Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.FARHAN Bin MBOT SURYADI
2.NANDA WIJAYA Bin SALAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 532/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7406 /M.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN Bin MBOT SURYADI[Penahanan]
2NANDA WIJAYA Bin SALAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa FARHAN Bin MBOT SURYADI bersama-sama  dengan  terdakwa NANDA WIJAYA Bin SALAM,  pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahuluI, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa FARHAN Bin MBOT SURYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan NANDA WIJAYA Bin SALAM yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II secara bersama-sama pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. di Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol : B-5609-FKM dengan kekerasan terhadap orang saksi KAWI SAPUTRA.

 

 

 

 

 

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 ketika Terdakwa I dan  Terdakwa II sedang berada disekitar Jl. Perjuangan dekat Tikungan yang ada TP. Reklame Factory Bekasi,  Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dimana Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Trondol dan membawa 1 (Satu) Buah Knuckle Besi Tangan Warna Hitam sedangkan Terdakwa II dengan membawa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul Warna Merah dan sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat seseorang yang melintas yaitu saksi KAWI SAPUTRA sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat No.Pol:B-5609-FKM yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN menuju Kabupaten Bekasi, selanjutnya Terdakwa I timbul niat untuk mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya dan niat tersebut disampaikan kepada  Terdakwa II dan Terdakwa II pun setuju.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya langsung mengejar dan memepet  sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KAWI SAPUTRA dari sebelah kanan sedangkan Terdakwa II memepet dari sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa I meminta  saksi KAWI SAPUTRA supaya berhenti dan akhirnya disekitar Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi saksi KAWI SAPUTRA menghentikan sepeda motornya.
  • Bahwa setelah saksi KAWI SAPUTRA menghentikan sepeda motornya selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motornya dan langsung merampas/mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KAWI SAPUTRA sedangkan Terdakwa II juga turun dan menghampiri saksi  KAWI SAPUTRA.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I membentak supaya saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN sedangkan Terdakwa II juga mendorong-dorong saksi MUHAMMAD NURALPIYAN supaya saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN turun dari sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I tangan kanannya membawa/menggengam  1 (Satu) Buah Knuckle Besi Tangan Warna Hitam diayunkan kepada saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN dan  Terdakwa II menyuruh saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN untuk menyerahkan handphonenya.
  • Bahwa saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN mengatakan tidak membawa handphone dan  selanjutnya Terdakwa II menggambil foto atau gambar saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN dengan handphonenya  dan mengatakan akan menandainya dan selanjutnya Terdakwa I menyerahkan kunci sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA.
  • Bahwa setelah kunci sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA diserahkan selanjutnya saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN pergi dengan mengendarai sepeda motornya dan setelah pergi sejauh kurang lebih 700 m  selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meneriaki maling kepada saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN yang ketakutan selanjutnya  saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN turun dan lari karena ketakutan  diteriaki maling dan meninggalkan sepeda motor miliknya dijalan.
  • Bahwa setelah saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN meninggalkan sepeda motor Merk Honda Beat No.Pol : B-5609-FKM, selanjutnya Terdakwa II meninggalkan sepeda motornya dan mengambil sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA. 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II membuka kunci sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA dengan kunci sepeda motor milik Terdakwa II akhirnya sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA bisa dinyalakan dan selanjutnya Terdakwa II menaikinya sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA dan Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motornya menghampiri saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN yang sembunyi tidak jauh dari situ dan langsung memukuli saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN dan menjambak rambut saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN.
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa I membawa sepeda motor milik Terdakwa II menuju kerumah Terdakwa II yang berada di  Teluk Pucung Rt. 003 / 001 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II mengambil sepeda motor milik Terdakwa I yang ditinggal yaitu  di Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi KAWI SAPUTRA jselanjutnya melaporkan ke Polisi dan akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II  diamankan oleh petugas kepolisian  pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 dan setelah diintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II benar dengan kekerasan atau ancaman kekerasan telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No.Pol : B-5609-FKM milik saksi KAWI SAPUTRA.

 

 

 

 

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi KAWI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa  FARHAN Bin MBOT SURYADI  dan Terdakwa NANDA WIJAYA Bin SALAM sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.-------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa FARHAN Bin MBOT SURYADI bersama-sama  dengan  terdakwa NANDA WIJAYA Bin SALAM,  pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau tren yang sedang berjalan,  jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh ParaTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa FARHAN Bin MBOT SURYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan NANDA WIJAYA Bin SALAM yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II secara bersama-sama pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. di Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan ancaman kekerasan memaksa saksi KAWI SAPUTRA  untuk memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No.Pol : B-5609-FKM.
  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 ketika Terdakwa I dan  Terdakwa II sedang berada disekitar Jl. Perjuangan dekat Tikungan yang ada TP. Reklame Factory Bekasi,  Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dimana Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Trondol dan membawa 1 (Satu) Buah Knuckle Besi Tangan Warna Hitam sedangkan Terdakwa II dengan membawa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul Warna Merah dan sekitar pukul 21.00 WIB ketika melihat seseorang yang melintas yaitu saksi KAWI SAPUTRA sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat No.Pol:B-5609-FKM yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN menuju Kabupaten Bekasi, selanjutnya Terdakwa I timbul niat untuk mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya dan niat tersebut disampaikan kepada  Terdakwa II dan Terdakwa II pun setuju.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya langsung mengejar dan memepet  sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KAWI SAPUTRA dari sebelah kanan sedangkan Terdakwa II memepet dari sebelah kiri dan selanjutnya Terdakwa I meminta  saksi KAWI SAPUTRA supaya berhenti dan akhirnya disekitar Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi saksi KAWI SAPUTRA menghentikan sepeda motornya.
  • Bahwa setelah saksi KAWI SAPUTRA menghentikan sepeda motornya selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motornya dan langsung dengan paksa mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KAWI SAPUTRA sedangka Terdakwa II juga turun dan menghampiri saksi  KAWI SAPUTRA.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I membentak supaya saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN sedangka Terdakwa II juga dengan kekerasan mendorong-dorong saksi MUHAMMAD NURALPIYAN supaya saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN turun dari sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I tangan kanannya membawa/menggengam  1 (Satu) Buah Knuckle Besi Tangan Warna Hitam diayunkan kepada saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN dan  Terdakwa II menyuruh saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN untuk menyerahkan handphonenya.
  • Bahwa saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN mengatakan tidak membawa handphon dan  selanjutnya Terdakwa II menggambil foto atau gambar saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN dengan handphonenya  dan mengatakan akan menandainya dan selanjutnya Terdakwa I menyerahkan kunci sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA.

 

 

 

  • Bahwa setelah kunci sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA diserahkan selanjutnya saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN pergi dengan mengendarai sepedamotornya dan setelah pergi sejauh kurang lebih 700 m  selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meneriaki maling kepada saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN yang ketakutan selanjutnya  saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN turun dan lari karena ketakutan  diteriaki maling dan meninggalkan sepeda motor miliknya dijalan.
  • Bahwa setelah saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN meninggalkan sepeda motor Merk Honda Beat No.Pol : B-5609-FKM, selanjutnya Terdakwa II meninggalkan sepeda motornya dan mengambil sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA. 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengontak sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA dengan kunci sepeda motor milik Terdakwa II akhirnya sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA bisa dinyalakan dan selanjutnya Terdakwa II menaikinya sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA dan Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motornya menghampiri saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN yang sembunyi tidak jauh dari situ dan langsung memukuli saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN dan menjambak rambut saksi KAWI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NURALPIYAN.
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor milik saksi KAWI SAPUTRA dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa I membawa sepeda motor milik Terdakwa II menuju kerumah Terdakwa II yang berada di  Teluk Pucung Rt. 003 / 001 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II mengambil sepeda motor milik Terdakwa I yang ditinggal yaitu  di Jl. Perjuangan Pertigaan Bioskop KCM Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi KAWI SAPUTRA selanjselanjutnya melaporkan ke Polisi dan akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II  diamankan oleh petugas kepolisian  pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 dan setelah diintrogasi Terdakwa I dan Terdakwa II benar dengan kekerasan atau ancaman kekerasan telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No.Pol : B-5609-FKM milik saksi KAWI SAPUTRA.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi KAWI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa  FARHAN Bin MBOT SURYADI dan Terdakwa NANDA WIJAYA Bin SALAM  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya