Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.ARIF BUDIMAN, SH.
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4612/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3ARIF BUDIMAN, SH.
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin (alm) SALEH, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Komplek Prima Lingkar Asri Rt 005 Rw 008 Blok B4/14 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekas atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi dari kontrakannya bersama dengan saksi ALAL DARMAWAN menuju daerah Penggilingan Tipar Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik saksi ALAL DARMAWAN alias JAGO bin SALEH (alm) dan berhenti di warung Kopi daerah Penggilingan untuk mengobrol dan membeli kopi kemudian setelah selesai meminum kopi sekira pukul 23.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) bersama ALAL DARMAWAN pergi ke Gardu FBR Penggilingan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) menyuruh ALAL DARMAWAN untuk pulang karena terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) beralasan ingin sendiri dan sedang menunggu temannya, padahal sejatinya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) akan mencari target sepeda motor yang akan dicuri setelah itu saksi ALAL DARMAWAN meninggalkan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan pulang ke rumah saksi ALAL DARMAWAN.

 

  • Selanjunya dari Gardu FBR Penggilingan Jakarta Timur terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur dan sampai di Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur pada hari Jum’at, Tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 00.43 Wib, selanjutnya berjalan kaki menuju JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Stasiun Klender Baru Jakarta Timur lalu sekira pukul 01.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) kembali berjalan kaki menuju ke arah Kalimalang melalui Jalan Bintara mencari tempat tidur untuk istirahat dan sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sampai di Kalimalang tepatnya dibawah kolong Tol dan menemukan tempat tidur untuk istirahat.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) melihat ada warung Indomie yang ditinggal oleh penjualnya yaitu saksi ASMALIH yang terletak di dekat lolong Toll dan masuk ke dalam warung indomie lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) naik tangga ke atas, menghidupkan lampu dan mengambil indomie sebanyak 3 (tiga) bungkus dan telur sebanyak 2 (dua) biji kemudian memasak di warung indomie tersebut lalu pada saat memasak indomie tersebut, ada yang mau masuk warung dari pintu depan yang ternyata saksi ASMALIH sehingga pintunya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) tahan dan kunci dengan slot pintu kemudian indomie yang sudah masak beserta pancinya dibawa keluar melalui jendela dan diteriakin saksi ASMALIH “WOI KAMU NGAPAIN”, akan tetapi terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tidak menjawab dan langsung keluar dari warung dan kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sempat melihat ke arah saksi ASMALIH akan tetapi saksi ASMALIH tidak mengejar ataupun menangkap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tersebut karena saksi ASMALIH tidak mau dirinya celaka dan saksi ASMALIH takut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) membawa senjata tajam, sehingga saksi ASMALIH tidak melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan saksi ASMALIH hanya menyuruh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) untuk pergi sambil Saksi ASMALIH menggusah kedua tanggan saksi ASMALIH sambil berkata “sono-sono bawa”, setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi sambil membawa panci tersebut dan memakan indomienya.

 

  • Bahwa setelah selesai makan Indomie terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) kembali ke kolong Toll untuk tidur kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi meninggalkan kolong Toll ke arah Bekasi Kota Bintang dan sekira pukul 22.00 Wib sebelum Bekasi Kota Bintang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berbelok menuju kolong Toll Lingkar Luar dan tidur.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada Toko bunga dan tanaman lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ada rokok yang diletakkan di rak terbuat dari papan lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mengambil rokok tersebut lalu keluar dari toko bunga dan tanaman tersebut sambil menghisap rokok yang telah diambilnya. kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melanjutnya jalan kaki dan sekira pukul 22.00 Wib melihat ada toko bunga dan tanaman lagi yang tidak dijaga oleh pemiliknya yang terdapat ada 2 (dua) buah gubuk yang ternyata milik saksi MUHAMAD FERI dan saksi SUSANTO lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ke gubuk kedua dari belakang dengan cara memanjat karena gubuk tersebut tidak ada atapnya lalu di dalam gubuk tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada air Aqua galon lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meminum air galon tersebut lalu karena gelap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) menghidupkan korek api supaya terang dan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada gunting dan pisau di dekat dinding lalu terdakwa ambil dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu terdakwa melihat ada linggis di pojokkan gubuk dan mengambil linggis tersebut.  Setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) keluar lagi dari gubuk dengan membawa linggis, gunting dan pisau selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk-duduk di depan Toko Bunga dan tamanan dan sambil melihat ke rumah-rumah yang berada Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota. Bekasi, yang lokasinya berada di seberang toko bunga dan tanaman tersebut lalu ternyata terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ingin melakukan pencurian di salah satu rumah yang terlihat paling tinggi, terang dan bagus di Komplek Prima Lingkar Asri, sambil membawa linggis, pisau dan gunting tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) bawa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut yang ternyata dihuni atau dimiliki oleh korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dan kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berpikir bagaimana caranya membawa linggis agar tidak dicurigai oleh orang-orang yang melihat di tempat tersebut dan bahwa terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berpikir bagaimana caranya membawa linggis agar tidak dicurigai oleh orang-orang yang melihat di tempat tersebut, dan terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) memiliki ide dengan membawa ember yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) ambil di dekat gubuk tempat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) mengambil linggis tersebut.

  

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi menuju Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi itu dengan membawa gunting dan pisau yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) selipkan dipinggang, serta linggis dan ember agar orang melihat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) untuk mengambil tanah lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berjalan kaki menyebrangi jalan ke Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi menuju ke rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI karena melihat rumahnya yang paling bagus dari rumah-rumah lainnya setelah di depan rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat kondisi/ situasinya sepi dan tidak ada CCTV nya, lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati pagar dan memanjat pagar rumah itu dengan membawa linggis, pisau dan gunting.

 

  • Bahwa setelah berhasil memanjat pager rumah milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati jendela rumah bagian kiri depan dan mengunting karet jendela dengan menggunakan gunting dan pisau, dilanjutkan dengan mencongkel jendela menggunakan linggis sambil menutupi tubuhnya menggunakan sarung mobil yang ada di dekat jendela tersebut lalu pada saat jendela dicongkel menggunakan linggis tersebut terdengar suara keras dari terlepasnya kunci pintu jendela sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) takut dan keluar lagi dengan melompat pagar rumah lalu setelah lihat situasi aman lagi dengan tidak ada pemilik rumah yang keluar kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) masuk kembali dengan melompat pagar, setelah itu terdakwa membuka jendela rumah dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membawa linggis sedangkan gunting dan pisau diletakkan/ditinggalkan di depan jendela rumah.

 

  • Bahwa setelah berhasil memasuki rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI lalu terdakwa meletakkan linggisnya di sofa yang mana saat itu keadaan lampu rumah mati, lalu terdakwa masuk ke ruangan tengah yang ada televisinya dan terdakwa mencari barang berharga tetapi tidak menemukannya lalu terdakwa mencabut colokan wifi dengan tujuan agar sighnal internet hilang dan tidak ada yang menghubunggi pemilik rumah lalu di lantai satu rumah tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada kamar dan mendengar ada suara orang tidur mendengkur/ngorok sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mencoba untuk membuka pintunya tetapi pintu kamar terkunci, setelah itu terdakwa naik ke lantai dua dan dilantai dua terang karena lampunya menyala, terdakwa melihat ada kamar yang lampunya hidup dan terdengar ada suara perempuan sedang mengaji selanjutnya terdakwa menuju kamar yang berada di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci di dalamnya hanya ada mainan anak-anak lalu  terdakwa masuk lagi ke kamar yang lain dimana posisi pintu agak sedikit terbuka, terdakwa mencari-cari barang berharga yang bisa diambil dan menemukan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop warna biru kemudian diambil dan dibawa turun ke lantai satu oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) lalu menaruh 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop itu di sofa dekat jendela rumah. Kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk di sofa dan berpikir masa hanya mendapatkan barang laptop saja, selanjutnya terdakwa berjalan menuju meja makan di ruang tengah dan mencari-cari makanan menemukan kurma yang ada di dalam toples, lalu diambil dan bawa ke sofa depan dekat jendela dan memakan kurma di sofa tersebut setelah makan kurma sekitar 3 (tiga) biji, terdakwa merasa eneg dan menuju kembali ke meja makan mencari air minum dan minum. Kemudian terdakwa kembali lagi ke sofa dan memakan kurma lagi, setelah memakan 4 (empat) kurma terdakwa merasa eneg lagi, lalu menuju kulkas dan mendapatkan minuman Lasegar cincau kaleng lalu dibawa ke sofa sambil mengambil linggis kemudian jalan menuju dapur karena inggin membuka lasegar cincau kaleng,  setelah didapur, terdakwa menaruh linggis diatas kitcen set dan membuka Lasegar cincau kaleng lalu meminumnya lalu kalengnya terdakwa buang ditempat sampah.  selanjutnya terdakwa mencari nasi  magicom tetapi didalamnya tidak ada nasinya.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa mendengar alarm dari dalam kamar lantai 1 (satu), tidak lama kemudian terdengar suara orang membuka kunci pintu, terdakwa mengambil linggis dan bersembunyi di dekat tiang tembok dekat dapur, terdakwa melihat seorang perempuan yang ternyata adalah saksi PASMILAWATI keluar dari kamar lalu menghidupkan lampu dan berjalan menuju dapur tempat terdakwa bersembunyi, karena panik terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung memukul kepala sebelah kiri dekat telinga saksi PASMILAWATI dengan menggunakan linggis hingga saksi PASMILAWATI tersebut jatuh kebelakang dengan posisi terlentang dilantai dan akibat hantaman linggis yang dilakukan oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), bagian kepala saksi PASMILAWATI mengalami luka dan mengeluarkan darah.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah ada orang lain di dalam kamar, terdakwa melihat seorang laki-laki yang ternyata adalah korban ERMANTO USMAN yang baru bangun tidur dengan posisi duduk dikasur sambil mengucek-gucek matanya lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian kanan korban ERMANTO USMAN menggunakan linggis sehingga terjatuh ke belakang di atas kasur hingga mengakibatkan bagian kepala korban ERMANTO USMAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian terdakwa mencari barang-barang berharga di meja rias dekat Kasur dan terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange milik ERMANTO USMAN, 1 unit Handphone Iphone 7 warna merah dan mendapatkan 1 (satu) tas perempuan warna kuning milik saksi PASMILAWATI lalu memasukan 2 (dua) unit Hanphone ke dalam tas tersebut dan tidak lama kemudian korban ERMANTO USMAN yang tergeletak di kasur tersebut bergerak dan terdakwa memukul kembali dengan menggunakan linggis pada bagian kepala dan badan korban ERMANTO USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meletakkan linggisnya di atas kasur dan terdakwa keluar dari kamar menuju saksi PASMILAWATI yang pingsan di luar kamar lalu terdakwa memegang kedua tangan saksi PASMILAWATI dan menariknya ke dalam kamar, saat menarik saksi PASMILAWATI ke dalam kamar, terdakwa melihat ada gelang emas di lengan kiri saksi PASMILAWATI tersebut dan terdakwa mengambil gelang emas tersebut dengan cara menariknya dan memasukan kedalam tas, lalu terdakwa melihat saksi PASMILAWATI terlihat seperti akan sadar sehingga terdakwa kembali mengambil linggisnya dan memukulkan ke arah wajah saksi PASMILAWATI sebanyak satu kali. Kemudian terdakwa mengambil lap yang ada di kursi meja makan dan mengelap darah yang ada dilantai depan kamar selanjutnya terdakwa menaruh lap tersebut di kamar sambil mengambil linggis dan barang-barang milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dibawa terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar sambil menutup dan mengunci pintu kamar dari luar kemudian terdakwa keluar dari rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI melalui jendela dan melompat pagar rumah serta pagar komplek sambil membawa barang-barang curiannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), mengakibatkan korban ERMANTO USMAN meninggal dunia sesuai dengan keterangan Ahli dr. NIKEN BUDI SETYAWATI, Sp.FM., MHKes, Ahli bertugas menjadi Ahli Kedokteran Forensik-Medikolegal di RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI, Ahli bersama dengan Tim telah melakukan Visum et Repertum Jenazah terhadap ERMANTO USMAN sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 0004/III/26/ML, tanggal 2 Maret 2026, dan dengan fakta bahwa tindakan tersebut Ahli dan Tim lakukan pada tanggal 2 Maret 2026 Sekitar Pukul 13.14 WIB di di Ruang Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokes Polri Jl. Raya Bogor Kramat Jati Jakarta Timur atas dasar/ permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Pondok Gede dengan Nomor Surat : B/12/VER/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026, perihal permitaan pemeriksaan Visum Jenazah, dan dengan fakta bahwa pada Jenazah didapatkan sebagai berikut, pemeriksaan luar dan dalam :
  • Kaku mayat ditemukan pada persendian sukar dilawan. Lebam mayat ditemukan warna merah keunguan, hilang dengan penekanan.
  • Pada daerah pipi kanan terdapat luka terbuka dikelilingi luka memar warna keunguan
  • Pada kelopak mata atas hingga bawah kanan terdapat memar warna merah kebiruan.
  • Pada gusi bawah kanan terdapat memar warna merah.
  • Pada kepala kanan terdapat pembengkakan.
  • Patah tulang tulang pipi sebelah kanan.
  • Pada pelipis terdapat memar warna merah kebiruan.
  • Pada punggung tangan kanan terdapat memar.
  • Jaringan ikat bawah kulit leher bagian dalam terdapat resapan darah seluas lima kali lima sentimeter dan otot-otot leher didapatkan resapan darah dari sisi kanan.
  • Kepala baian dalam, didapatkan resapan darah pada kulit kepala sebelah kanan dari bagian depan hingga belakang berukuran tujuh sentimeter kali empat belas sentimeter, resapan darah pada kulit kepala belakang kanan, resapan darah pada otot kepala kanan sisi depan serta memar berwarna merah kebiruan pada rahang kanan bawah.
  • Tulang tengkorak menunjukan patah pada tulang dasar mata, tulang kepala sisi kanan patah berkeping, serta patah pada rahang atas dan rahang bawah bagian kanan.
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak bagian kanan tampak robek, disertai adanya darah dan jendalan darah pada rongga kepala bagian kanan.
  • Pada otak besar didapatkan pendarahan pada seluruh lapang otak. Diseluruh perisian terdapat bintik-bintik pendarahan. Pada otak sisi kanan tampak rusak dan pada pengirisan otak di setiap irisan ditemukan bintik pendarahan.
  • Otak kecil didapatkan pelebaran pembuluh darah dan pada pengirisan terdapat bintik-bintik pendarahan.
  • Pengirisan batang otak terdapat bintik-bintik pendarahan.
  • bahwa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia enam puluh empat tahun. Pemeriksaan didapatkan memar pada kelopak mata kanan dan luka terbuka pada pipi kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang pada tengkorak sisi kanan, dasar mata dan dasar tengkorak, patah pada tulang rahang atas kanan pendarahan otak dan rusaknya jaringan otak akibat kekerasan tumpul, dan dengan fakta bahwa sebab mati adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan rusaknya jaringan otak, dan dengan fakta bahwa perkiraan waktu kematian antara enam jam hingga dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah yang telah Ahli dan Tim lakukan terhadap korban ERMANTO USMAN, yang kemudian Ahli tuangkan dalam Hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 0004/III/26/ML, tanggal 2 Maret 2026, bahwa Luka luka pada tubuh korban disebabkan oleh kekerasan tumpul. Sebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan rusaknya jaringan otak.

 

  • Bahwa penyebab luka-luka dan kematian pada tubuh korban ERMANTO USMAN merupakan akumulasi dari beberapa kekerasan tumpul, pada kepala yang berulang kali diantaranya Tulang tengkorak, tulang dasar mata, tulang kepala sisi kanan patah berkeping, serta patah pada rahang atas dan rahang bawah kanan dan barang bukti berupa 1 buah linggis dapat Ahli simpulkan bahwa karakteristik dari Linggis tersebut pada bagian tumpulnya dapat mengakibatkan gambaran luka-luka pada korban ERMANTO USMAN.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 21.45 Wib bertempat di Kontrakan Bu Hj. SAMIAH Jalan Tipar Cakung Gang Pacong RT 002 RW 002 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara dan Anggota Polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil mendapatkan barang bukti yang telah diambil terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) antara lain yaitu 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange, uang tunai sebesar Rp 2.126.000,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan emas milik saksi PASMILAWATI/hasil curian yang telah terdakwa  jual dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A12 warna Biru milik terdakwa selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) sebagai alat kejahatan bertempat di lapangan tanah kosong Jalan Kali Malang Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi antara lain yaitu 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) gunting warna merah.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin (alm) SALEH, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Komplek Prima Lingkar Asri Rt 005 Rw 008 Blok B4/14 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekas atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalah hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi dari kontrakannya bersama dengan saksi ALAL DARMAWAN menuju daerah Penggilingan Tipar Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik saksi ALAL DARMAWAN alias JAGO bin SALEH (alm) dan berhenti di warung Kopi daerah Penggilingan untuk mengobrol dan membeli kopi kemudian setelah selesai meminum kopi sekira pukul 23.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) bersama ALAL DARMAWAN pergi ke Gardu FBR Penggilingan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) menyuruh ALAL DARMAWAN untuk pulang karena terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) beralasan ingin sendiri dan sedang menunggu temannya, padahal sejatinya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) akan mencari target sepeda motor yang akan dicuri setelah itu saksi ALAL DARMAWAN meninggalkan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan pulang ke rumah saksi ALAL DARMAWAN.

 

  • Selanjunya dari Gardu FBR Penggilingan Jakarta Timur terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur dan sampai di Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur pada hari Jum’at, Tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 00.43 Wib, selanjutnya berjalan kaki menuju JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Stasiun Klender Baru Jakarta Timur lalu sekira pukul 01.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) kembali berjalan kaki menuju ke arah Kalimalang melalui Jalan Bintara mencari tempat tidur untuk istirahat dan sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sampai di Kalimalang tepatnya dibawah kolong Tol dan menemukan tempat tidur untuk istirahat.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) melihat ada warung Indomie yang ditinggal oleh penjualnya yaitu saksi ASMALIH yang terletak di dekat lolong Toll dan masuk ke dalam warung indomie lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) naik tangga ke atas, menghidupkan lampu dan mengambil indomie sebanyak 3 (tiga) bungkus dan telur sebanyak 2 (dua) biji kemudian memasak di warung indomie tersebut lalu pada saat memasak indomie tersebut, ada yang mau masuk warung dari pintu depan yang ternyata saksi ASMALIH sehingga pintunya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) tahan dan kunci dengan slot pintu kemudian indomie yang sudah masak beserta pancinya dibawa keluar melalui jendela dan diteriakin saksi ASMALIH “WOI KAMU NGAPAIN”, akan tetapi terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tidak menjawab dan langsung keluar dari warung dan kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sempat melihat ke arah saksi ASMALIH akan tetapi saksi ASMALIH tidak mengejar ataupun menangkap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tersebut karena saksi ASMALIH tidak mau dirinya celaka dan saksi ASMALIH takut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) membawa senjata tajam, sehingga saksi ASMALIH tidak melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan saksi ASMALIH hanya menyuruh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) untuk pergi sambil Saksi ASMALIH menggusah kedua tanggan saksi ASMALIH sambil berkata “sono-sono bawa”, setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi sambil membawa panci tersebut dan memakan indomienya.

 

  • Bahwa setelah selesai makan Indomie terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) kembali ke kolong Toll untuk tidur kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi meninggalkan kolong Toll ke arah Bekasi Kota Bintang dan sekira pukul 22.00 Wib sebelum Bekasi Kota Bintang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berbelok menuju kolong Toll Lingkar Luar dan tidur.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada Toko bunga dan tanaman lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ada rokok yang diletakkan di rak terbuat dari papan lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mengambil rokok tersebut lalu keluar dari toko bunga dan tanaman tersebut sambil menghisap rokok yang telah diambilnya. kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melanjutnya jalan kaki dan sekira pukul 22.00 Wib melihat ada toko bunga dan tanaman lagi yang tidak dijaga oleh pemiliknya yang terdapat ada 2 (dua) buah gubuk yang ternyata milik saksi MUHAMAD FERI dan saksi SUSANTO lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ke gubuk kedua dari belakang dengan cara memanjat karena gubuk tersebut tidak ada atapnya lalu di dalam gubuk tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada air Aqua galon lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meminum air galon tersebut lalu karena gelap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) menghidupkan korek api supaya terang dan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada gunting dan pisau di dekat dinding lalu terdakwa ambil dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu terdakwa melihat ada linggis di pojokkan gubuk dan mengambil linggis tersebut.  Setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) keluar lagi dari gubuk dengan membawa linggis, gunting dan pisau selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk-duduk di depan Toko Bunga dan tamanan dan sambil melihat ke rumah-rumah yang berada Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota. Bekasi, yang lokasinya berada di seberang toko bunga dan tanaman tersebut lalu ternyata terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ingin melakukan pencurian di salah satu rumah yang terlihat paling tinggi, terang dan bagus di Komplek Prima Lingkar Asri, sambil membawa linggis, pisau dan gunting tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) bawa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut yang ternyata dihuni atau dimiliki oleh korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dan bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berpikir bagaimana caranya membawa linggis agar tidak dicurigai oleh orang-orang yang melihat di tempat tersebut, dan terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) memiliki ide dengan membawa ember yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) ambil di dekat gubuk tempat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) mengambil linggis tersebut.

   

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi menuju Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi itu dengan membawa gunting dan pisau yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) selipkan dipinggang, serta linggis dan ember agar orang melihat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) untuk mengambil tanah lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berjalan kaki menyebrangi jalan ke Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi menuju ke rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI karena melihat rumahnya yang paling bagus dari rumah-rumah lainnya setelah di depan rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat kondisi/ situasinya sepi dan tidak ada CCTV nya, lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati pagar dan memanjat pagar rumah itu dengan membawa linggis, pisau dan gunting.

 

  • Bahwa setelah berhasil memanjat pager rumah milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati jendela rumah bagian kiri depan dan mengunting karet jendela dengan menggunakan gunting dan pisau, dilanjutkan dengan mencongkel jendela menggunakan linggis sambil menutupi tubuhnya menggunakan sarung mobil yang ada di dekat jendela tersebut lalu pada saat jendela dicongkel menggunakan linggis tersebut terdengar suara keras dari terlepasnya kunci pintu jendela sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) takut dan keluar lagi dengan melompat pagar rumah lalu setelah lihat situasi aman lagi dengan tidak ada pemilik rumah yang keluar kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) masuk kembali dengan melompat pagar, setelah itu terdakwa membuka jendela rumah dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membawa linggis sedangkan gunting dan pisau diletakkan/ditinggalkan di depan jendela rumah.

 

  • Bahwa setelah berhasil memasuki rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI lalu terdakwa meletakkan linggisnya di sofa yang mana saat itu keadaan lampu rumah mati, lalu terdakwa masuk ke ruangan tengah yang ada televisinya dan terdakwa mencari barang berharga tetapi tidak menemukannya lalu terdakwa mencabut colokan wifi dengan tujuan agar sighnal internet hilang dan tidak ada yang menghubunggi pemilik rumah lalu di lantai satu rumah tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada kamar dan mendengar ada suara orang tidur mendengkur/ngorok sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mencoba untuk membuka pintunya tetapi pintu kamar terkunci, setelah itu terdakwa naik ke lantai dua dan dilantai dua terang karena lampunya menyala, terdakwa melihat ada kamar yang lampunya hidup dan terdengar ada suara perempuan sedang mengaji selanjutnya terdakwa menuju kamar yang berada di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci di dalamnya hanya ada mainan anak-anak lalu  terdakwa masuk lagi ke kamar yang lain dimana posisi pintu agak sedikit terbuka, terdakwa mencari-cari barang berharga yang bisa diambil dan menemukan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop warna biru kemudian diambil dan dibawa turun ke lantai satu oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) lalu menaruh 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop itu di sofa dekat jendela rumah. Kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk di sofa dan berpikir masa hanya mendapatkan barang laptop saja, selanjutnya terdakwa berjalan menuju meja makan di ruang tengah dan mencari-cari makanan menemukan kurma yang ada di dalam toples, lalu diambil dan bawa ke sofa depan dekat jendela dan memakan kurma di sofa tersebut setelah makan kurma sekitar 3 (tiga) biji, terdakwa merasa eneg dan menuju  kembali ke meja makan mencari air minum dan minum. Kemudian terdakwa kembali lagi ke sofa dan memakan kurma lagi, setelah memakan 4 (empat) kurma terdakwa merasa eneg lagi, lalu menuju kulkas dan mendapatkan minuman Lasegar cincau kaleng lalu dibawa ke sofa sambil mengambil linggis kemudian jalan menuju dapur karena inggin membuka lasegar cincau kaleng,  setelah didapur, terdakwa menaruh linggis diatas kitcen set dan membuka Lasegar cincau kaleng lalu meminumnya lalu kalengnya terdakwa buang ditempat sampah.  selanjutnya terdakwa mencari nasi  magicom tetapi didalamnya tidak ada nasinya.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa mendengar alarm dari dalam kamar lantai 1 (satu), tidak lama kemudian terdengar suara orang membuka kunci pintu, terdakwa mengambil linggis dan bersembunyi di dekat tiang tembok dekat dapur, terdakwa melihat seorang perempuan yang ternyata adalah saksi PASMILAWATI keluar dari kamar lalu menghidupkan lampu dan berjalan menuju dapur tempat terdakwa bersembunyi, karena panik terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung memukul kepala sebelah kiri dekat telinga saksi PASMILAWATI dengan menggunakan linggis hingga saksi PASMILAWATI tersebut jatuh kebelakang dengan posisi terlentang dilantai dan akibat hantaman linggis yang dilakukan oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), bagian kepala saksi PASMILAWATI mengalami luka dan mengeluarkan darah.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah ada orang lain di dalam kamar, terdakwa melihat seorang laki-laki yang ternyata adalah korban ERMANTO USMAN yang baru bangun tidur dengan posisi duduk dikasur sambil mengucek-gucek matanya lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian kanan korban ERMANTO USMAN menggunakan linggis sehingga terjatuh ke belakang di atas kasur hingga mengakibatkan bagian kepala korban ERMANTO USMAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian terdakwa mencari barang-barang berharga di meja rias dekat Kasur dan terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange milik ERMANTO USMAN, 1 unit Handphone Iphone 7 warna merah dan mendapatkan 1 (satu) tas perempuan warna kuning milik saksi PASMILAWATI lalu memasukan 2 (dua) unit Hanphone ke dalam tas tersebut dan tidak lama kemudian korban ERMANTO USMAN yang tergeletak di kasur tersebut bergerak dan terdakwa memukul kembali dengan menggunakan linggis pada bagian kepala dan badan korban ERMANTO USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meletakkan linggisnya di atas kasur dan terdakwa keluar dari kamar menuju saksi PASMILAWATI yang pingsan di luar kamar lalu terdakwa memegang kedua tangan saksi PASMILAWATI dan menariknya ke dalam kamar, saat menarik saksi PASMILAWATI ke dalam kamar, terdakwa melihat ada gelang emas di lengan kiri saksi PASMILAWATI tersebut dan terdakwa mengambil gelang emas tersebut dengan cara menariknya dan memasukan kedalam tas, lalu terdakwa melihat saksi PASMILAWATI terlihat seperti akan sadar sehingga terdakwa kembali mengambil linggisnya dan memukulkan ke arah wajah saksi PASMILAWATI sebanyak satu kali. Kemudian terdakwa mengambil lap yang ada di kursi meja makan dan mengelap darah yang ada dilantai depan kamar selanjutnya terdakwa menaruh lap tersebut di kamar sambil mengambil linggis dan barang-barang milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dibawa terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar sambil menutup dan mengunci pintu kamar dari luar kemudian terdakwa keluar dari rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI melalui jendela dan melompat pagar rumah serta pagar komplek sambil membawa barang-barang curiannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), mengakibatkan korban ERMANTO USMAN meninggal dunia sesuai dengan keterangan Ahli dr. NIKEN BUDI SETYAWATI, Sp.FM., MHKes, Ahli bertugas menjadi Ahli Kedokteran Forensik-Medikolegal di RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI, Ahli bersama dengan Tim telah melakukan Visum et Repertum Jenazah terhadap ERMANTO USMAN sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 0004/III/26/ML, tanggal 2 Maret 2026, dan dengan fakta bahwa tindakan tersebut Ahli dan Tim lakukan pada tanggal 2 Maret 2026 Sekitar Pukul 13.14 WIB di di Ruang Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokes Polri Jl. Raya Bogor Kramat Jati Jakarta Timur atas dasar/ permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Pondok Gede dengan Nomor Surat : B/12/VER/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026, perihal permitaan pemeriksaan Visum Jenazah, dan dengan fakta bahwa pada Jenazah didapatkan sebagai berikut, pemeriksaan luar dan dalam :
  • Kaku mayat ditemukan pada persendian sukar dilawan. Lebam mayat ditemukan warna merah keunguan, hilang dengan penekanan.
  • Pada daerah pipi kanan terdapat luka terbuka dikelilingi luka memar warna keunguan
  • Pada kelopak mata atas hingga bawah kanan terdapat memar warna merah kebiruan.
  • Pada gusi bawah kanan terdapat memar warna merah.
  • Pada kepala kanan terdapat pembengkakan.
  • Patah tulang tulang pipi sebelah kanan.
  • Pada pelipis terdapat memar warna merah kebiruan.
  • Pada punggung tangan kanan terdapat memar.
  • Jaringan ikat bawah kulit leher bagian dalam terdapat resapan darah seluas lima kali lima sentimeter dan otot-otot leher didapatkan resapan darah dari sisi kanan.
  • Kepala baian dalam, didapatkan resapan darah pada kulit kepala sebelah kanan dari bagian depan hingga belakang berukuran tujuh sentimeter kali empat belas sentimeter, resapan darah pada kulit kepala belakang kanan, resapan darah pada otot kepala kanan sisi depan serta memar berwarna merah kebiruan pada rahang kanan bawah.
  • Tulang tengkorak menunjukan patah pada tulang dasar mata, tulang kepala sisi kanan patah berkeping, serta patah pada rahang atas dan rahang bawah bagian kanan.
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak bagian kanan tampak robek, disertai adanya darah dan jendalan darah pada rongga kepala bagian kanan.
  • Pada otak besar didapatkan pendarahan pada seluruh lapang otak. Diseluruh perisian terdapat bintik-bintik pendarahan. Pada otak sisi kanan tampak rusak dan pada pengirisan otak di setiap irisan ditemukan bintik pendarahan.
  • Otak kecil didapatkan pelebaran pembuluh darah dan pada pengirisan terdapat bintik-bintik pendarahan.
  • Pengirisan batang otak terdapat bintik-bintik pendarahan.
  • bahwa disimpulkan telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia enam puluh empat tahun. Pemeriksaan didapatkan memar pada kelopak mata kanan dan luka terbuka pada pipi kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang pada tengkorak sisi kanan, dasar mata dan dasar tengkorak, patah pada tulang rahang atas kanan pendarahan otak dan rusaknya jaringan otak akibat kekerasan tumpul, dan dengan fakta bahwa sebab mati adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan rusaknya jaringan otak, dan dengan fakta bahwa perkiraan waktu kematian antara enam jam hingga dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah yang telah Ahli dan Tim lakukan terhadap korban ERMANTO USMAN, yang kemudian Ahli tuangkan dalam Hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 0004/III/26/ML, tanggal 2 Maret 2026, bahwa Luka luka pada tubuh korban disebabkan oleh kekerasan tumpul. Sebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan rusaknya jaringan otak.

 

  • Bahwa penyebab luka luka dan kematian pada tubuh korban ERMANTO USMAN merupakan akumulasi dari beberapa kekerasan tumpul, pada kepala yang berulang kali diantaranya Tulang tengkorak, tulang dasar mata, tulang kepala sisi kanan patah berkeping, serta patah pada rahang atas dan rahang bawah kanan dan barang bukti berupa 1 buah linggis dapat Ahli simpulkan bahwa karakteristik dari Linggis tersebut pada bagian tumpulnya dapat mengakibatkan gambaran Luka-luka pada korban ERMANTO USMAN.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 21.45 Wib bertempat di Kontrakan Bu Hj. SAMIAH Jalan Tipar Cakung Gang Pacong RT 002 RW 002 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara dan Anggota Polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil mendapatkan barang bukti yang telah diambil terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) antara lain yaitu 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange, uang tunai sebesar Rp 2.126.000,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan emas milik saksi PASMILAWATI/hasil curian yang telah terdakwa  jual dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A12 warna Biru milik terdakwa selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) sebagai alat kejahatan bertempat di lapangan tanah kosong Jalan Kali Malang Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi antara lain yaitu 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) gunting warna merah

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin (alm) SALEH, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Komplek Prima Lingkar Asri Rt 005 Rw 008 Blok B4/14 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekas atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi dari kontrakannya bersama dengan saksi ALAL DARMAWAN menuju daerah Penggilingan Tipar Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik saksi ALAL DARMAWAN alias JAGO bin SALEH (alm) dan berhenti di warung Kopi daerah Penggilingan untuk mengobrol dan membeli kopi kemudian setelah selesai meminum kopi sekira pukul 23.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) bersama ALAL DARMAWAN pergi ke Gardu FBR Penggilingan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) menyuruh ALAL DARMAWAN untuk pulang karena terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) beralasan ingin sendiri dan sedang menunggu temannya, padahal sejatinya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) akan mencari target sepeda motor yang akan dicuri setelah itu saksi ALAL DARMAWAN meninggalkan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan pulang ke rumah saksi ALAL DARMAWAN.

 

  • Selanjunya dari Gardu FBR Penggilingan Jakarta Timur terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur dan sampai di Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur pada hari Jum’at, Tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 00.43 Wib, selanjutnya berjalan kaki menuju JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Stasiun Klender Baru Jakarta Timur lalu sekira pukul 01.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) kembali berjalan kaki menuju ke arah Kalimalang melalui Jalan Bintara mencari tempat tidur untuk istirahat dan sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sampai di Kalimalang tepatnya dibawah kolong Tol dan menemukan tempat tidur untuk istirahat.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) melihat ada warung Indomie yang ditinggal oleh penjualnya yaitu saksi ASMALIH yang terletak di dekat lolong Toll dan masuk ke dalam warung indomie lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) naik tangga ke atas, menghidupkan lampu dan mengambil indomie sebanyak 3 (tiga) bungkus dan telur sebanyak 2 (dua) biji kemudian memasak di warung indomie tersebut lalu pada saat memasak indomie tersebut, ada yang mau masuk warung dari pintu depan yang ternyata saksi ASMALIH sehingga pintunya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) tahan dan kunci dengan slot pintu kemudian indomie yang sudah masak beserta pancinya dibawa keluar melalui jendela dan diteriakin saksi ASMALIH “WOI KAMU NGAPAIN”, akan tetapi terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tidak menjawab dan langsung keluar dari warung dan kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sempat melihat ke arah saksi ASMALIH akan tetapi saksi ASMALIH tidak mengejar ataupun menangkap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tersebut karena saksi ASMALIH tidak mau dirinya celaka dan saksi ASMALIH takut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) membawa senjata tajam, sehingga saksi ASMALIH tidak melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan saksi ASMALIH hanya menyuruh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) untuk pergi sambil Saksi ASMALIH menggusah kedua tanggan saksi ASMALIH sambil berkata “sono-sono bawa”, setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi sambil membawa panci tersebut dan memakan indomienya.

 

  • Bahwa setelah selesai makan Indomie terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) kembali ke kolong Toll untuk tidur kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi meninggalkan kolong Toll ke arah Bekasi Kota Bintang dan sekira pukul 22.00 Wib sebelum Bekasi Kota Bintang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berbelok menuju kolong Toll Lingkar Luar dan tidur.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada Toko bunga dan tanaman lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ada rokok yang diletakkan di rak terbuat dari papan lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mengambil rokok tersebut lalu keluar dari toko bunga dan tanaman tersebut sambil menghisap rokok yang telah diambilnya. kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melanjutnya jalan kaki dan sekira pukul 22.00 Wib melihat ada toko bunga dan tanaman lagi yang tidak dijaga oleh pemiliknya yang terdapat ada 2 (dua) buah gubuk yang ternyata milik saksi MUHAMAD FERI dan saksi SUSANTO lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ke gubuk kedua dari belakang dengan cara memanjat karena gubuk tersebut tidak ada atapnya lalu di dalam gubuk tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada air Aqua galon lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meminum air galon tersebut lalu karena gelap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) menghidupkan korek api supaya terang dan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada gunting dan pisau di dekat dinding lalu terdakwa ambil dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu terdakwa melihat ada linggis di pojokkan gubuk dan mengambil linggis tersebut.  Setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) keluar lagi dari gubuk dengan membawa linggis, gunting dan pisau selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk-duduk di depan Toko Bunga dan tamanan dan sambil melihat ke rumah-rumah yang berada Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota. Bekasi, yang lokasinya berada di seberang toko bunga dan tanaman tersebut lalu ternyata terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ingin melakukan pencurian di salah satu rumah yang terlihat paling tinggi, terang dan bagus di Komplek Prima Lingkar Asri, sambil membawa linggis, pisau dan gunting tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) bawa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut yang ternyata dihuni atau dimiliki oleh korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dan bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berpikir bagaimana caranya membawa linggis agar tidak dicurigai oleh orang-orang yang melihat di tempat tersebut, dan terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) memiliki ide dengan membawa ember yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) ambil di dekat gubuk tempat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) mengambil linggis tersebut.  

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi menuju Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi itu dengan membawa gunting dan pisau yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) selipkan dipinggang, serta linggis dan ember agar orang melihat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) untuk mengambil tanah lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berjalan kaki menyebrangi jalan ke Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi menuju ke rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI karena melihat rumahnya yang paling bagus dari rumah-rumah lainnya setelah di depan rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat kondisi/ situasinya sepi dan tidak ada CCTV nya, lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati pagar dan memanjat pagar rumah itu dengan membawa linggis, pisau dan gunting.

 

  • Bahwa setelah berhasil memanjat pager rumah milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati jendela rumah bagian kiri depan dan mengunting karet jendela dengan menggunakan gunting dan pisau, dilanjutkan dengan mencongkel jendela menggunakan linggis sambil menutupi tubuhnya menggunakan sarung mobil yang ada di dekat jendela tersebut lalu pada saat jendela dicongkel menggunakan linggis tersebut terdengar suara keras dari terlepasnya kunci pintu jendela sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) takut dan keluar lagi dengan melompat pagar rumah lalu setelah lihat situasi aman lagi dengan tidak ada pemilik rumah yang keluar kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) masuk kembali dengan melompat pagar, setelah itu terdakwa membuka jendela rumah dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membawa linggis sedangkan gunting dan pisau diletakkan/ditinggalkan di depan jendela rumah.

 

  • Bahwa setelah berhasil memasuki rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI lalu terdakwa meletakkan linggisnya di sofa yang mana saat itu keadaan lampu rumah mati, lalu terdakwa masuk ke ruangan tengah yang ada televisinya dan terdakwa mencari barang berharga tetapi tidak menemukannya lalu terdakwa mencabut colokan wifi dengan tujuan agar sighnal internet hilang dan tidak ada yang menghubunggi pemilik rumah lalu di lantai satu rumah tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada kamar dan mendengar ada suara orang tidur mendengkur/ngorok sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mencoba untuk membuka pintunya tetapi pintu kamar terkunci, setelah itu terdakwa naik ke lantai dua dan dilantai dua terang karena lampunya menyala, terdakwa melihat ada kamar yang lampunya hidup dan terdengar ada suara perempuan sedang mengaji selanjutnya terdakwa menuju kamar yang berada di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci di dalamnya hanya ada mainan anak-anak lalu  terdakwa masuk lagi ke kamar yang lain dimana posisi pintu agak sedikit terbuka, terdakwa mencari-cari barang berharga yang bisa diambil dan menemukan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop warna biru kemudian diambil dan dibawa turun ke lantai satu oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) lalu menaruh 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop itu di sofa dekat jendela rumah. Kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk di sofa dan berpikir masa hanya mendapatkan barang laptop saja, selanjutnya terdakwa berjalan menuju meja makan di ruang tengah dan mencari-cari makanan menemukan kurma yang ada di dalam toples, lalu diambil dan bawa ke sofa depan dekat jendela dan memakan kurma di sofa tersebut setelah makan kurma sekitar 3 (tiga) biji, terdakwa merasa eneg dan menuju kembali ke meja makan mencari air minum dan minum. Kemudian terdakwa kembali lagi ke sofa dan memakan kurma lagi, setelah memakan 4 (empat) kurma terdakwa merasa eneg lagi, lalu menuju kulkas dan mendapatkan minuman Lasegar cincau kaleng lalu dibawa ke sofa sambil mengambil linggis kemudian jalan menuju dapur karena inggin membuka lasegar cincau kaleng,  setelah didapur, terdakwa menaruh linggis diatas kitcen set dan membuka Lasegar cincau kaleng lalu meminumnya lalu kalengnya terdakwa buang ditempat sampah.  selanjutnya terdakwa mencari nasi  magicom tetapi didalamnya tidak ada nasinya.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa mendengar alarm dari dalam kamar lantai 1 (satu), tidak lama kemudian terdengar suara orang membuka kunci pintu, terdakwa mengambil linggis dan bersembunyi di dekat tiang tembok dekat dapur, terdakwa melihat seorang perempuan yang ternyata adalah saksi PASMILAWATI keluar dari kamar lalu menghidupkan lampu dan berjalan menuju dapur tempat terdakwa bersembunyi, karena panik terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung memukul kepala sebelah kiri dekat telinga saksi PASMILAWATI dengan menggunakan linggis hingga saksi PASMILAWATI tersebut jatuh kebelakang dengan posisi terlentang dilantai dan akibat hantaman linggis yang dilakukan oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), bagian kepala saksi PASMILAWATI mengalami luka dan mengeluarkan darah.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah ada orang lain di dalam kamar, terdakwa melihat seorang laki-laki yang ternyata adalah korban ERMANTO USMAN yang baru bangun tidur dengan posisi duduk dikasur sambil mengucek-gucek matanya lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian kanan korban ERMANTO USMAN menggunakan linggis sehingga terjatuh ke belakang di atas kasur hingga mengakibatkan bagian kepala korban ERMANTO USMAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian terdakwa mencari barang-barang berharga di meja rias dekat Kasur dan terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange milik ERMANTO USMAN, 1 unit Handphone Iphone 7 warna merah dan mendapatkan 1 (satu) tas perempuan warna kuning milik saksi PASMILAWATI lalu memasukan 2 (dua) unit Hanphone ke dalam tas tersebut dan tidak lama kemudian korban ERMANTO USMAN yang tergeletak di kasur tersebut bergerak dan terdakwa memukul kembali dengan menggunakan linggis pada bagian kepala dan badan korban ERMANTO USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meletakkan linggisnya di atas kasur dan terdakwa keluar dari kamar menuju saksi PASMILAWATI yang pingsan di luar kamar lalu terdakwa memegang kedua tangan saksi PASMILAWATI dan menariknya ke dalam kamar, saat menarik saksi PASMILAWATI ke dalam kamar, terdakwa melihat ada gelang emas di lengan kiri saksi PASMILAWATI tersebut dan terdakwa mengambil gelang emas tersebut dengan cara menariknya dan memasukan kedalam tas, lalu terdakwa melihat saksi PASMILAWATI terlihat seperti akan sadar sehingga terdakwa kembali mengambil linggisnya dan memukulkan ke arah wajah saksi PASMILAWATI sebanyak satu kali. Kemudian terdakwa mengambil lap yang ada di kursi meja makan dan mengelap darah yang ada dilantai depan kamar selanjutnya terdakwa menaruh lap tersebut di kamar sambil mengambil linggis dan barang-barang milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dibawa terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar sambil menutup dan mengunci pintu kamar dari luar kemudian terdakwa keluar dari rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI melalui jendela dan melompat pagar rumah serta pagar komplek sambil membawa barang-barang milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), mengakibatkan korban ERMANTO USMAN meninggal dunia sesuai dengan keterangan Ahli dr. NIKEN BUDI SETYAWATI, Sp.FM., MHKes, Ahli bertugas menjadi Ahli Kedokteran Forensik-Medikolegal di RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI, Ahli bersama dengan Tim telah melakukan Visum et Repertum Jenazah terhadap ERMANTO USMAN sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 0004/III/26/ML, tanggal 2 Maret 2026, dan dengan fakta bahwa tindakan tersebut Ahli dan Tim lakukan pada tanggal 2 Maret 2026 Sekitar Pukul 13.14 WIB di di Ruang Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokes Polri Jl. Raya Bogor Kramat Jati Jakarta Timur atas dasar/ permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Pondok Gede dengan Nomor Surat : B/12/VER/III/2026, tertanggal 2 Maret 2026, perihal permitaan pemeriksaan Visum Jenazah, dan dengan fakta bahwa pada Jenazah didapatkan sebagai berikut, pemeriksaan luar dan dalam :
  • Kaku mayat ditemukan pada persendian sukar dilawan. Lebam mayat ditemukan warna merah keunguan, hilang dengan penekanan.
  • Pada daerah pipi kanan terdapat luka terbuka dikelilingi luka memar warna keunguan
  • Pada kelopak mata atas hingga bawah kanan terdapat memar warna merah kebiruan.
  • Pada gusi bawah kanan terdapat memar warna merah.
  • Pada kepala kanan terdapat pembengkakan.
  • Patah tulang tulang pipi sebelah kanan.
  • Pada pelipis terdapat memar warna merah kebiruan.
  • Pada punggung tangan kanan terdapat memar.
  • Jaringan ikat bawah kulit leher bagian dalam terdapat resapan darah seluas lima kali lima sentimeter dan otot-otot leher didapatkan resapan darah dari sisi kanan.
  • Kepala baian dalam, didapatkan resapan darah pada kulit kepala sebelah kanan dari bagian depan hingga belakang berukuran tujuh sentimeter kali empat belas sentimeter, resapan darah pada kulit kepala belakang kanan, resapan darah pada otot kepala kanan sisi depan serta memar berwarna merah kebiruan pada rahang kanan bawah.
  • Tulang tengkorak menunjukan patah pada tulang dasar mata, tulang kepala sisi kanan patah berkeping, serta patah pada rahang atas dan rahang bawah bagian kanan.
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak bagian kanan tampak robek, disertai adanya darah dan jendalan darah pada rongga kepala bagian kanan.
  • Pada otak besar didapatkan pendarahan pada seluruh lapang otak. Diseluruh perisian terdapat bintik-bintik pendarahan. Pada otak sisi kanan tampak rusak dan pada pengirisan otak di setiap irisan ditemukan bintik pendarahan.
  • Otak kecil didapatkan pelebaran pembuluh darah dan pada pengirisan terdapat bintik-bintik pendarahan.
  • Pengirisan batang otak terdapat bintik-bintik pendarahan.
  • bahwa disimpulkan telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia enam puluh empat tahun. Pemeriksaan didapatkan memar pada kelopak mata kanan dan luka terbuka pada pipi kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang pada tengkorak sisi kanan, dasar mata dan dasar tengkorak, patah pada tulang rahang atas kanan pendarahan otak dan rusaknya jaringan otak akibat kekerasan tumpul, dan dengan fakta bahwa sebab mati adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan rusaknya jaringan otak, dan dengan fakta bahwa perkiraan waktu kematian antara enam jam hingga dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah yang telah Ahli dan Tim lakukan terhadap korban ERMANTO USMAN, yang kemudian Ahli tuangkan dalam Hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 0004/III/26/ML, tanggal 2 Maret 2026, bahwa Luka luka pada tubuh korban disebabkan oleh kekerasan tumpul. Sebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan rusaknya jaringan otak.

 

  • Bahwa penyebab luka luka dan kematian pada tubuh korban ERMANTO USMAN merupakan akumulasi dari beberapa kekerasan tumpul, pada kepala yang berulang kali diantaranya Tulang tengkorak, tulang dasar mata, tulang kepala sisi kanan patah berkeping, serta patah pada rahang atas dan rahang bawah kanan dan barang bukti berupa 1 buah linggis dapat Ahli simpulkan bahwa karakteristik dari Linggis tersebut pada bagian tumpulnya dapat mengakibatkan gambaran Luka-luka pada korban ERMANTO USMAN.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 21.45 Wib bertempat di Kontrakan Bu Hj. SAMIAH Jalan Tipar Cakung Gang Pacong RT 002 RW 002 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara dan Anggota Polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil mendapatkan barang bukti yang telah diambil terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) antara lain yaitu 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange, uang tunai sebesar Rp 2.126.000,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan emas milik saksi PASMILAWATI/hasil curian yang telah terdakwa  jual dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A12 warna Biru milik terdakwa selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) sebagai alat kejahatan bertempat di lapangan tanah kosong Jalan Kali Malang Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi antara lain yaitu 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) gunting warna merah.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin (alm) SALEH, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Komplek Prima Lingkar Asri Rt 005 Rw 008 Blok B4/14 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekas atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalah hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mengakibatkan luka berat bagi orang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi dari kontrakannya bersama dengan saksi ALAL DARMAWAN menuju daerah Penggilingan Tipar Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik saksi ALAL DARMAWAN alias JAGO bin SALEH (alm) dan berhenti di warung Kopi daerah Penggilingan untuk mengobrol dan membeli kopi kemudian setelah selesai meminum kopi sekira pukul 23.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) bersama ALAL DARMAWAN pergi ke Gardu FBR Penggilingan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) menyuruh ALAL DARMAWAN untuk pulang karena terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) beralasan ingin sendiri dan sedang menunggu temannya, padahal sejatinya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) akan mencari target sepeda motor yang akan dicuri setelah itu saksi ALAL DARMAWAN meninggalkan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan pulang ke rumah saksi ALAL DARMAWAN.

 

  • Selanjunya dari Gardu FBR Penggilingan Jakarta Timur terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur dan sampai di Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur pada hari Jum’at, Tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 00.43 Wib, selanjutnya berjalan kaki menuju JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Stasiun Klender Baru Jakarta Timur lalu sekira pukul 01.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) kembali berjalan kaki menuju ke arah Kalimalang melalui Jalan Bintara mencari tempat tidur untuk istirahat dan sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sampai di Kalimalang tepatnya dibawah kolong Tol dan menemukan tempat tidur untuk istirahat.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) melihat ada warung Indomie yang ditinggal oleh penjualnya yaitu saksi ASMALIH yang terletak di dekat lolong Toll dan masuk ke dalam warung indomie lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) naik tangga ke atas, menghidupkan lampu dan mengambil indomie sebanyak 3 (tiga) bungkus dan telur sebanyak 2 (dua) biji kemudian memasak di warung indomie tersebut lalu pada saat memasak indomie tersebut, ada yang mau masuk warung dari pintu depan yang ternyata saksi ASMALIH sehingga pintunya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) tahan dan kunci dengan slot pintu kemudian indomie yang sudah masak beserta pancinya dibawa keluar melalui jendela dan diteriakin saksi ASMALIH “WOI KAMU NGAPAIN”, akan tetapi terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tidak menjawab dan langsung keluar dari warung dan kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sempat melihat ke arah saksi ASMALIH akan tetapi saksi ASMALIH tidak mengejar ataupun menangkap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tersebut karena saksi ASMALIH tidak mau dirinya celaka dan saksi ASMALIH takut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) membawa senjata tajam, sehingga saksi ASMALIH tidak melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan saksi ASMALIH hanya menyuruh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) untuk pergi sambil Saksi ASMALIH menggusah kedua tanggan saksi ASMALIH sambil berkata “sono-sono bawa”, setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi sambil membawa panci tersebut dan memakan indomienya.

 

  • Bahwa setelah selesai makan Indomie terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) kembali ke kolong Toll untuk tidur kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi meninggalkan kolong Toll ke arah Bekasi Kota Bintang dan sekira pukul 22.00 Wib sebelum Bekasi Kota Bintang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berbelok menuju kolong Toll Lingkar Luar dan tidur.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada Toko bunga dan tanaman lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ada rokok yang diletakkan di rak terbuat dari papan lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mengambil rokok tersebut lalu keluar dari toko bunga dan tanaman tersebut sambil menghisap rokok yang telah diambilnya. kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melanjutnya jalan kaki dan sekira pukul 22.00 Wib melihat ada toko bunga dan tanaman lagi yang tidak dijaga oleh pemiliknya yang terdapat ada 2 (dua) buah gubuk yang ternyata milik saksi MUHAMAD FERI dan saksi SUSANTO lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ke gubuk kedua dari belakang dengan cara memanjat karena gubuk tersebut tidak ada atapnya lalu di dalam gubuk tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada air Aqua galon lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meminum air galon tersebut lalu karena gelap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) menghidupkan korek api supaya terang dan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada gunting dan pisau di dekat dinding lalu terdakwa ambil dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu terdakwa melihat ada linggis di pojokkan gubuk dan mengambil linggis tersebut.  Setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) keluar lagi dari gubuk dengan membawa linggis, gunting dan pisau selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk-duduk di depan Toko Bunga dan tamanan dan sambil melihat ke rumah-rumah yang berada Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota. Bekasi, yang lokasinya berada di seberang toko bunga dan tanaman tersebut lalu ternyata terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ingin melakukan pencurian di salah satu rumah yang terlihat paling tinggi, terang dan bagus di Komplek Prima Lingkar Asri, sambil membawa linggis, pisau dan gunting tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) bawa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut yang ternyata dihuni atau dimiliki oleh korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dan bahwa terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berpikir bagaimana caranya membawa linggis agar tidak dicurigai oleh orang-orang yang melihat di tempat tersebut dan terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) memiliki ide dengan membawa ember yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) ambil di dekat gubuk tempat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) mengambil linggis tersebut.

   

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi menuju Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi itu dengan membawa gunting dan pisau yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) selipkan dipinggang, serta linggis dan ember agar orang melihat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) untuk mengambil tanah lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berjalan kaki menyebrangi jalan ke Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi menuju ke rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI karena melihat rumahnya yang paling bagus dari rumah-rumah lainnya setelah di depan rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat kondisi/ situasinya sepi dan tidak ada CCTV nya, lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati pagar dan memanjat pagar rumah itu dengan membawa linggis, pisau dan gunting.

 

  • Bahwa setelah berhasil memanjat pager rumah milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati jendela rumah bagian kiri depan dan mengunting karet jendela dengan menggunakan gunting dan pisau, dilanjutkan dengan mencongkel jendela menggunakan linggis sambil menutupi tubuhnya menggunakan sarung mobil yang ada di dekat jendela tersebut lalu pada saat jendela dicongkel menggunakan linggis tersebut terdengar suara keras dari terlepasnya kunci pintu jendela sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) takut dan keluar lagi dengan melompat pagar rumah lalu setelah lihat situasi aman lagi dengan tidak ada pemilik rumah yang keluar kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) masuk kembali dengan melompat pagar, setelah itu terdakwa membuka jendela rumah dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membawa linggis sedangkan gunting dan pisau diletakkan/ditinggalkan di depan jendela rumah.

 

  • Bahwa setelah berhasil memasuki rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI lalu terdakwa meletakkan linggisnya di sofa yang mana saat itu keadaan lampu rumah mati, lalu terdakwa masuk ke ruangan tengah yang ada televisinya dan terdakwa mencari barang berharga tetapi tidak menemukannya lalu terdakwa mencabut colokan wifi dengan tujuan agar sighnal internet hilang dan tidak ada yang menghubunggi pemilik rumah lalu di lantai satu rumah tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada kamar dan mendengar ada suara orang tidur mendengkur/ngorok sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mencoba untuk membuka pintunya tetapi pintu kamar terkunci, setelah itu terdakwa naik ke lantai dua dan dilantai dua terang karena lampunya menyala, terdakwa melihat ada kamar yang lampunya hidup dan terdengar ada suara perempuan sedang mengaji selanjutnya terdakwa menuju kamar yang berada di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci di dalamnya hanya ada mainan anak-anak lalu  terdakwa masuk lagi ke kamar yang lain dimana posisi pintu agak sedikit terbuka, terdakwa mencari-cari barang berharga yang bisa diambil dan menemukan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop warna biru kemudian diambil dan dibawa turun ke lantai satu oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) lalu menaruh 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop itu di sofa dekat jendela rumah. Kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk di sofa dan berpikir masa hanya mendapatkan barang laptop saja, selanjutnya terdakwa berjalan menuju meja makan di ruang tengah dan mencari-cari makanan menemukan kurma yang ada di dalam toples, lalu diambil dan bawa ke sofa depan dekat jendela dan memakan kurma di sofa tersebut setelah makan kurma sekitar 3 (tiga) biji, terdakwa merasa eneg dan menuju kembali ke meja makan mencari air minum dan minum. Kemudian terdakwa kembali lagi ke sofa dan memakan kurma lagi, setelah memakan 4 (empat) kurma terdakwa merasa eneg lagi, lalu menuju kulkas dan mendapatkan minuman Lasegar cincau kaleng lalu dibawa ke sofa sambil mengambil linggis kemudian jalan menuju dapur karena inggin membuka lasegar cincau kaleng,  setelah didapur, terdakwa menaruh linggis diatas kitcen set dan membuka Lasegar cincau kaleng lalu meminumnya lalu kalengnya terdakwa buang ditempat sampah.  selanjutnya terdakwa mencari nasi  magicom tetapi didalamnya tidak ada nasinya.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa mendengar alarm dari dalam kamar lantai 1 (satu), tidak lama kemudian terdengar suara orang membuka kunci pintu, terdakwa mengambil linggis dan bersembunyi di dekat tiang tembok dekat dapur, terdakwa melihat seorang perempuan yang ternyata adalah saksi PASMILAWATI keluar dari kamar lalu menghidupkan lampu dan berjalan menuju dapur tempat terdakwa bersembunyi, karena panik terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung memukul kepala sebelah kiri dekat telinga saksi PASMILAWATI dengan menggunakan linggis hingga saksi PASMILAWATI tersebut jatuh kebelakang dengan posisi terlentang dilantai dan akibat hantaman linggis yang dilakukan oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), bagian kepala saksi PASMILAWATI mengalami luka dan mengeluarkan darah.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah ada orang lain di dalam kamar, terdakwa melihat seorang laki-laki yang ternyata adalah korban ERMANTO USMAN yang baru bangun tidur dengan posisi duduk dikasur sambil mengucek-gucek matanya lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian kanan korban ERMANTO USMAN menggunakan linggis sehingga terjatuh ke belakang di atas kasur hingga mengakibatkan bagian kepala korban ERMANTO USMAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian terdakwa mencari barang-barang berharga di meja rias dekat Kasur dan terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange milik ERMANTO USMAN, 1 unit Handphone Iphone 7 warna merah dan mendapatkan 1 (satu) tas perempuan warna kuning milik saksi PASMILAWATI lalu memasukan 2 (dua) unit Hanphone ke dalam tas tersebut dan tidak lama kemudian korban ERMANTO USMAN yang tergeletak di kasur tersebut bergerak dan terdakwa memukul kembali dengan menggunakan linggis pada bagian kepala dan badan korban ERMANTO USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meletakkan linggisnya di atas kasur dan terdakwa keluar dari kamar menuju saksi PASMILAWATI yang pingsan di luar kamar lalu terdakwa memegang kedua tangan saksi PASMILAWATI dan menariknya ke dalam kamar, saat menarik saksi PASMILAWATI ke dalam kamar, terdakwa melihat ada gelang emas di lengan kiri saksi PASMILAWATI tersebut dan terdakwa mengambil gelang emas tersebut dengan cara menariknya dan memasukan kedalam tas, lalu terdakwa melihat saksi PASMILAWATI terlihat seperti akan sadar sehingga terdakwa kembali mengambil linggisnya dan memukulkan ke arah wajah saksi PASMILAWATI sebanyak satu kali. Kemudian terdakwa mengambil lap yang ada di kursi meja makan dan mengelap darah yang ada dilantai depan kamar selanjutnya terdakwa menaruh lap tersebut di kamar sambil mengambil linggis dan barang-barang milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dibawa terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar sambil menutup dan mengunci pintu kamar dari luar kemudian terdakwa keluar dari rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI melalui jendela dan melompat pagar rumah serta pagar komplek sambil membawa barang-barang curiannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), mengakibatkan saksi PASMILAWATI mengalami luka berat sesuai dengan keterangan Ahli dr. MUHAMMAD HANDIKA SAPUTRA, Sp.BS, Dokter di RUMAH SAKIT PRIMAYA Bekasi Barat bahwa Ahli bersama dengan Tim telah melakukan Visum et Repertum terhadap saksi PASMILAWATI sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : 001/KET/DIR/PT.FGAB-PHBB/III/2026, tanggal 04 Maret 2026, dan dengan fakta bahwa tindakan tersebut Ahli dan Tim lakukan pada tanggal 02 Maret 2026 sekitar Pukul 08.00 Wib di Ruang IGD Rumah Sakit PRIMAYA Bekasi Barat atas dasar Surat Visum Et Repertum Polsek Pondok Gede Nomor: B/12/VER/III/2026, tanggal 02 Maret 2026, dari pemeriksaan atas tubuh saksi PASMILAWATI tersebut diatas ditemukan temuan-temuan antara lain sebagai berikut
  • Daerah berambut terdapat tiga buah luka memar pada daerah berambut, luka memar pertama pada daerah berambut sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar delapan sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol disbanding jaringan sekitar. Luka memar kedua tepat didepan telinga kiri hingga sebagian telinga kiri sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dibanding jaringan sekitar. Luka memar ketiga pada daerah berambut belakang sisi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol disbanding jaringan sekitar.
  • Wajah : terdapat dua buah luka memar pada wajah. Luka memar pertama pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan pada  perabaan menonjol dibanding jaringan sekitar. Luka memar kedua tepat pada sudut bibir kanan, bentuk tidak teratur , dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dibanding jaringan sekitar.
  • Bahu: terdapat sebuah luka memar pada bahu kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dibanding jaringan sekitar.
  • Kelopak mata: terdapat sebuah luka memar pada kelopak mata kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
  • Kelopak mata: terdapat sebuah luka memar pada kelopak mata kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, pada perabaan lebih menonjol dari jaringan sekitar.
  • Bibir: terdapat sebuah luka pada bibir bawah sisi dalam, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjangtiga sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi tidak rata, tampat jembatan jaringan. Tebbing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari selaput lender, jaringan ikat, lemak, otot, dasar luka otot.
  • Lidah: sebuah luka pada lidah sisi atas, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter, dan lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi tidak rata, tampak jembatan jaringan. Tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari selaput lender, otot, dasar luka otot.
  • Pemeriksaan penunjang: CTScan Kepala tanpa kontrak pada tanggal 02 Maret 2026 kesan: Fraktur kominutif di os temporoparietal kiri; dengan pendarahan epidural ukuran 8,2 x 8,2 cm ketebalan 2,5 cm di region parietal kiri. Fraktur oz zygoma kiri, fraktur dinding anterior-posterolateral sinus maksilla kanan-kiri, fraktur oz parieto-occipito-mastoid kanan, ramus mandibular kanan. Bercak-bercak hiperdens di intraparenkhim lobus temporal kiridan region parasella. Perselubungan sinus maksilla, sphenoid, ethmoid kanan-kiri dan air cell mastoid kanan, DD/perdarahan. Herniasi midline ke sisi kanan sejauh 1,1 cm. soft tissue swelling prominen di kedua sisi kepala terutama region frontotemporoparietooccipital kiri.

 

  • bahwa dari pemeriksaan luar terhadap saksi PASMILAWATI didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, bahu, mata; luka robek pada mulut, dan dengan fakta bahwa dari pemeriksaan penunjang didapatkan patah tulang beberapa bagian (kominutif) pada tulang pelipis dan ubun-ubun, perdarahan diatas selaput keras otak dibagian ubun-ubun kiri, patah tulang pipi kiri disertai patah tulang rongga wajah kanan dan kiri, patah tulang ubun-ubun, patah tulang kepala belakang, hingga tulang pelipis dibelakang telinga kanan, rahang bawah kanan, didapatkan dugaan perdarahan dibeberapa bagian otak dan ronga tulang tulang wajah, didapatkan pergeserah garis tengah otak dan pembengkakan jaringan lunak hamper pada seluruh sisi depan, sisi kanan, sisi kiri dan belakang kepala, dan dengan fakta bahwa akibat hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut, dan dengan fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah Ahli dan Tim lakukan terhadap saksi PASMILAWATI, yang kemudian Ahli tuangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/KET/DIR/PT.FGAB-PHBB/III/2026, tanggal 4 Maret 2026, bahwa Luka luka pada tubuh korban disebabkan oleh kekerasan tumpul dan luka pada tubuh saksi PAMILAWATI merupakan akumulasi dari beberapa kekerasan tumpul, hal tersebut terlihat dari banyak luka yang berbeda tempat pada tubuh, dan Fraktur kominutif di os temporoparietal kiri adalah kondisi patah tulang pada sisi kiri kepala yang melibatkan tulang temporal (samping, sejajar telinga) dan tulang parietal (atas-samping), di mana tulang tersebut pecah menjadi tiga bagian atau lebih (remuk/hancur), dan Fraktur kominutif di os temporoparietal kiri tersebut merupakan cedera kepala berat akibat trauma tumpul berenergi/tenaga tinggi yang dapat mendatangkan bahaya maut/kematian dan akibat saksi PASMILAWATI dipukul menggunakan linggis tersebut dapat menyebabkan saksi PASMILAWATI mengalami hilangnya ingatan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 21.45 Wib bertempat di Kontrakan Bu Hj. SAMIAH Jalan Tipar Cakung Gang Pacong RT 002 RW 002 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara dan Anggota Polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil mendapatkan barang bukti yang telah diambil terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) antara lain yaitu 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange, uang tunai sebesar Rp 2.126.000,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan emas milik saksi PASMILAWATI/hasil curian yang telah terdakwa  jual dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A12 warna Biru milik terdakwa selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) sebagai alat kejahatan bertempat di lapangan tanah kosong Jalan Kali Malang Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi antara lain yaitu 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) gunting warna merah

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-----Bahwa terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin (alm) SALEH, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Komplek Prima Lingkar Asri Rt 005 Rw 008 Blok B4/14 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekas atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalah hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi dari kontrakannya bersama dengan saksi ALAL DARMAWAN menuju daerah Penggilingan Tipar Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik saksi ALAL DARMAWAN alias JAGO bin SALEH (alm) dan berhenti di warung Kopi daerah Penggilingan untuk mengobrol dan membeli kopi kemudian setelah selesai meminum kopi sekira pukul 23.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) bersama ALAL DARMAWAN pergi ke Gardu FBR Penggilingan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) menyuruh ALAL DARMAWAN untuk pulang karena terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) beralasan ingin sendiri dan sedang menunggu temannya, padahal sejatinya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) akan mencari target sepeda motor yang akan dicuri setelah itu saksi ALAL DARMAWAN meninggalkan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan pulang ke rumah saksi ALAL DARMAWAN.

 

  • Selanjunya dari Gardu FBR Penggilingan Jakarta Timur terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi berjalan kaki menuju Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur dan sampai di Stasiun Kereta Klender Baru Jakarta Timur pada hari Jum’at, Tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 00.43 Wib, selanjutnya berjalan kaki menuju JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Stasiun Klender Baru Jakarta Timur lalu sekira pukul 01.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) kembali berjalan kaki menuju ke arah Kalimalang melalui Jalan Bintara mencari tempat tidur untuk istirahat dan sekira pukul 04.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sampai di Kalimalang tepatnya dibawah kolong Tol dan menemukan tempat tidur untuk istirahat.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) melihat ada warung Indomie yang ditinggal oleh penjualnya yaitu saksi ASMALIH yang terletak di dekat lolong Toll dan masuk ke dalam warung indomie lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) naik tangga ke atas, menghidupkan lampu dan mengambil indomie sebanyak 3 (tiga) bungkus dan telur sebanyak 2 (dua) biji kemudian memasak di warung indomie tersebut lalu pada saat memasak indomie tersebut, ada yang mau masuk warung dari pintu depan yang ternyata saksi ASMALIH sehingga pintunya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) tahan dan kunci dengan slot pintu kemudian indomie yang sudah masak beserta pancinya dibawa keluar melalui jendela dan diteriakin saksi ASMALIH “WOI KAMU NGAPAIN”, akan tetapi terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tidak menjawab dan langsung keluar dari warung dan kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) sempat melihat ke arah saksi ASMALIH akan tetapi saksi ASMALIH tidak mengejar ataupun menangkap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) tersebut karena saksi ASMALIH tidak mau dirinya celaka dan saksi ASMALIH takut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) membawa senjata tajam, sehingga saksi ASMALIH tidak melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) dan saksi ASMALIH hanya menyuruh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) untuk pergi sambil Saksi ASMALIH menggusah kedua tanggan saksi ASMALIH sambil berkata “sono-sono bawa”, setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi sambil membawa panci tersebut dan memakan indomienya.

 

  • Bahwa setelah selesai makan Indomie terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) kembali ke kolong Toll untuk tidur kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (Alm) pergi meninggalkan kolong Toll ke arah Bekasi Kota Bintang dan sekira pukul 22.00 Wib sebelum Bekasi Kota Bintang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berbelok menuju kolong Toll Lingkar Luar dan tidur.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada Toko bunga dan tanaman lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ada rokok yang diletakkan di rak terbuat dari papan lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mengambil rokok tersebut lalu keluar dari toko bunga dan tanaman tersebut sambil menghisap rokok yang telah diambilnya. kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melanjutnya jalan kaki dan sekira pukul 22.00 Wib melihat ada toko bunga dan tanaman lagi yang tidak dijaga oleh pemiliknya yang terdapat ada 2 (dua) buah gubuk yang ternyata milik saksi MUHAMAD FERI dan saksi SUSANTO lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ke gubuk kedua dari belakang dengan cara memanjat karena gubuk tersebut tidak ada atapnya lalu di dalam gubuk tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada air Aqua galon lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meminum air galon tersebut lalu karena gelap terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) menghidupkan korek api supaya terang dan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada gunting dan pisau di dekat dinding lalu terdakwa ambil dan diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu terdakwa melihat ada linggis di pojokkan gubuk dan mengambil linggis tersebut.  Setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) keluar lagi dari gubuk dengan membawa linggis, gunting dan pisau selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk-duduk di depan Toko Bunga dan tamanan dan sambil melihat ke rumah-rumah yang berada Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota. Bekasi, yang lokasinya berada di seberang toko bunga dan tanaman tersebut lalu ternyata terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) ingin melakukan pencurian di salah satu rumah yang terlihat paling tinggi, terang dan bagus di Komplek Prima Lingkar Asri, sambil membawa linggis, pisau dan gunting tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) bawa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut yang ternyata dihuni atau dimiliki oleh korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dan bahwa terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berpikir bagaimana caranya membawa linggis agar tidak dicurigai oleh orang-orang yang melihat di tempat tersebut, dan terdakwa  SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) memiliki ide dengan membawa ember yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) ambil di dekat gubuk tempat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) mengambil linggis tersebut.

    

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) pergi menuju Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi itu dengan membawa gunting dan pisau yang terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) selipkan dipinggang, serta linggis dan ember agar orang melihat terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) untuk mengambil tanah lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) berjalan kaki menyebrangi jalan ke Komplek Prima Lingkar Asri RT 005 RW 008 Kel. Jatibening  Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi menuju ke rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI karena melihat rumahnya yang paling bagus dari rumah-rumah lainnya setelah di depan rumah Blok B4/14 milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat kondisi/ situasinya sepi dan tidak ada CCTV nya, lalu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati pagar dan memanjat pagar rumah itu dengan membawa linggis, pisau dan gunting.

 

  • Bahwa setelah berhasil memanjat pager rumah milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI, kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mendekati jendela rumah bagian kiri depan dan mengunting karet jendela dengan menggunakan gunting dan pisau, dilanjutkan dengan mencongkel jendela menggunakan linggis sambil menutupi tubuhnya menggunakan sarung mobil yang ada di dekat jendela tersebut lalu pada saat jendela dicongkel menggunakan linggis tersebut terdengar suara keras dari terlepasnya kunci pintu jendela sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) takut dan keluar lagi dengan melompat pagar rumah lalu setelah lihat situasi aman lagi dengan tidak ada pemilik rumah yang keluar kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) masuk kembali dengan melompat pagar, setelah itu terdakwa membuka jendela rumah dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membawa linggis sedangkan gunting dan pisau diletakkan/ditinggalkan di depan jendela rumah.

 

  • Bahwa setelah berhasil memasuki rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI lalu terdakwa meletakkan linggisnya di sofa yang mana saat itu keadaan lampu rumah mati, lalu terdakwa masuk ke ruangan tengah yang ada televisinya dan terdakwa mencari barang berharga tetapi tidak menemukannya lalu terdakwa mencabut colokan wifi dengan tujuan agar sighnal internet hilang dan tidak ada yang menghubunggi pemilik rumah lalu di lantai satu rumah tersebut terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) melihat ada kamar dan mendengar ada suara orang tidur mendengkur/ngorok sehingga terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) mencoba untuk membuka pintunya tetapi pintu kamar terkunci, setelah itu terdakwa naik ke lantai dua dan dilantai dua terang karena lampunya menyala, terdakwa melihat ada kamar yang lampunya hidup dan terdengar ada suara perempuan sedang mengaji selanjutnya terdakwa menuju kamar yang berada di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci di dalamnya hanya ada mainan anak-anak lalu  terdakwa masuk lagi ke kamar yang lain dimana posisi pintu agak sedikit terbuka, terdakwa mencari-cari barang berharga yang bisa diambil dan menemukan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop warna biru kemudian diambil dan dibawa turun ke lantai satu oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) lalu menaruh 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru beserta tas laptop itu di sofa dekat jendela rumah. Kemudian terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) duduk di sofa dan berpikir masa hanya mendapatkan barang laptop saja, selanjutnya terdakwa berjalan menuju meja makan di ruang tengah dan mencari-cari makanan menemukan kurma yang ada di dalam toples, lalu diambil dan bawa ke sofa depan dekat jendela dan memakan kurma di sofa tersebut setelah makan kurma sekitar 3 (tiga) biji, terdakwa merasa eneg dan menuju kembali ke meja makan mencari air minum dan minum. Kemudian terdakwa kembali lagi ke sofa dan memakan kurma lagi, setelah memakan 4 (empat) kurma terdakwa merasa eneg lagi, lalu menuju kulkas dan mendapatkan minuman Lasegar cincau kaleng lalu dibawa ke sofa sambil mengambil linggis kemudian jalan menuju dapur karena inggin membuka lasegar cincau kaleng,  setelah didapur, terdakwa menaruh linggis diatas kitcen set dan membuka Lasegar cincau kaleng lalu meminumnya lalu kalengnya terdakwa buang ditempat sampah.  selanjutnya terdakwa mencari nasi  magicom tetapi didalamnya tidak ada nasinya.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa mendengar alarm dari dalam kamar lantai 1 (satu), tidak lama kemudian terdengar suara orang membuka kunci pintu, terdakwa mengambil linggis dan bersembunyi di dekat tiang tembok dekat dapur, terdakwa melihat seorang perempuan yang ternyata adalah saksi PASMILAWATI keluar dari kamar lalu menghidupkan lampu dan berjalan menuju dapur tempat terdakwa bersembunyi, karena panik terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung memukul kepala sebelah kiri dekat telinga saksi PASMILAWATI dengan menggunakan linggis hingga saksi PASMILAWATI tersebut jatuh kebelakang dengan posisi terlentang dilantai dan akibat hantaman linggis yang dilakukan oleh terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), bagian kepala saksi PASMILAWATI mengalami luka dan mengeluarkan darah.

 

  • Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah ada orang lain di dalam kamar, terdakwa melihat seorang laki-laki yang ternyata adalah korban ERMANTO USMAN yang baru bangun tidur dengan posisi duduk dikasur sambil mengucek-gucek matanya lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian kanan korban ERMANTO USMAN menggunakan linggis sehingga terjatuh ke belakang di atas kasur hingga mengakibatkan bagian kepala korban ERMANTO USMAN mengalami luka dan mengeluarkan darah kemudian terdakwa mencari barang-barang berharga di meja rias dekat Kasur dan terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange milik ERMANTO USMAN, 1 unit Handphone Iphone 7 warna merah dan mendapatkan 1 (satu) tas perempuan warna kuning milik saksi PASMILAWATI lalu memasukan 2 (dua) unit Hanphone ke dalam tas tersebut dan tidak lama kemudian korban ERMANTO USMAN yang tergeletak di kasur tersebut bergerak dan terdakwa memukul kembali dengan menggunakan linggis pada bagian kepala dan badan korban ERMANTO USMAN sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) meletakkan linggisnya di atas kasur dan terdakwa keluar dari kamar menuju saksi PASMILAWATI yang pingsan di luar kamar lalu terdakwa memegang kedua tangan saksi PASMILAWATI dan menariknya ke dalam kamar, saat menarik saksi PASMILAWATI ke dalam kamar, terdakwa melihat ada gelang emas di lengan kiri saksi PASMILAWATI tersebut dan terdakwa mengambil gelang emas tersebut dengan cara menariknya dan memasukan kedalam tas, lalu terdakwa melihat saksi PASMILAWATI terlihat seperti akan sadar sehingga terdakwa kembali mengambil linggisnya dan memukulkan ke arah wajah saksi PASMILAWATI sebanyak satu kali. Kemudian terdakwa mengambil lap yang ada di kursi meja makan dan mengelap darah yang ada dilantai depan kamar selanjutnya terdakwa menaruh lap tersebut di kamar sambil mengambil linggis dan barang-barang milik korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI dibawa terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar sambil menutup dan mengunci pintu kamar dari luar kemudian terdakwa keluar dari rumah korban ERMANTO USMAN dan saksi PASMILAWATI melalui jendela dan melompat pagar rumah serta pagar komplek sambil membawa barang-barang curiannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm), mengakibatkan saksi PASMILAWATI mengalami luka berat sesuai dengan keterangan Ahli dr. MUHAMMAD HANDIKA SAPUTRA, Sp.BS, Dokter di RUMAH SAKIT PRIMAYA Bekasi Barat bahwa Ahli bersama dengan Tim telah melakukan Visum et Repertum terhadap saksi PASMILAWATI sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : 001/KET/DIR/PT.FGAB-PHBB/III/2026, tanggal 04 Maret 2026, dan dengan fakta bahwa tindakan tersebut Ahli dan Tim lakukan pada tanggal 02 Maret 2026 sekitar Pukul 08.00 Wib di Ruang IGD Rumah Sakit PRIMAYA Bekasi Barat atas dasar Surat Visum Et Repertum Polsek Pondok Gede Nomor: B/12/VER/III/2026, tanggal 02 Maret 2026, dari pemeriksaan atas tubuh saksi PASMILAWATI tersebut diatas ditemukan temuan-temuan antara lain sebagai berikut
  • Daerah berambut terdapat tiga buah luka memar pada daerah berambut, luka memar pertama pada daerah berambut sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar delapan sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol disbanding jaringan sekitar. Luka memar kedua tepat didepan telinga kiri hingga sebagian telinga kiri sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dibanding jaringan sekitar. Luka memar ketiga pada daerah berambut belakang sisi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol disbanding jaringan sekitar.
  • Wajah : terdapat dua buah luka memar pada wajah. Luka memar pertama pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan pada  perabaan menonjol dibanding jaringan sekitar. Luka memar kedua tepat pada sudut bibir kanan, bentuk tidak teratur , dengan ukuran panjang delapan sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dibanding jaringan sekitar.
  • Bahu: terdapat sebuah luka memar pada bahu kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dibanding jaringan sekitar.
  • Kelopak mata: terdapat sebuah luka memar pada kelopak mata kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
  • Kelopak mata: terdapat sebuah luka memar pada kelopak mata kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, pada perabaan lebih menonjol dari jaringan sekitar.
  • Bibir: terdapat sebuah luka pada bibir bawah sisi dalam, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjangtiga sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi tidak rata, tampat jembatan jaringan. Tebbing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari selaput lender, jaringan ikat, lemak, otot, dasar luka otot.
  • Lidah: sebuah luka pada lidah sisi atas, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter, dan lebar dua sentimeter, batas tegas, tepi tidak rata, tampak jembatan jaringan. Tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari selaput lender, otot, dasar luka otot.
  • Pemeriksaan penunjang: CTScan Kepala tanpa kontrak pada tanggal 02 Maret 2026 kesan: Fraktur kominutif di os temporoparietal kiri; dengan pendarahan epidural ukuran 8,2 x 8,2 cm ketebalan 2,5 cm di region parietal kiri. Fraktur oz zygoma kiri, fraktur dinding anterior-posterolateral sinus maksilla kanan-kiri, fraktur oz parieto-occipito-mastoid kanan, ramus mandibular kanan. Bercak-bercak hiperdens di intraparenkhim lobus temporal kiridan region parasella. Perselubungan sinus maksilla, sphenoid, ethmoid kanan-kiri dan air cell mastoid kanan, DD/perdarahan. Herniasi midline ke sisi kanan sejauh 1,1 cm. soft tissue swelling prominen di kedua sisi kepala terutama region frontotemporoparietooccipital kiri.

 

  • bahwa dari pemeriksaan luar terhadap saksi PASMILAWATI didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, bahu, mata; luka robek pada mulut, dan dengan fakta bahwa dari pemeriksaan penunjang didapatkan patah tulang beberapa bagian (kominutif) pada tulang pelipis dan ubun-ubun, perdarahan diatas selaput keras otak dibagian ubun-ubun kiri, patah tulang pipi kiri disertai patah tulang rongga wajah kanan dan kiri, patah tulang ubun-ubun, patah tulang kepala belakang, hingga tulang pelipis dibelakang telinga kanan, rahang bawah kanan, didapatkan dugaan perdarahan dibeberapa bagian otak dan ronga tulang tulang wajah, didapatkan pergeserah garis tengah otak dan pembengkakan jaringan lunak hamper pada seluruh sisi depan, sisi kanan, sisi kiri dan belakang kepala, dan dengan fakta bahwa akibat hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut, dan dengan fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah Ahli dan Tim lakukan terhadap saksi PASMILAWATI, yang kemudian Ahli tuangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/KET/DIR/PT.FGAB-PHBB/III/2026, tanggal 4 Maret 2026, bahwa Luka luka pada tubuh korban disebabkan oleh kekerasan tumpul dan luka pada tubuh saksi PAMILAWATI merupakan akumulasi dari beberapa kekerasan tumpul, hal tersebut terlihat dari banyak luka yang berbeda tempat pada tubuh, dan Fraktur kominutif di os temporoparietal kiri adalah kondisi patah tulang pada sisi kiri kepala yang melibatkan tulang temporal (samping, sejajar telinga) dan tulang parietal (atas-samping), di mana tulang tersebut pecah menjadi tiga bagian atau lebih (remuk/hancur), dan Fraktur kominutif di os temporoparietal kiri tersebut merupakan cedera kepala berat akibat trauma tumpul berenergi/tenaga tinggi yang dapat mendatangkan bahaya maut/kematian dan akibat saksi PASMILAWATI dipukul menggunakan linggis tersebut dapat menyebabkan saksi PASMILAWATI mengalami hilangnya ingatan.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 21.45 Wib bertempat di Kontrakan Bu Hj. SAMIAH Jalan Tipar Cakung Gang Pacong RT 002 RW 002 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara dan Anggota Polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil mendapatkan barang bukti yang telah diambil terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO bin SALEH (alm) antara lain yaitu 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Abu-abu biru, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Warna Midnight atau Biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Z Flip 6 warna Peach atau Orange, uang tunai sebesar Rp 2.126.000,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan emas milik saksi PASMILAWATI/hasil curian yang telah terdakwa jual dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A12 warna Biru milik terdakwa selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan terdakwa SUDIRMAN alias YUDA alias JAGO Bin SALEH (Alm) sebagai alat kejahatan bertempat di lapangan tanah kosong Jalan Kali Malang Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi antara lain yaitu 1 (satu) batang linggis dan 1 (satu) gunting warna merah

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya