Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
445/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | 1.ANDI KURNIAWAN 2.AJI FIRMANSYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 445/Pid.B/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5986M.2.17/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-195/BKSi/08/2025
1.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : ANDI KURNIAWAN Tempat Lahir : Bojong Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun / 20 Maret 1999 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun II Rt.003/ Rw.002 Kelurahan Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SD
2. Nama terdakwa; Nama Lengkap : AJI FIRMANSYAH Tempat Lahir : Bojong Umur / Tanggal Lahir : 31 tahun / 03 Oktober 1993 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun VI Rt.019/ Rw.006 Kelurahan Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SLTA
2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 13 September 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025
3.Dakwaan :
-----------------------Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa AJI FIRMANSYAH pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.45 Wb atau setidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kelapa Dua No.12 Rt.002/ Rw.008 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajya Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan itu, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------Pada tanggal 14 JUli 2025 sekira pukul 14.30 wib ketika saksi korban DHEA NOVITASARI masuk kerja di toko Alfamart yang beralamat di Jalan Kelapa Dua No.12 Rt.002/ Rw.008 Keluarahn Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi lalu saksi korban DHEA NOVITASARI memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat street warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi B-5903-TTC miliknya di depan toko Alfamart yang beralamat di Jalan Kelapa Dua No.12 Rt.002/ Rw.008 Keluarahn Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dengan posisi kendaran sepeda motor milik saksi korban DGHEA NOVITASARI terkunci stang dan menggunakan kunci cadangan yang dipasang dipiringan cakram roda depan, sekira pukul 20.45 wib saat terdakwa ANDI KURNIAWAN dan terdakwa ANJI FIRMANSYAH dengan berboncengan sepeda motor tiba diwilayah Pedurenan Mustikajaya untuk mencari target sasaran motor yang diambil, pda saar tiba di Alfamart, terdakwa ANDI KURNIAWAN dan terdakwa ANJI FIRMANSYAH dengan berbocengan sepeda motor melihat sepeda motor milik saksi korban DHEA NIVITASARI yang terparkir di depan Alfamart sehingga terdakwa ANJI FIRMANSYAH memberhentikan sepeda motornya di depan Alfamart kemudian terdakwa ANDI KURNIAWAN turun dari sepeda motor dan menuju ke sepeda motor saksi korban DHEA NOVITASARI lalu terdakwa ANDI KURNIAWAN merusak kunci kontak sepeda motor saksi korban DHEA NOVITASARI dengan menggunakan kunci letter T hingga posisi sepeda motor milik saksi korban DHEA NOVITASARI menyala sementara terdakwa ANJI FIRMANSYAH mengawasi keadaan disekitar namun pada saat terdakwa ANDI KURNIAWAN sedang memabwa sepeda motor milik saksi korban DHEA NOVITASARI tersebut perbuatan terdakwa ANDI KURNIAWAN diketahui oleh warga yang meneriaki maling selanjutnya terdakwa ANDI KURNIAWAN dan terdakwa AJI FIRMANSYAH ditangkap oleg warga kemudian terdakwa ANDI KURNIAWAN dan terdakwa AJI FIRMANSYAH diserahkan ke pihak Kepolisian.
--------------------------Peran terdakwa ANDI KURNIAWAN dan terdakwa ANJI FIRMANSYAH saat mengambil sepeda motor milik saksi korban DHEA NOVITASARI merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa sepeda motor milik saksi korban DHEA NOVITASARI seementara terdakwa ANJI FIRMANSYAH sebagai joki yang menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitar. --------------------------Perbuatan terdakwa ANDI KUNRIAWAN dan terdakwa ANJI FIRMANSYAH tersebut dalam mengambil sepeda motor milik saksi korban DHEA NOVITASARI tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. --------------------------Harga sepeda motor milik saksi korban DHEA NOVITA SARI senilai kurang lebih Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah). ----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
Bekasi, 16 September 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |