INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
285/Pdt.G/2025/PN Bks | Rina | 1.PT.Bank Rakyat Indonesia 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BEKASI 3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL( BPN) BEKASI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 285/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 14 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap eksekusi/penjualan melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan Lelang ( E-Auction ) pada hari Rabu Tanggal 28 Juni 2025;
3.Menyatakan Surat Bank Rakyat Indonesia No B.1448-VC/KC/ADK/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 melalui KPKNL BekasiĀ perihal penetapan jadwal lelang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanĀ hukum;
4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tergugat I hingga tahun 2027 berdasarkan kondisi keuangan; Menetapkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kemang Pratam 2 JL.Kemang Melati 5 Blok O No.28 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekai, Jawa Barat , yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No.2161 untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
5.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atas sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2161 seluas 90 meter persegi atas nama Penggugat, yang terletak di Kemang Pratama 2 JL.Kemang Melati 5 Blok O No.28 Kel. Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi ( uit voerbaar bij voorraad );
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |