kuning Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi, lalu terdakwa menyuruh korban untuk membeli minuman diindomaret dan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kepada korban, pada saat korban masuk kedalam Indomaret untuk membeli minuman, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik korban dan meyuruh saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)untuk memposting  sepeda motor milik korban di aplikasi Facebook untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi uang tersebut dengan bagian  terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)sebesar Rp. .500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan EDO mendapat bagian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena mengantar terdakwa menjual sepeda motor milik korban dan sisanya untuk menebus handphone mlik Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)   dan saksi A.AQSHAL;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan  YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana. Jo. Pasal 55 KUHPidana–

 

 

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  bersama dengan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Selasa   tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan Indomaret Sepanjang Jaya Jl. Bambu Kuning Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal  pada hari Selasa tangga 19 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib, Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)   dan saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)menghampiri korban MUHAMMAD FAIZ RAMADHAN yang sedang menggunakan sepeda motor  Honda Genio tahun 2019 warna merah No. Pol: B-4474-KON , No. Rangka: MH1JM6113KK035586 No. Mesin: JM61E1035422 atas nama USWATUN HASANAH dengan berpura-pura mendorong sepeda motor  Honda spacy  warna hitam  milik saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)seolah-olah mogok, lalu terdakwa meminta tolong untuk menyetut (mendorong dengan menggunakan kaki) sepeda motor  milik terdakwa menggunakan sepeda motor milik korban, setelah sampai di Daerah setiakawan Rawalumbu, saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhenti seolah-olah kebengkel untuk mengecek sepeda motor yang mogok, sedangkan terdakwa dan korban ke Indomaret Sepanjang Jaya Jl. Bambu Kuning Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kepada korban untuk membeli minuman, pada saat korban masuk keindomaret, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik korban,kemudian sepeda motor milik korban di jual di aplikasi Facebook dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi uang tersebut dengan bagian  terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), saksi A. AQSHAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah)sebesar Rp. .500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan EDO mendapat bagian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena mengantar terdakwa ke pembeli sepeda motor milik korban, dan sisanya untuk menebus handphone mlik Terdakwa YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)   dan saksi A.AQSHAL;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan  YOGA BINTANG PERKASA ALS YOGA BIN YOPPY BUDIANTO (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana.  Jo. Pasal 55 KUHPidana–

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya