INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 204/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.Yayok Tuhoyoto Wisanggo 2.Dedi Arfianto 3.Liny Tanto 4.Muhammad Ilham Syahputra |
PT. PP PROPERTI, Tbk | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 204/Pdt.G/2025/PN Bks | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima Gugatan Perwakilan Kelompok dari Para Penggugat untuk seluruhnya; dan
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dan
3.Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan oleh Para Penggugat, AKYT, dan AKYTT
dengan pihak Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membuat dan menandatangani Akta Penegasan Jual- Beli dengan Anggota Kelompok;
5.Memerintahkan Para Pihak untuk membuat dan menandatangani AJB sesuai dengan Putusan Homologasi No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. NIAGA. Jkt.Pst dengan segala konsekuensinya;
6.Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; dan
7.Memerintahkan pembentukan Panel/komisi Pendistribusian Ganti Kerugian berupa Akta Penegasan Pengakuan Jual beli yang terdiri dari 6 (orang) yang terdiri atas:
1)2 (dua) orang kuasa hukum Penggugat; dan
2)1 (satu) orang AKYTT (yang tidak teridentifikasi - dapat menunjuk kuasa hukum); dan
3)2 (dua) orang perwakilan Tergugat; dan
4)1 (satu) Panitera Pengganti;
8.Memerintahkan Panel/Komisi untuk melakukan pendataan Anggota kelompok dan mengatur pelaksanaan penandatanganan Akta Penegasan Pengakuan Jual-Beli berikut pendistribusian akta yang dimaksud;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara termasuk pembuatan Akta Penegasan Jual-Beli. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
