| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2026/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | 1.ASEP MAULANA Bin YAYAN SURYANA 2.RIYAN RAMADHANI Bin TARMAD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 920 /M.2.17/Eoh.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa I ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA bersama dengan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI BIN TARMAD pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Letnan Arsyad No. 70 Rt.001/025 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa I. ASEP MAULANA BIN YAYAN SURYANA bersama dengan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI BIN TARMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g. jo pasal 17 ayat (1) KUHPidana. --------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
