| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum transaksi over kredit/jual beli satu unit rumah typr 33/60 blok F11 No.21 berlokasi di Perumahan Mayanggi, Kel. Mustika Sari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi. dengan SHGB Nomor: 4647 antara Penggugat dengan Ibu Tati Susilowaty.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah yang berkepentingan atas tanah dan bangunan perumahan tersebut.
- Memerintahkan Turut Tergugat (Bank) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 4647 beserta dokumen jaminan lainnya kepada Penggugat selaku pemilik sah.
- Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar pengganti kehadiran Tergugat untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten/Kota Bekasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|