Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2025/PN Bks Galuh Eva Meryen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Galuh Eva Meryen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari ke tiga anak yang bernama:
a.Andien Delisha Humaira, anak pertama, Jakarta 03-02-2014
b.Muhammad Attar Firdaus, anak ke dua, Jakarta 02-09-2018
c.Muhammad Ammar Firdaus, anak ke tiga, Jakarta 06-06-2021;
3.Memberi ijin kepada (Galuh Eva Meryen) PEMOHON selaku ibu dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual obyek:
a.Sebidang tanah seluas (210 m2) , Nomor SHM (Nomor 04904) dengan nama pemegang hak H. Taufik Ramdan, SH (alm.), yang beralamat di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot , Kabupaten Bandung, Prov Jawa Barat. Yang bersangkutan adalah ayah kandung dari suami saya (alm. Indra Firdaus);
b.Sebidang tanah seluas (108 m2) , Nomor SHM (NIB. 10.26.000013559.0) dengan nama pemegang hak Indra Firdaus, yang beralamat di Citragran Cibubur, Blok U9 Nomor 29 Rt.009/Rw.014 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
c.Satu Unit Ruang Apartemen Kalibata seluas (28.54 m2), Nomor Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (Nomor 1387) dengan nama pemegang hak Indra Firdaus, yang beralamat di Tower Borneo Lantai 7 Nomor. B/07/AL,  Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 1, Rt.009/Rw.004 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
d.Sebidang tanah dan bangunan seluas (60 m2) Nomor SHM (Nomor SHM 2933) dengan nama pemegang hak Galuh Eva Meryen, yang beralamat di Perumahan Citragran 2 (CBD)  Blok F.08 Nomor 9 Kelurahan Jati Rangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
4.Memberi ijin kepada (Galuh Eva Meryen) PEMOHON selaku ibu dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual obyek tanah bangunan dengan SHM lainnya yang berkaitan dengan peninggalan suami pemohon dan atau ayah mertua PEMOHON.
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak