Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2026/PN Bks PT. MASBI SUKSES Bapak BISARA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MASBI SUKSES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMINULLAH, SHPT. MASBI SUKSES
Tergugat
NoNama
1Bapak BISARA SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris RUSMAN, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Badan Hukum yang sah sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. MASBI SUKSES” No. 2 tanggal 18 Mei 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ninik Sukadarwati, SH. sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-17270 HT.01.01.TH.2005 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan  Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 2005, dan perubahannya di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 04 tanggal 09-10-2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Yul Cendera Kasih, SH.,M.Kn. dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.03-0349133 tanggal 22 Oktober 2019;
  5. Menyatakan Akta Kesepakatan Pengikatan Jual Beli Saham dan Aset Nomor: 09 tanggal 19 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Notaris RUSMAN, SH) dibatalkan;
  6. Menyatakan Akta Kesepakatan Pengikatan Jual Beli Saham dan Aset Nomor: 09 tanggal 19 Januari 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Cidera Janji;
  7. Menyatakan seluruh saham dan asset yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak berlaku dan tidak dapat digunakan oleh Tergugat;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh saham dan asset yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, seketika dan sekaligus, dan apabila membangkang mohon bantuan alat negara;
  9. Menyatakan status hukum PT. MASBI SUKSES tetap seperti semula sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. MASBI SUKSES” No. 2 tanggal 18 Mei 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ninik Sukadarwati, SH. sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-17270 HT.01.01.TH.2005 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 2005,  dan  perubahannya  di  dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 04 tanggal 09-10-2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Yul Cendera Kasih, SH.,M.Kn. dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.03-0349133 tanggal 22 Oktober 2019;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi;
  12. Menghukum  Tergugat  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Penggugat  memohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak