Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. AGUS SOMANTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3758/M.2.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SOMANTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 100/II/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

AGUS SOMANTRI

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 09 September 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pereng Rt.02 Rw.14 Kel. Cikawao Kec. Pacet Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

6 April 2025 s/d 25 April 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

26 April 2025 s/d 4 Juni 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   05 Juni 2025 s/d  24 Juni 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

      Kesatu

Bahwa terdakwa AGUS SOMANTRI bersama- sama dengan sdr. Hasan (belum tertangkap), pada hari Jum’at Tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cikiwul Baru Rt.04 Rw.03 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari jum’at Tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03:00 wib terdakwa dan sdr HASAN (belum tertangkap) memakirkan kendaraan sepeda motor yang ada gerobaknya dibelakangnya dimana sdr Hasan yang mengemudi sedangkan terdakwa dibonceng dibekang di kebon samping bengkel sepeda lalu terdakwa  bersama dengan sdr HASAN masuk kedalam bengkel di Kp. Cikiwul Baru Rt.04 Rw.03 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi  dengan cara merusak kunci rantai tersebut dengan menggunakan tang potong, lalu sdr HASAN tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bengkel seperti besi-besi sepeda,kipas angin, alat tambal ban dan alat-alat kunci yang berada di bengkel tersebut di keluarkan ke depan pintu bengkel lalu terdakwa yang menaruh barang-barang tersebut ke dalam sepeda motor gerobak yang terpakir di samping bengkel sehingga gerobaknya penuh lalu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya juga mengambil 1 unit sepeda dan 1 kipas angin  untuk terdakwa pakai sendiri selanjutnya terdakwa pulang dengan berjalan kaki sambal membawa hasil curiannya sedangkan sdr. HASAN pulang dengan membawa sepeda motor gerobak yang berisi barang-barang hasil c,urian untuk dibawa ke lapak untuk di timbang, namun akhirnya terdakwa dapat ditangkap di rumah terdakwa sedangkan sdr Hasan tidak ada di rumhnya (belum tertangkap) berikur barang hasil curian sdr Hasan juga tidak dapat ditemukan.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Hasan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

Atau Kedua

 

Bahwa terdakwa AGUS SOMANTRI bersama- sama dengan sdr. Hasan (belum tertangkap), pada hari Jum’at Tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cikiwul Baru Rt.04 Rw.03 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari jum’at Tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03:00 wib terdakwa dan sdr HASAN (belum tertangkap) memakirkan kendaraan sepeda motor yang ada gerobaknya dibelakangnya dimana sdr Hasan yang mengemudi sedangkan terdakwa dibonceng dibekang di kebon samping bengkel sepeda lalu terdakwa  bersama dengan sdr HASAN masuk kedalam bengkel di Kp. Cikiwul Baru Rt.04 Rw.03 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi  dengan cara merusak kunci rantai tersebut dengan menggunakan tang potong, lalu sdr HASAN tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bengkel seperti besi-besi sepeda,kipas angin, alat tambal ban dan alat-alat kunci yang berada di bengkel tersebut di keluarkan ke depan pintu bengkel lalu terdakwa yang menaruh barang-barang tersebut ke dalam sepeda motor gerobak yang terpakir di samping bengkel sehingga gerobaknya penuh lalu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya juga mengambil 1 unit sepeda dan 1 kipas angin  untuk terdakwa pakai sendiri selanjutnya terdakwa pulang dengan berjalan kaki sambal membawa hasil curiannya sedangkan sdr. HASAN pulang dengan membawa sepeda motor gerobak yang berisi barang-barang hasil c,urian untuk dibawa ke lapak untuk di timbang, namun akhirnya terdakwa dapat ditangkap di rumah terdakwa sedangkan sdr Hasan tidak ada di rumhnya (belum tertangkap) berikur barang hasil curian sdr Hasan juga tidak dapat ditemukan.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Hasan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

Bekasi, 05 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya