| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa ia Terdakwa TUNGGUL MARUDUT LUMBAN TOBING pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Ceger Rt.007/Rw.018 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wib saksi korban AURA TRI CINTA yang tinggal di rumah kost daerah Kampung Ceger Rt.007/Rw.018 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi saat itu terbangun ingin melihat Jam sahur dan saat itu saksi korban AURA TRI CINTA melihat pintu kamar dalam keadaan tertutup sehingga saksi korban AURA TRI CINTA mencoba tidur kembali, dan saksi korban AURA TRI CINTA melihat ada tangan orang lain berada di atas kasur bagian ujung atau diarah dekat kaki saksi korban AURA TRI CINTA;
- Bahwa dikarenakan saksi korban AURA TRI CINTA melihat ada tangan orang yang berada diatas kasur bagian ujung atau di arah dekat kaki saksi korban AURA TRI CINTA, maka saksi korban AURA TRI CINTA mendekati sambil berteriak “SIAPA”, karena keberadaan terdakwa diketahui oleh saksi korban AURA TRI CINTA, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban AURA TRI CINTA terdakwa sudah masuk kedalam kamar kost saksi korban AURA TRI CINTA dengan maksud untuk mengambil barang milik saksi korban AURA TRI CINTA, yang kemudian terdakwa langsung berdiri dan mencekik leher saksi korban AURA TRI CINTA dengan kedua tangan terdakwa sambil mengatakan ke saksi korban AURA TRI CINTA “SSST…SSSST DIAM!!” karena saksi korban AURA TRI CINTA berontak hingga saksi korban AURA TRI CINTA dan terdakwa jatuh dari Kasur;
- Bahwa saksi korban AURA TRI CINTA berteriak minta tolong dengan mengatakan kepada terdakwa “mas ambil mas, yang penting aku jangan dibunuh”, atas perkataan tersebut terdakwa semakin emosi dengan mencekik leher saksi korban AURA TRI CINTA sehingga saksi korban AURA TRI CINTA berteriak makin kencang meminta tolong. Karena saksi korban AURA TRI CINTA berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian penghuni kamar kost dengan menggedor pintu kamar saksi korban AURA TRI CINTA sehingga terdakwa melepaskan kedua tangannya yang mencekik leher saksi korban AURA TRI CINTA dan saksi korban AURA TRI CINTA berhasil membuka pintu kamar kostnya dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat dan di laporkan ke Polsek Bekasi Selatan untuk ditindak lanjuti;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e jo Pasal 17 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa TUNGGUL MARUDUT LUMBAN TOBING pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Ceger Rt.007/Rw.018 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban AURA TRI CINTA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban AURA TRI CINTA masuk ke dalam kamar kost saksi korban AURA TRI CINTA dengan maksud untuk mengambil barang milik saksi korban AURA TRI CINTA, karena ketika keberadaan terdakwa diketahui oleh saksi korban AURA TRI CINTA maka terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya;
- Bahwa karena saksi korban AURA TRI CINTA berontak maka antara terdakwa dan saksi korban AURA TRI CINTA jatuh dari kasur dan saksi korban AURA TRI CINTA terus berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan sehingga terdakwa terus mencekik leher saksi korban AURA TRI CINTA, karena teriakan tersebut, mengundang penghuni kost dengan menggedor pintu kamar saksi korban AURA TRI CINTA sehingga terdakwa melepaskan kedua tangannya yang mencekik leher saksi korban AURA TRI CINTA dan saksi korban AURA TRI CINTA berhasil membuka pintu kamar kostnya dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat dan di laporkan ke Polres Bekasi Kota untuk ditindak lanjuti;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban AURA TRI CINTA mengalami luka lebam pada bagian leher depan dan belakang serta merasakan sakit, termasuk sakit saat menelan. Sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 040.05/108/III/2026/RS tanggal 06 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Stephanus Rumancay MH, Sp.KF, selaku Dokter pada RSUD DR.CHASBULLAH ABDULMAJID, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut: dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan dada; luka lecet pada leher. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP ----------------- |