Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2025/PN Bks SERVATIUS RULLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SERVATIUS RULLY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 28/JB/2003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi, yang semula tertulis bernama Rully, ditambah, sehingga lengkapnya bernama : SERVATIUS RULLY;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 44/K/2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi, yang semula tertulis bernama Rully, ditambah, sehingga lengkapnya bernama : SERVATIUS RULLY;
  4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Ijazah ( Surat Tanda Tamat Belajar ) Nomor 02 OB om 0172816, yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang semula tertulis bernama Rully, ditambah, sehingga lengkapnya bernama : SERVATIUS RULLY;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi yang berwenang untuk itu;
  6. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak